Dakwaan Dewi Buram, Korban Harap Vonis Adil PN Medan

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Beredar sebuah berita di media online tentang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap ringan pada kasus dugaan penipuan/ penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/01).

Dalam berita tersebut, sidang dengan materi dakwaan terhadap tersangka berinisial Dewi, hanya dikenakan pasal 372 dengan ancaman satu (1) tahun penjara oleh JPU Roky Sirait S.H.

Baca Juga :  Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Tak di Kantor Saat Jam Kerja

Berdasarkan pemberitaan tersebut, bahwa JPU hanya menuntut tersangka dengan ancaman hukuman 1 tahun. Wahyuni, korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Dewi pun merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, hal itu dibantah Roky Sirait SH. JPU dalam sidang dengan tersangka Dewi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui panggilan Whatsapp mengatakan. “Tersangka Dewi dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman empat (4) tahun penjara,” jawabnya.

Baca Juga :  Kapolda, Gubernur dan Kasdam Sumut Tinjau Banjir di Kabupaten Serdang Bedagai

Dari hasil penelusuran lebih lanjut di surat dakwaan tersangka Dewi, tertulis hanya satu pasal yaitu pasal 378 KUHP. Adapun dalam pasal 372/378 KUHP ancaman hukuman maksimalnya sama-sama empat tahun penjara.

Dalam kasus penipuan/penggelapan ini, Wahyuni mengaku sangat dirugikan karena harus membayar utang untuk menggantikan uang yang sudah digelapkan oleh tersangka Dewi.

Baca Juga :  Masyarakat Padang Lawas Geruduk Polda Sumut, AIPDA Aziz : Kita Proses Secepatnya

Menurut Wahyuni, tak kurang dari 90 juta rupiah uang hasil pinjaman dirinya yang digelapkan oleh tersangka Dewi, yang terbagi dalam beberapa tahap.

Maka dari itu, Wahyuni memohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar dapat menjatuhkan vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada tersangka Dewi. Sesuai pasal 372 jo pasal 378 KUHP.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan
Ratusan Santri Sukorejo Batal Berangkat, Program Balik Pesantren 2026 Dijual ke Umum?
Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo
Pencairan Arisan Get Dipersulit, Anggota Keluhkan Perlakuan Diskriminatif?
Apa Masalahnya WFH? Solusi Hemat Energi di Tengah Geopolitik Memanas
Gus Yoga Apresiasi Petugas Kebersihan Hingga Pagi Saat Pangrupukan, Usulkan Kenaikan Tunjangan
PC PMII Kota Denpasar Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
DPRD Denpasar Dorong Pasar Tradisional Perkuat Pengolahan Sampah dari Sumber

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:36 WIB

Komisaris Rangkap Plt Dirut PT Sumekar, Sudarsono: Potensi Konflik Kepentingan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:00 WIB

Penumpang KMP Dharma Kartika Lompat ke Laut di Perairan Jangkar Situbondo

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:51 WIB

Pencairan Arisan Get Dipersulit, Anggota Keluhkan Perlakuan Diskriminatif?

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:51 WIB

Apa Masalahnya WFH? Solusi Hemat Energi di Tengah Geopolitik Memanas

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:25 WIB

Gus Yoga Apresiasi Petugas Kebersihan Hingga Pagi Saat Pangrupukan, Usulkan Kenaikan Tunjangan

Berita Terbaru

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:52 WIB

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:25 WIB

Nasional

UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:57 WIB

Verified by MonsterInsights