Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Regional

Diduga Cemar Profesi Jurnalis, Eks Kadishub Sumenep Terancam Dipolisikan

Avatar of Okedaily
39
×

Diduga Cemar Profesi Jurnalis, Eks Kadishub Sumenep Terancam Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Diduga Cemar Profesi Jurnalis, Eks Kadishub Sumenep Terancam Dipolisikan
Ilustrasi Foto : Drs. Agustino Sulasno, MH., Eks Kepala Dinas Perhubungan Sumenep. (c)okedaily.com

Sumenep – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Drs. Agustino Sulasno, M.H., terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tindak pidana pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Agus sapaan eks Kadishub Sumenep, diduga telah mencemarkan nama baik jurnalis media medgo.id yang bernama Andri Yulianto, warga Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, melalui bangsaonline.com terbitan 30 Desember 2021 lalu.

Example 325x300

“Ya, kemarin hari Selasa (28/12) saya dapat chat WhatsApp dari seseorang orang mengatasnamakan Andri Yulianto dan mengaku dari wartawan HARIAN BANGSA/BANGSAONLINE.com. Padahal, yang saya ketahui wartawan HARIAN BANGSA/BANGSAONLINE.com adalah sampean, Mas,” ujar Agus kepada Sahlan, seperti dikutip dari media bangsaonline.com

Berawal dari pemberitaan tersebut, akhirnya Andri Yulianto mendatangi Mapolres Sumenep didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.

Diduga Cemar Profesi Jurnalis, Eks Kadishub Sumenep Terancam Dipolisikan
Andri Yulianto (kanan) didampingi Sudarsono (kiri) perwakilan LBH FORpKOT Sumenep. (c)okedaily.com

Andri Yulianto, melalui pendamping hukumnya Herman Wahyudi, S.H., mengatakan bahwa, beberapa hari yang lalu eks Kadishub Sumenep berstatement di salah satu media online bahwa yang bersangkutan meminta uang kepada dirinya dengan mengatasnamakan media Harian Bangsa.

“Padahal, Andri ini tidak pernah merasa meminta uang kepeda yang bersangkutan, apalagi sampai mencatut nama media lain,” kata Herman Wahyudi. S.H., kepada okedaily.com, Minggu (2/1).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu memaparkan, apapun yang telah disampaikan oleh eks Kadishub Sumenep di media online tersebut, telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan.

“Yang jelas terkait berita di salah satu media online itu sangat merugikan yang bersangkutan, karena berita tersebut telah viral di media sosial,” ujarnya.

Maka dari itulah, lebih lanjut Herman mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi Mapolres Sumenep untuk melakukan konsultasi hukum.

Sehingga dirinya bersama Andri akan melaporkan Agus pada hari aktif agar diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tadi sudah melakukan konsultasi hukum di dalam dengan pihak polres. Tapi penyidik menyarankan pada kami untuk kembali lagi di hari aktif. Karena kasus yang kita laporkan ini butuh pengkajian lebih dalam lagi untuk mendapatkan Laporan Polisi (LP),” tukasnya.

Sementara hingga kabar ini diterbitkan, awak media okedaily.com masih kesulitan bertelewicara dengan eks Kadishub Sumenep guna mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap jurnalis medgo.id.

Example 325x300