BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Dengan ditetapkannya Bupati Bogor Ade Yasin, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mempersiapkan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan untuk
“Bidang hukum DPP PPP telah berdiskusi untuk menyiapkan bantuan hukum bagi Ade Yasin, jika dibutuhkan,” kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya, Sabtu (30/4), dikutip Antara News.
Persiapan bantuan hukum ini, kata Andi Surya, sesuai aturan AD/ART partai. Jika ada pengurus dan kader yang terkena persoalan hukum, partai siap memberikan bantuan jika diperlukan.
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jawa Barat, periode 2021-2026.
Lebih lanjut Andi Surya menuturkan, perwakilan dari DPP PPP sudah bertemu pihak keluarga Ade Yasin, yakni bertemu dengan putrinya di Bogor pada Kamis (28/4) kemarin.
“Pertemuan itu membicarakan soal bantuan pendampingan hukum untuk Ade Yasin jika diperlukan. Dari pihak keluarga menyatakan, akan dimusyawarahkan dulu di internal keluarga,” katanya.
Sebelumnya pada, Kamis (28/4) dini hari, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin, tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bersama dengan Bupati Bogor Ade Yasin, KPK juga menetapkan sebagai tersangka sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Adapun para ASN yang ditetapkan KPK tersangka yakni, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tim auditor tersebut ialah, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Setidaknya, dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021, KPK juga telah menahan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/4) dini hari di Jakarta.