Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?

- Redaksi

Minggu, 2 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. (c)okedaily.com

Halaman Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. (c)okedaily.com

Sumenep – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jabatan kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan lagi dijabat oleh struktural.

Sayangnya, penyetaraan jabatan dari jabatan struktural Eselon IV ke dalam jabatan fungsional sejumlah 278 pejabat, untuk kemudian dilantik diambil sumpah/janji oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi, pada hari Jumat (31/12) di Bandara Trunojoyo Sumenep, belum termasuk jabatan kepala puskesmas.

Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata M. Rakib Ketua AWDI Sumenep saat ditemui di Parlemen Trotoar, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan.

“Bunyi Pasal 95 ayat (9) PP Nomor 18 Tahun 2016, kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan,” jelas Ketua AWDI Sumenep, Sabtu (01/01).

Tentunya, lanjut M. Rakib, kalau mengamati dari PP tersebut, tidak heran kalau misalnya publik bertanya-tanya. “Ada apa, kok penyetaraan jabatan terhadap kepala UPT puskesmas belum juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep?” Tanya dia.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan AirNav Indonesia Bagi Pariwisata Sumenep
Kapan Jabatan Fungsional Untuk Kepala Puskesmas Sumenep?
M. Rakib Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep. @okedaily.com

“Berbicara tentang pelayanan kesehatan kepada masyarakat, mengacu kepada PP tersebut, termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang seharusnya menjadi perhatian yang katanya, Sumenep Melayani di bawah kepemimpinan Ahmad Fauzi-Nyai Eva,” ketus M. Rakib.

Kemudian, Ketua AWDI yang juga Kabiro media panjinasional.net di Sumenep menyampaikan bahwasanya di PP Nomor 18 Tahun 2016 juga menegaskan, Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sedangkan, sampai saat ini belum juga dilaksanakan.

“Sudah berapa tahun lamanya Pemkab Sumenep mengabaikan, lupa atau disengaja ini?” ujar M. Rakib sambil tersenyum sinis.

Sementara, dikutip dari Panjinasional.net, Abd. Madjid Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, terkait dengan kepala UPT puskesmas yang masih belum dilakukan penyetaraan Jabatan dari Struktural ke Fungsional menerangkan jika masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep.

“Perbup masih dalam proses,” kata Abd. Majid, singkat melalui pesan WhatsApp. Juma’t (31/12).

Entah kapan proses Perbup yang dimaksud dapat segera dirampungkan, agar Kabupaten yang memiliki tag line The Soul of Madura bisa mulai belajar tertib administrasi birokrasi.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terbaru

Ketum Hima Persis DKI Jakarta, Ihsan. ©okedaily.com/ist

Ekonomi Bisnis

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:22 WIB

Verified by MonsterInsights