Kasus Pencabulan Anak SD oleh Kepsek di Jembrana Berujung Pemecatan

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Jembrana,– Kasus pencabulan anak usia dini yang dilakukan oleh ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial G (58) berujung pada pemecatan jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus tersebut, dilakukan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, Bali, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas digelar di sekolah.

Setelah melalui persidangan panjang, keputusan hukum tetap dan mengikat sudah tertulis dalam putusan Mejlis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepsek di salah satu SD Kabupaten Jembrana, sudah diputuskan dengan putusan 12 tahun penjara.

Setelah melewati proses yang panjang, sampai pada batas waktu yang diberikan selama 14 hari, ternyata terdakwa tidak ada upaya untuk melakukan hukum kasasi, sehingga putusan banding terharap perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrah.

“Kami tidak melakukan upaya Kasasi dan terdakwa sudah berada di rutan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, kepada awak media, Selasa (23/11/).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  MP3S Minta Hentikan Proyek RSUD Abuya, Lucu Kata KWK

Dilain tempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menegaskan, pihaknya akan segera melakukan proses dan membentuk tim penegak disiplin dan hukum. Sebab, jika belum ada tim penegakan hukum disiplin, pihaknya belum bisa memberikan keputusan atas status terdakwa.

“Kalau memang terdakwa ditetapkan 12 tahun penjara, sudah pasti dipecat, tapi kami tidak mau berandai-andai,” imbuhnya.

Lebih lanjut I Made Budiasa mengatakan, meskipun belum ada salinan putusan banding yang diterima oleh pihaknya, dia mengaku, pihaknya akan segara membentuk tim sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Kami akan segera membentuk tim untuk tindak lanjut kasus ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur
Dewan Redaksi Okedailycom Ucapkan HPN 2026, Tekankan Pers Berintegritas
IWO Sumenep Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung pada Moment HPN 2026
Pesan Sekjen APSI di HPN: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 18:31 WIB

Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah

Senin, 16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:25 WIB

Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB