Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Kasus Pencabulan Anak SD oleh Kepsek di Jembrana Berujung Pemecatan

Avatar of Okedaily
46
×

Kasus Pencabulan Anak SD oleh Kepsek di Jembrana Berujung Pemecatan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencabulan Anak SD oleh Oknum Kepsek di Jembrana Berujung Pemecatan
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Jembrana,– Kasus pencabulan anak usia dini yang dilakukan oleh ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial G (58) berujung pada pemecatan jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus tersebut, dilakukan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, Bali, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas digelar di sekolah.

Setelah melalui persidangan panjang, keputusan hukum tetap dan mengikat sudah tertulis dalam putusan Mejlis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga :  Karang Taruna Kecamatan Gayam Dibentuk, Ini Dia yang Terpilih

Upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepsek di salah satu SD Kabupaten Jembrana, sudah diputuskan dengan putusan 12 tahun penjara.

Setelah melewati proses yang panjang, sampai pada batas waktu yang diberikan selama 14 hari, ternyata terdakwa tidak ada upaya untuk melakukan hukum kasasi, sehingga putusan banding terharap perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrah.

“Kami tidak melakukan upaya Kasasi dan terdakwa sudah berada di rutan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, kepada awak media, Selasa (23/11/).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  BEM FIA Unisma Gelar Webinar Kemerdekaan Sampaikan Informasi Politik Indonesia

Dilain tempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menegaskan, pihaknya akan segera melakukan proses dan membentuk tim penegak disiplin dan hukum. Sebab, jika belum ada tim penegakan hukum disiplin, pihaknya belum bisa memberikan keputusan atas status terdakwa.

“Kalau memang terdakwa ditetapkan 12 tahun penjara, sudah pasti dipecat, tapi kami tidak mau berandai-andai,” imbuhnya.

Lebih lanjut I Made Budiasa mengatakan, meskipun belum ada salinan putusan banding yang diterima oleh pihaknya, dia mengaku, pihaknya akan segara membentuk tim sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Kami akan segera membentuk tim untuk tindak lanjut kasus ini,” tutupnya.

Example 325x300