Kasus Pencabulan Anak SD oleh Kepsek di Jembrana Berujung Pemecatan

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Jembrana,– Kasus pencabulan anak usia dini yang dilakukan oleh ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial G (58) berujung pada pemecatan jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus tersebut, dilakukan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, Bali, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas digelar di sekolah.

Setelah melalui persidangan panjang, keputusan hukum tetap dan mengikat sudah tertulis dalam putusan Mejlis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepsek di salah satu SD Kabupaten Jembrana, sudah diputuskan dengan putusan 12 tahun penjara.

Setelah melewati proses yang panjang, sampai pada batas waktu yang diberikan selama 14 hari, ternyata terdakwa tidak ada upaya untuk melakukan hukum kasasi, sehingga putusan banding terharap perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrah.

“Kami tidak melakukan upaya Kasasi dan terdakwa sudah berada di rutan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, kepada awak media, Selasa (23/11/).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Naik Helikopter Kapolda, Gubernur dan Kasdam I/BB Sumut Pantau Kondisi Banjir di Sergai

Dilain tempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menegaskan, pihaknya akan segera melakukan proses dan membentuk tim penegak disiplin dan hukum. Sebab, jika belum ada tim penegakan hukum disiplin, pihaknya belum bisa memberikan keputusan atas status terdakwa.

“Kalau memang terdakwa ditetapkan 12 tahun penjara, sudah pasti dipecat, tapi kami tidak mau berandai-andai,” imbuhnya.

Lebih lanjut I Made Budiasa mengatakan, meskipun belum ada salinan putusan banding yang diterima oleh pihaknya, dia mengaku, pihaknya akan segara membentuk tim sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Kami akan segera membentuk tim untuk tindak lanjut kasus ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:50 WIB

Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci

Berita Terbaru