Kasus Pencabulan Anak SD oleh Kepsek di Jembrana Berujung Pemecatan

- Editorial Team

Selasa, 23 November 2021 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak usia dini [okedaily.com/al-Hakiki]

Jembrana,– Kasus pencabulan anak usia dini yang dilakukan oleh ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial G (58) berujung pada pemecatan jabatan dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus tersebut, dilakukan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku Kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, Bali, pada saat pembelajaran tatap muka terbatas digelar di sekolah.

Setelah melalui persidangan panjang, keputusan hukum tetap dan mengikat sudah tertulis dalam putusan Mejlis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepsek di salah satu SD Kabupaten Jembrana, sudah diputuskan dengan putusan 12 tahun penjara.

Setelah melewati proses yang panjang, sampai pada batas waktu yang diberikan selama 14 hari, ternyata terdakwa tidak ada upaya untuk melakukan hukum kasasi, sehingga putusan banding terharap perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrah.

“Kami tidak melakukan upaya Kasasi dan terdakwa sudah berada di rutan,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, kepada awak media, Selasa (23/11/).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  BEM Nusantara Jatim Siapkan Aksi Besar-besaran Tolak Wacana Kenaikan BBM

Dilain tempat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menegaskan, pihaknya akan segera melakukan proses dan membentuk tim penegak disiplin dan hukum. Sebab, jika belum ada tim penegakan hukum disiplin, pihaknya belum bisa memberikan keputusan atas status terdakwa.

“Kalau memang terdakwa ditetapkan 12 tahun penjara, sudah pasti dipecat, tapi kami tidak mau berandai-andai,” imbuhnya.

Lebih lanjut I Made Budiasa mengatakan, meskipun belum ada salinan putusan banding yang diterima oleh pihaknya, dia mengaku, pihaknya akan segara membentuk tim sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Kami akan segera membentuk tim untuk tindak lanjut kasus ini,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB