Kemenkeu RI Minta Segera Mengosongkan Lahan Bangunan di Medan Maimun

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah dan bangunan sudah 29 tahun dikuasai oleh Lurah Aur, Liza Irsania Harahap, tanpa ada izin dari Kemenkeu RI.

Tanah dan bangunan sudah 29 tahun dikuasai oleh Lurah Aur, Liza Irsania Harahap, tanpa ada izin dari Kemenkeu RI.

Medan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lembaga Manajemen Aset Negara kirimkan surat kepada Kecamatan Medan Maimun terkait pemberitahuan pengosongan tanah dan bangunan milik negara di Jalan Brigjen Katamso dengan nomor S-4191/LMAN/LMAN.2/2021 tertanggal 7 Desember 2021 lalu.

Dalam surat itu disebutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan untuk melakukan pengamanan administrasi dan fisik Barang Milik Negara atau Kekayaan Negara lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara.

Kemudian dijelaskan juga bahwa LMAN merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi diantaranya melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara Lain yang berada dalam penguasaan Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam PMK No. 54/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 224/KN/2020 tentang Penyerahkelolaan Kekayaan Negara Lain yang Dikelola oleh Menteri Keuangan Kepada LMAN telah menerima serah kelola Kekayaan Negara Lain berupa sebidang tanah seluas 919 m2 yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan merupakan aset eks properti milik Bank Central Dagang yang telah dilikuidasi dan aset tersebut telah disita oleh Negara sebagai jaminan BLBI.

Kemenkeu RI Minta Segera Mengosongkan Lahan Bangunan di Medan Maimun

Sebagai wujud optimalisasi aset Negara guna mendukung penerimaan-Negara, sebidang tanah seluas 919 m2 yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun telah dikerjasamakan dengan mitra penyewa dan dalam waktu dekat akan dilakukan upaya pengosongan atas okupasi tanpa hak yang dilakukan oleh SB selaku penghuni yang secara nyata memanfaatkan aset Negara tersebut secara melawan hukum.

Baca Juga :  Siswi Kelas 6 SD di Kota Malang Jadi Korban Kekerasaan dan Pelecehan Seksual Sekelompok Remaja

Dalam surat itu juga sampaikan bahwa, upaya mediasi dengan penghuni telah dilakukan beberapa kali namun tidak dicapai kesepakatan sehingga kami menempuh langkah hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka pengamanan aset Negara dari aktivitas okupasi tanpa hak yang dilakukan oleh pihak lain.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon bantuan dan dukungan Pada Pemko Medan dan jajaran Pemerintah Kecamatan Medan Maimun agar proses pengosongan dalam rangka pengamanan administrasi dan fisik aset Negara tersebut dapat berjalan lancar, tertib, dan aman,” tulisnya dalam surat itu.

Surat pemberitahuan itu juga telihat ditanda tangani secara elektronik Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, Tetik Fajar Ruwandari.

Baca Juga :  Astaga, Sanak Saudara TKSK Sapeken Dominasi Agen e-Warung

Menurut informasi yang diterima wartawan dari salah satu utusan dari Kemenkeu yang menyampaikan langsung surat pemberitahuan pengosongan tanah dan bangunan tersebut, kepada Lurah Aur Liza Irsania Harahap bahwa, tanah dan bangunan tersebut sudah 29 tahun dikuasai tanpa ada izin dari Kemenkeu RI

“Sudah 29 tahun aset negara itu dikuasai tanpa ada izin resmi dari Kemenku RI Sebelum keluar surat ini, dari pihak Kemenkeu juga sudah pernah melakukan upaya mediasi agar segera dilakukan pengosongan,” sebutnya.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop
Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan
Marak Kabel Wifi Nyantol di Tiang PLN, Warga Sumenep Sesalkan Pembiaran
Cipayung Plus Medan Gelar Konferensi Pers, Berikut Keterangannya
Gelar Perkara Polda Sumut Dinilai Cacat Prosedur, PWNU Sumut Angkat Bicara
Dinilai Sukses dalam Pengungkapan Kasus, Ek LMND Langkat-Binjai Apresiasi Poles Langkat

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:52 WIB

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:25 WIB

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 April 2026 - 18:57 WIB

UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:50 WIB

Tuai Apresiasi, Program Balik Pesantren 2026 Pemkab Sumenep Penuh Harapan

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:57 WIB

Marak Kabel Wifi Nyantol di Tiang PLN, Warga Sumenep Sesalkan Pembiaran

Berita Terbaru

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:52 WIB

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:25 WIB

Nasional

UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:57 WIB

Verified by MonsterInsights