Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Daerah

Ketua GMKI Cabang Toba Soroti Konflik Tanah Adat

Avatar of Okedaily
×

Ketua GMKI Cabang Toba Soroti Konflik Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Ketua GMKI Cabang Toba Soroti Konflik Tanah Adat
Ketua GMKI Cabang Toba, Togi Siahaan, saat pidato perdana pada pelantikannya. ©Okedaily.com/Sirait

OkeDaily.com Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Toba, Togi Siahaan, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait konflik tanah di kawasan Danau Toba.

Dalam pidato pelantikannya, pada Sabtu 8 Maret 2025, ia menyoroti berbagai permasalahan agraria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang hingga kini masih berlarut-larut.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300
Baca Juga :  Bupati Sampang Terindikasi Rendahkan Kejaksaan dan Polisi

Menurutnya, berbagai konflik antara masyarakat adat dan korporasi yang terjadi di kawasan Danau Toba, telah mengakibatkan banyak warga terseret ke dalam permasalahan hukum.

“Kami tidak bisa tinggal diam. GMKI Toba siap berpihak kepada masyarakat adat untuk melawan segala bentuk penindasan oleh korporasi,” tegas Togi.

Ia mencontohkan beberapa wilayah yang terdampak konflik tanah adat, seperti Desa Sihaporas (Simalungun), Desa Nagasaribu, dan Desa Pohan Jae. Sengketa ini, kata dia, harus diselesaikan dengan pendekatan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat.

Baca Juga :  Desa Parparean I Siap Hadapi Transformasi Digital Desa

Selain itu, dirinya juga mengingatkan janji politik Bupati Toba, Efendi Napitupulu, dalam debat kandidat pada 19 November 2024, berkomitmen menyelesaikan konflik tanah adat. GMKI Toba, ungkap Togi, akan mengawal realisasi janji tersebut agar tidak sekadar menjadi retorika politik.

“Oleh karena itu, kami akan terus mengawal dan menagih janji politik Bupati Toba, Bapak Efendi Napitupulu dan Wakil Bupati Bapak Audy Murphy Sitorus, agar benar-benar merealisasikan komitmen mereka dalam menyelesaikan konflik ini,” ujarnya.

Dalam debat tersebut, Efendi Napitupulu menyatakan akan menggunakan pendekatan hukum yang berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Nomor 01 Tahun 2020.

Baca Juga :  Dinilai Abai Akan Kewajiban, PT Sumber Tani Agung Digeruduk Mahasiswa

Ia juga berjanji akan melakukan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan status masyarakat adat sebagai langkah konkret dalam mengatasi konflik agraria di Toba.

Dengan sikap tegas GMKI Toba dalam memperjuangkan hak masyarakat adat, harapan baru muncul bagi penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung lama.

Kini, masyarakat menunggu bukti nyata dari Pemerintah Kabupaten Toba, untuk menepati janji dan menghadirkan keadilan bagi warga di kawasan Danau Toba.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300

Tinggalkan Balasan