Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Di sisi lain, PP Kecamatan mengatur bahwa persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui mekanisme seleksi.

Oleh karenanya, penjelasan Pemkab Sumenep mengenai rekomendasi BKN menjadi bagian penting untuk melihat dasar mekanisme pengangkatan tersebut.

BKN Disebut Menjadi Dasar Pengangkatan

Dengan bermodal rekomendasi BKN, Benny Irawan menegaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak mengambil kebijakan tersebut secara sepihak.

Menurut dia, terdapat rekomendasi BKN yang menjadi dasar pengangkatan, dengan catatan pejabat yang belum memenuhi kompetensi kepamongprajaan harus mengikuti pendidikan yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Ombudsman Akan Panggil Para Pihak Maladministrasi Lapangan Futsal Talango?

Namun sayangnya, dokumen rekomendasi BKN yang dimaksud Benny belum dipaparkan secara terbuka dalam pernyataan tersebut.

Hal itu membuat substansi rekomendasi, termasuk apakah rekomendasi tersebut mengatur pemenuhan kompetensi setelah pelantikan dan apa konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, masih menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pendidikan Kepamongprajaan Jadi Pekerjaan Rumah

Benny Irawan mengakui, bahwa bagi pejabat yang bukan lulusan IPDN atau tidak memiliki latar belakang pemerintahan, masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.

Baca Juga :  Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Ia menyebut kewajiban tersebut sebagai pekerjaan rumah bagi pejabat yang bersangkutan. “Mereka masih punya PR bagi yang bukan lulusan IPDN,” katanya.

Program Profesi Kepamongprajaan memang tersedia bagi PNS. Pada 2026, IPDN membuka Program Studi Profesi Kepamongprajaan Angkatan XVIII dengan persyaratan peserta PNS minimal berpendidikan S1/D4.

Untuk diketahui, program tersebut ditujukan untuk memberikan kompetensi profesi kepamongprajaan bagi ASN non-pemerintahan.

Dengan demikian, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai asal pendidikan pejabat yang dilantik, tetapi bagaimana kewajiban kompetensi tersebut dipenuhi dan apa dasar regulasi yang digunakan dalam proses pengangkatan.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Umumkan Jadwal Serta Lokasi Tes CPNS dan PPPK

Publik Menunggu Penjelasan Lebih Lengkap

Klaim Pemkab Sumenep bahwa pengangkatan berdasarkan rekomendasi BKN menjadi penting untuk diuji melalui dokumen administrasi dan dasar hukum yang digunakan.

Apalagi, UU Pemerintahan Daerah memberikan ketentuan khusus mengenai pengangkatan camat, termasuk konsekuensi apabila pengangkatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 224 ayat (2).

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan
Korban Salah Data, Ibu Sumaina Masih Bernafas Tapi Negara Mencatatnya Mati

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Latest News