OkeDaily.com – Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Sumenep, Madura, seharusnya sudah tuntas sebelum Maret 2025.
Diberikan sebelumnya, keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu mengejutkan para CASN dan PPPK, mengakibatkan penundaan proses tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah selesai dan hanya menunggu Surat Keputusan (SK) setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kemenpan RB.
Hal tersebut disampaikan Sekda Edy, saat menanggapi pertanyaan dari perwakilan Calon PPPK tahap 1 Teknis di ruang kerjanya, pada Selasa (11/03/2025).
“Terkait pengangkatan CASN dan PPPK, khususnya tahap 1, sebenarnya sebelum Maret sudah tuntas. Tinggal menunggu proses selanjutnya dari Menpan RB,” ujarnya.
Namun, adanya surat edaran Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, mengubah skema pengangkatan CASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan kebijakan tersebut, CASN akan diangkat mulai 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru bisa diangkat setahun kemudian, pada tanggal 1 Maret 2026.
Dikalimatkan Sekda Edy, keputusan ini merupakan kebijakan nasional yang mengharuskan semua daerah mengikuti aturan pusat. Meskipun pemerintah daerah telah siap, kewenangan pengangkatan tetap ada di tangan Menpan RB.
“Kami tetap menunggu regulasi dari pusat. Mudah-mudahan ada perubahan seperti harapan bersama agar bisa segera diangkat, karena ini merupakan kebijakan publik yang bisa berubah kapan saja,” tambah Sekda Edy.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Honorer Calon PPPK Tahap 1 Teknis Kabupaten Sumenep, Feriyanto, mengungkapkan kekecewaannya.
Hal tersebut ia ungkapkan tidak hanya untuk dirinya, melainkan juga mewakili sebanyak 107 orang yang lolos seleksi PPPK tahap 1 pada akhir 2024 merasa kecewa, karena harus menunggu satu tahun lagi.
“Setelah berjuang sejak November 2024, mulai dari tes PPPK hingga pengusulan NIP, kami berharap bisa diangkat pada Maret 2025. Namun, ternyata harus ditunda hingga 2026, ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan ada yang tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun. Penundaan tersebut tentu sangat berdampak bagi mereka.
Ia juga menyebut, bahwa para honorer yang terdampak ini tetap mengikuti perkembangan informasi, dan berharap Menpan RB mengkaji ulang keputusan tersebut.
Selain itu, dirinya dan kawan-kawan lainnya juga mendukung perjuangan forum honorer di tingkat nasional yang menyuarakan aspirasi agar pengangkatan dilakukan lebih cepat.
Dengan adanya dinamika ini, harapan besar masih tertuju pada kemungkinan perubahan kebijakan Menpan RB yang lebih berpihak kepada honorer.
Kendati demikian, pemerintah daerah dan para tenaga honorer akan terus berjuang agar keputusan tersebut bisa direvisi, demi kesejahteraan mereka (honorer) yang telah lama mengabdi.