Pengangkatan PPPK Tahap 1 Sumenep Tertunda, Honorer Kecewa

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah selesai dan hanya menunggu Surat Keputusan (SK) setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kemenpan RB. ©Okedaily.com/Istimewa

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah selesai dan hanya menunggu Surat Keputusan (SK) setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kemenpan RB. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Kabupaten Sumenep, Madura, seharusnya sudah tuntas sebelum Maret 2025.

Diberikan sebelumnya, keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu mengejutkan para CASN dan PPPK, mengakibatkan penundaan proses tersebut.

Baca Juga :  Sekda Bemnus Jatim : UU Cipta kerja Berpotensi Matikan Petani Indonesia

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah selesai dan hanya menunggu Surat Keputusan (SK) setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kemenpan RB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Sekda Edy, saat menanggapi pertanyaan dari perwakilan Calon PPPK tahap 1 Teknis di ruang kerjanya, pada Selasa (11/03/2025).

“Terkait pengangkatan CASN dan PPPK, khususnya tahap 1, sebenarnya sebelum Maret sudah tuntas. Tinggal menunggu proses selanjutnya dari Menpan RB,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivis Kepulauan Desak Bupati Sumenep Ganti KMP Wicitra Dharma

Namun, adanya surat edaran Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, mengubah skema pengangkatan CASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan kebijakan tersebut, CASN akan diangkat mulai 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru bisa diangkat setahun kemudian, pada tanggal 1 Maret 2026.

Dikalimatkan Sekda Edy, keputusan ini merupakan kebijakan nasional yang mengharuskan semua daerah mengikuti aturan pusat. Meskipun pemerintah daerah telah siap, kewenangan pengangkatan tetap ada di tangan Menpan RB.

Baca Juga :  Zulfikar Wijaya DPRD Bali Tinjau Lokasi Banjir di Pulau Biak, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah

“Kami tetap menunggu regulasi dari pusat. Mudah-mudahan ada perubahan seperti harapan bersama agar bisa segera diangkat, karena ini merupakan kebijakan publik yang bisa berubah kapan saja,” tambah Sekda Edy.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Honorer Calon PPPK Tahap 1 Teknis Kabupaten Sumenep, Feriyanto, mengungkapkan kekecewaannya.

Hal tersebut ia ungkapkan tidak hanya untuk dirinya, melainkan juga mewakili sebanyak 107 orang yang lolos seleksi PPPK tahap 1 pada akhir 2024 merasa kecewa, karena harus menunggu satu tahun lagi.

Baca Juga :  KPK Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim, Bakal Seret Kontraktor Kesohor Sumenep?

“Setelah berjuang sejak November 2024, mulai dari tes PPPK hingga pengusulan NIP, kami berharap bisa diangkat pada Maret 2025. Namun, ternyata harus ditunda hingga 2026, ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun, bahkan ada yang tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun. Penundaan tersebut tentu sangat berdampak bagi mereka.

Ia juga menyebut, bahwa para honorer yang terdampak ini tetap mengikuti perkembangan informasi, dan berharap Menpan RB mengkaji ulang keputusan tersebut.

Baca Juga :  Ahli Pidana: Polisi Tidak Dapat Menyelidiki Laporan yang Dibuatnya Sendiri

Selain itu, dirinya dan kawan-kawan lainnya juga mendukung perjuangan forum honorer di tingkat nasional yang menyuarakan aspirasi agar pengangkatan dilakukan lebih cepat.

Dengan adanya dinamika ini, harapan besar masih tertuju pada kemungkinan perubahan kebijakan Menpan RB yang lebih berpihak kepada honorer.

Kendati demikian, pemerintah daerah dan para tenaga honorer akan terus berjuang agar keputusan tersebut bisa direvisi, demi kesejahteraan mereka (honorer) yang telah lama mengabdi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Related News

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:53 WIB

Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Latest News