Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?

- Editorial Team

Rabu, 24 November 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Medan,– Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) disinyalir telah mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut.

Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumut yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, TS (inisial) tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, saat dihubungi awak media terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut terkesan hemat komentar.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis balasan Lasro Marbun, Selasa (23/11) malam.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS, selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup tersebut, adalah sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu.

Adapun atas tindakan TS yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jarang Berdinas, Taufek Bosan Jadi Kades Saseel?

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS selaku penyidik.

Kendati demikian, TS dinilai terlalu berani menyalahgunakan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN 2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun atas dasar LHP Inspektorat, kemudian Gubernur Sumut pun menerbitkan surat perintah kepada Kepala BKD, prihal tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  TKSK Bantah Pemutakhiran DTKS Sesuka Hati, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumenep : Potret Tak Tahu Diri

Pada pokok surat tersebut, Gubernur Sumut memerintahkan Kepala BKD untuk memproses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap TS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sumut juga memerintahkan Kepala BKD agar segera melakukan langkah-langkah konkrit dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut disposisi Inspektorat Pemprov Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026
AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah
Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi
Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan
Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi
Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta
Gagalkan Ekspor Ilegal, Bea Cukai Sita 3,4 Ton Merkuri Cair di Surabaya
Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Related News

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:10 WIB

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:40 WIB

AJS Apresiasi Sikap Tegas Kapolresta Sumenep, Tak Segan Proses Anggota Bermasalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Perkuat Jaringan Media Nasional dari Pulau Dewata, Garuda TV Bali dan Garuda FM Bali Resmi Diluncurkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Jaringan Motor Bodong, Hingga Dugaan Kerjasama Oknum Penadah dan Polsek Sapudi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Dituduh Gelapkan Uang, Oknum Polisi di Sumenep Dilaporkan Korban ke Polresta

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB