Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Medan,– Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) disinyalir telah mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut.

Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumut yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, TS (inisial) tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, saat dihubungi awak media terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut terkesan hemat komentar.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis balasan Lasro Marbun, Selasa (23/11) malam.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS, selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup tersebut, adalah sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu.

Adapun atas tindakan TS yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Guru P3K SDN Kalowang IV Gayam Tetap Saja Bolos Walau Sering Ditegur

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS selaku penyidik.

Kendati demikian, TS dinilai terlalu berani menyalahgunakan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN 2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun atas dasar LHP Inspektorat, kemudian Gubernur Sumut pun menerbitkan surat perintah kepada Kepala BKD, prihal tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  Pengurus HMI Komisariat Al-Ishlahiyah Binjai Periode 2022-2023 Resmi Dilantik

Pada pokok surat tersebut, Gubernur Sumut memerintahkan Kepala BKD untuk memproses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap TS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sumut juga memerintahkan Kepala BKD agar segera melakukan langkah-langkah konkrit dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut disposisi Inspektorat Pemprov Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026
Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi
Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis
Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru
TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan
Dukungan Pemkab Sumenep Dongkrak Semangat Layanan RSUD Moh Anwar
UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026
UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:04 WIB

Bupati Wongsojudo Naik Becak, Gaungkan Rabu Hemat Energi

Rabu, 8 April 2026 - 12:22 WIB

Staf Ahli Baru Sumenep, Kunci Penguatan Kinerja dan Perumusan Kebijakan Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 15:30 WIB

Diskominfo Sumenep Gelar Halal Bihalal untuk Dorong Semangat Kerja Baru

Senin, 6 April 2026 - 15:49 WIB

TKA Jadi Tolok Ukur Kematangan Siswa, Bupati Sumenep Ungkap Harapan

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights