Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?

- Editorial Team

Rabu, 24 November 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Medan,– Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) disinyalir telah mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut.

Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumut yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, TS (inisial) tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, saat dihubungi awak media terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut terkesan hemat komentar.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis balasan Lasro Marbun, Selasa (23/11) malam.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS, selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup tersebut, adalah sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu.

Baca Juga :  Kuat Dugaan TKSK Sapeken Asal Tunjuk Tim Verval Pemutakhiran DTKS

Adapun atas tindakan TS yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Apresiasi Walikota Medan Dalam Percepatan Pembangunan

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS selaku penyidik.

Kendati demikian, TS dinilai terlalu berani menyalahgunakan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN 2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun atas dasar LHP Inspektorat, kemudian Gubernur Sumut pun menerbitkan surat perintah kepada Kepala BKD, prihal tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  NK Dianiaya Mantan Suami, Upaya Pelaporan Terkendala Syarat Saksi

Pada pokok surat tersebut, Gubernur Sumut memerintahkan Kepala BKD untuk memproses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap TS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sumut juga memerintahkan Kepala BKD agar segera melakukan langkah-langkah konkrit dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut disposisi Inspektorat Pemprov Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar
Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas
GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan
Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan
Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!
Festival Tani Ganding 2026 Resmi Digelar, Ini Kata Wabup Imam
Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal
Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Related News

Senin, 28 September 2026 - 20:49 WIB

Gus Yoga Minta Tambah Lifeguard dan Sarana Keselamatan di Pantai Denpasar

Sabtu, 26 September 2026 - 12:02 WIB

Alumni Aktivis Cipayung Plus Sapudi Bersatu, Soroti Ancaman Tambang Migas

Jumat, 25 September 2026 - 19:29 WIB

GMNI Sumenep Tolak Perubahan Nomenklatur, Pertanyakan Urgensi Sumenep Kepulauan

Rabu, 23 September 2026 - 11:14 WIB

Masuk Hari Kelima, Pelaku Pembacokan Sumarhadi di Sapudi Belum Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Latest News