Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?

- Redaksi

Rabu, 24 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Medan,– Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) disinyalir telah mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut.

Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumut yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, TS (inisial) tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, saat dihubungi awak media terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut terkesan hemat komentar.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis balasan Lasro Marbun, Selasa (23/11) malam.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS, selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup tersebut, adalah sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu.

Adapun atas tindakan TS yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS selaku penyidik.

Kendati demikian, TS dinilai terlalu berani menyalahgunakan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN 2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun atas dasar LHP Inspektorat, kemudian Gubernur Sumut pun menerbitkan surat perintah kepada Kepala BKD, prihal tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  Lima Kali Berturut-turut, Pemkab Sampang Membanggakan Kembali Raih Opini WTP

Pada pokok surat tersebut, Gubernur Sumut memerintahkan Kepala BKD untuk memproses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap TS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sumut juga memerintahkan Kepala BKD agar segera melakukan langkah-langkah konkrit dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut disposisi Inspektorat Pemprov Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko
SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji
Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan
Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris
Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi
Wabup Imam: Jemaah Haji Jaga Fisik dan Mental Selama di Tanah Suci
SMK Negeri 2 Seririt Meriahkan HUT ke-19 dengan Lomba dan Baksos
Perkuat Budaya Sadar Hukum, Pemprov Jatim dan Pemkab Sumenep Gelar Penyuluhan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:33 WIB

FKM UIN Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:19 WIB

SMSI Dukung Asosiasi Dosen Indonesia Perjuangkan Kelayakan Gaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:31 WIB

Rakor PPM 2026, Bupati Wongsojudo Dorong Pembangunan Tepat Sasaran di Kepulauan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:24 WIB

Wabup Imam Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Generasi Unggul di Kota Keris

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Wongsojudo Dorong Digitalisasi PAD, Perkuat Pemetaan Pajak dan Retribusi

Berita Terbaru