Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Regional

Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?

Avatar of Okedaily
122
×

Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?

Sebarkan artikel ini
Pihak Badan Kepegawaian Daerah Terkesan Abaikan Gubernur?
Ilustrasi : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut, terhadap TS. [Okedaily.com/Awi]

Medan,– Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) disinyalir telah mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut.

Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumut yang menjabat Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, TS (inisial) tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun, saat dihubungi awak media terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut terkesan hemat komentar.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis balasan Lasro Marbun, Selasa (23/11) malam.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS, selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup tersebut, adalah sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu.

Baca Juga :  Tepat Hari Sumpah Pemuda Gedung DPRD Sumenep Disegel

Adapun atas tindakan TS yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bangunan dari Gedek Bambu Itu, Polindes Sabuntan

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS selaku penyidik.

Kendati demikian, TS dinilai terlalu berani menyalahgunakan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN 2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun atas dasar LHP Inspektorat, kemudian Gubernur Sumut pun menerbitkan surat perintah kepada Kepala BKD, prihal tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  Sekda Edy Beri Sambutan pada Hari Puncak MEC 2024, Berikut Harapannya

Pada pokok surat tersebut, Gubernur Sumut memerintahkan Kepala BKD untuk memproses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap TS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sumut juga memerintahkan Kepala BKD agar segera melakukan langkah-langkah konkrit dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut disposisi Inspektorat Pemprov Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut.

Gus Nur ke Sumenep
Viral

SUMENEP – Sugik Nur Raharja, biasa menyebut dirinya Gus Nur, yang selama ini dinilai sebagai provokator umat islam membuat warga masyarakat Sumenep panas membara. Bagaimana tidak, Sugik Nur, dalam setiap kegiatan yang…