Okedaily.com, Sumenep – Viralnya pemberitaan tentang kabar “S” Pj Kepala Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, yang memiliki hubungan dengan IA, pada 15 Mei 2021 lalu ternyata terbukti.
Pada waktu itu beredar luas informasi di group-group WhatsApp di Sumenep, tentang S Pj. Kades Saobi yang diduga berselingkuh dengan wanita bersuami (IA), sampai dengan membawa kabur selingkuhannya tersebut.
Ramainya perbincangan tentang permasalahan S, yang disangkakan membawa IA yang diketahui saat itu adalah istri resmi dari NH. Ikut Membuat Pemkab Sumenep merespon.
Bahkan S sempat mengadakan konferensi pers didampingi kuasa hukum dan mengundang sejumlah media untuk mengklarifikasi terhadap beredarnya berita yang diduga tidak benar tersebut, pada 24 Mei 2021.
Diamankan Saat Berada di Kamar Kost
Ibarat peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, S diamankan oleh petugas Satpol-PP di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan Adhi Poday, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep.
Petugas Satpol-PP yang dipimpin oleh Fajar Santoso Kabid Tramtibum menerangkan bahwa Satpol-PP menerima laporan dari masyarakat terdapat seorang PNS bersama dengan perempuan yang bukan pasangan resminya di sebuah kamar kost.
Diketahui ternyata S yang sedang bersama dengan IA di kamar kost tersebut. Padahal S di beberapa kesempatan membantah memiliki hubungan dengan IA saat masih berstatus istri sah dari NH.
S : IA Sudah Resmi Bercerai
Setelah memeriksa identitas S dan IA yang bukan pasangan sah, selanjutnya Petugas Satpol-PP menggelandang keduanya menuju Kantor Satpol-PP untuk diperiksa lebih lanjut.
Sesaat sebelum memasuki Kantor Satpol-PP, Okedaily.com meminta komentar S tentang dirinya yang sebelumnya membantah mempunyai hubungan khusus dengan IA yang saat itu masih istri sah dari NH, S menjawab.
“Iya itu kan dulu, sekarang IA sudah resmi bercerai,” katanya.
Fajarussalam Sekretaris Satpol-PP membenarkan bahwa status IA saat ini adalah janda karena telah bercerai pada bulan Juni 2021 yang dibuktikan dengan Akta Cerai yang ditunjukkan IA kepada Petugas Satpol-PP.
“Walaupun IA statusnya janda, tetapi S adalah seorang PNS dan tertangkap sedang berduaan di sebuah kamar kost dengan yang bukan istri sahnya.” ujar Sekretaris Satpol-PP di Kantornya.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karena Selingkuh
Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP45/1990”) yang berbunyi:
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,”
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP53/2010”).