BPD Gelaman Tak Dapat Honor, Ketuanya Putuskan Sambungan Telepon

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surawi beserta Anggota BPD Gelaman yang lain juga telah melakukan upaya untuk dapat bertemu dan duduk satu meja bersama kades, namun upaya tersebut urung terwujud. (c)okedaily.com

Surawi beserta Anggota BPD Gelaman yang lain juga telah melakukan upaya untuk dapat bertemu dan duduk satu meja bersama kades, namun upaya tersebut urung terwujud. (c)okedaily.com

Sumenep – Sejumlah Tokoh Masyarakat bersama Wakil Ketua dan Anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Gelaman Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, menggelar pertemuan di balai desa, Minggu (09/01).

Pertemuan yang dilaksanakan pada pukul 08:00 WIB itu, turut mengundang Kepala Desa bersama keponakannya, Ketua BPD Gelaman guna membahas ketidakterbukaan yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Sayangnya hingga pertemuan usai, Kades dan Ketua BPD tak kunjung datang. Seperti disampaikan Surawi Wakil Ketua BPD Gelaman kepada Okedaily.com, melalui panggilan telepon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami sudah mengundang Kades dan Ketua BPD Gelaman untuk hadir dalam pertemuan hari ini. Tetapi ternyata sampai acara berakhir yang bersangkutan tidak muncul,” jelasnya.

Menurut Surawi, hampir dua tahun sejak Sunrawi mulai menjabat Kades Gelaman, tidak ada komunikasi dengan Anggota BPD terkait hal yang berhubungan dengan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Marwah Jurnalis Runtuh, Akibat Kandasnya Penegakan Hukum Polres Sumenep?

Hanya saat ingin menggarap Cato (tanah kas desa), Ketua BPD yang juga ponakannya kades baru berkomunikasi dengan Anggota BPD. Padahal itu kan bukan ranah BPD, lucu jadinya,” ujar Surawi.

Surawi beserta Anggota BPD Gelaman yang lain juga telah melakukan upaya untuk dapat bertemu dan duduk satu meja bersama kades, namun upaya tersebut urung terwujud.

Sepertinya memang BPD Gelaman ini tidak difungsikan oleh Kades. Terkait honor untuk BPD juga tidak diberikan sebagaimana mestinya, dalam setahun kemarin saja saya selaku Wakil Ketua hanya menerima empat juta rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nurhayati Jadi Tersangka Usai Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi Kades

Bahkan, kata Surawi ada Anggota BPD Gelaman yang tidak menerima honor sama sekali hingga saat ini. “Kami akan mencoba untuk kembali berdialog dengan kades, menyampaikan hasil pertemuan ini sebelum mengambil langkah lanjutan,” tukas Surawi.

Pada kesempatan yang sama, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Gelaman, Hamsul, turut membenarkan apa yang disampaikan oleh Surawi. Selain itu beberapa pekerjaan dari Dana Desa jugaa ditengarai bermasalah.

Sebenarnya kalau mau diperiksa benar-benar, banyak kegiatan proyek desa yang tidak sesuai dengan RAB, baik spesifikasi maupun volumenya,” terang Hamsul.

Kemudian, kata Hamsul, program pemberdayaan masyarakat juga tidak berjalan di Desa Gelaman. “BUMDes ada, tapi mungkin hanya di laporan saja. Karena sampai sekarang saya belum pernah melihat ada BUMDes di Gelaman,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pulau Raas Bukan Tempat Buangan ASN Bermasalah

Awak media belum berhasil menghubungi Kades Sunrawi dikarenakan nomor selulernya tidak aktif saat dihubungi. Sedangkan Imam Ketua BPD, yang ditelepon sempat menjawab, namun langsung memutuskan panggilan saat Okedaily.com memperkenalkan diri.

Berdasarkan aturan yang ada, BPD dapat memberikan solusi dalam pengelolaan dana desa yakni pada menyampaikan gagasan dalam pengelolaan dana desa, pengawasan dan pemantauan, evaluasi, dan mengkritisi laporan kepala desa mengenai pengelolaan dana desa.

Peran BPD Gelaman yang tidak berfungsi tentu saja menjadi catatan buruk bagi keterbukaan informasi publik berkaitan dengan pemerintahan desa.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru