OKEDAILY, MADURA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Achmad Dzulkarnain melakukan konferensi pers atas viralnya selembar uang kertas pecahan seratus ribu rupiah di media massa.
Jumpa pers tersebut ia lakukan guna menepis tudingan kurangnya kepedulian pihak Dinsos P3A Sumenep terhadap korban pelecehan seksual anak dibawah umur inisial N asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Dzulkarnain menyampaikan, pihaknya telah melakukan penjemputan dan pendampingan sesuai dengan prosedur. Adapun mengenai pemberian uang Rp100.000, ia tegaskan bahwa uang itu merupakan rasa keprihatinan dari salah satu Tim Dinsos P3A Sumenep terhadap korban.
“Sebab, malam hari itu korban belum makan, sehingga ibu Kabid (Kepala Bidang P3A, red) merasa prihatin dan menitipkan uang untuk dibelikan makanan. Yang jelas, uang yang diberikan itu uang pribadi bu kabid,” kata Dzulkarnain, Jum’at 12/1/2023), saat konferensi pers di Mapolres Sumenep.
Ia juga menyebut, bahwa uang tersebut bukan dari Dinsos P3A Sumenep, tetapi uang pribadi Kabid P3A sebagai bentuk keprihatinan agar dibelikan makan untuk N korban pelecehan seksual itu.
“Selain itu perlu kami juga luruskan, pihak Dinsos P3A telah melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap korban inisial (N) dari pelabuhan memakai mobil pribadi dari kantor Dinas Sosial,” ujarnya.
Maka dalam hal itu, menurut Dzulkarnain, pihaknya sudah melakukan penjemputan dan pendampingan sesuai prosedur dari kedatangan korban sampai detik ini.
“Karena tugas kami jika dibutuhkan, itupun kalau korban berkenan dan kami tidak bisa memaksa. Pastinya, Tim Dinsos P3A telah melakukan penjemputan mulai dari pelabuhan hingga pendampingan yang maksimal,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menambahkan, bahwa dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu masing-masing inisial (AW) dan (AN) sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep.
Widiarti mengatakan, bahwa sebelum melakukan aksinya yakni terduga pelaku inisial (AN) meminta terhadap korban untuk mencabut ubannya dengan iming-iming memberikan sejumlah uang, lalu dilakukan pencabulan.
“Saat ini, korban N dalam proses pemeriksaan Polres Sumenep dan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia,” tutupnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku inisial AW dan AN yang tak lain merupakan guru ngaji dan paman korban sendiri, pertanggal 11 Januari 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.