Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pasien yang belum mengetahui adanya program UHC tersebut. Akibatnya, sebagian dari mereka datang melalui jalur pasien umum karena merasa tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
Padahal, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menjamin masyarakat melalui skema pembiayaan yang terintegrasi dengan BPJS. Karena itu, pasien yang datang dengan menunjukkan identitas kependudukan tetap bisa dilayani tanpa harus memikirkan biaya.
“Setelah dijelaskan bahwa mereka bisa dilayani melalui program UHC hanya dengan menunjukkan KTP atau KK, biasanya pasien merasa lega dan mengucapkan terima kasih karena tidak perlu mengeluarkan biaya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa layanan kesehatan tersebut pada dasarnya tetap memiliki biaya pelayanan medis. Namun seluruh biaya telah ditanggung pemerintah daerah melalui mekanisme pembiayaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu membayar langsung saat menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih cepat memeriksakan diri ketika mengalami keluhan kesehatan.
Oleh karenanya, ia berharap informasi mengenai kemudahan layanan kesehatan ini semakin luas diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi warga yang ragu untuk datang berobat ke fasilitas kesehatan.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: Okedailycom
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














