Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Teknologi

Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim

Avatar of Okedaily
62
×

Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim
ETLE Mobile dengan sistem yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk membantu Kepolisian RI dalam menertibkan pelanggar lalu lintas ©Redaksi

SURABAYADitlantas Polda Jatim kini terapkan sistem tilang elektronik pada pelanggaran lalu lintas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE mobile) hingga kamera mobil INCAR di kendaraan patroli.

Penerapan tilang elektronik berupa kamera ETLE mobile dan juga INCAR sudah diterapkan oleh Ditlantas Polda Jatim sejak awal Januari 2022.

Sistem yang diberi nama mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) ini untuk membantu Kepolisian RI dalam menertibkan pelanggar lalu lintas.

Mobil INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. Kameranya akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan, dipastikan tidak luput dari mobil INCAR.

Mobil INCAR merupakan kendaraan patroli polisi inovasi dari Polda Jatim, yang dilengkapi empat kamera di dalamnya untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Alat canggih dalam mobil INCAR mampu menempuh jarak 2,5 km dalam waktu 5 menit dan bergerak dalam kecepatan 40 sampai dengan 50 km/jam.

Mobil INCAR berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim
Petugas kepolisian mengawasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta ©Tempo.co

Dilansir Kompas.com, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah image polisi lalu lintas.

“Hasil dari verifikasi diikuti pembuatan surat Konfirmasi dan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik,” kata Latif seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim.

Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record, tengah melanggar lalu lintas. Mereka tak sadar saat ada mobil INCAR berkeliaran di jalan dan merekam pelanggarannya.

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Latif menambahkan, data 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.

“Evaluasi sampai hari ini, hasil daripada penindakan ETLE mobile di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari,” kata dia.

Usai melanggar dan terekam mobil INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.

Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE mobile yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.

Dirinya menegaskan polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.

“Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah truk ODOL. Yang keempat adalah knalpot brong,” ucapnya.

Keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.

“Nah ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur ini,” ucap Latif.

Sementara ini, baru 12 unit mobil INCAR yang diluncurkan dan tersebar di beberapa titik. Selanjutnya, setiap Polres diminta untuk membuat hal yang sama.

Baca Juga :  Dinas PRKP dan Perhubungan merencanakan Peremajaan PJU di Kota Sumenep

Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ditlantas Polda Jatim dapat ditekan dengan keberadaan mobil INCAR.

Example 325x300