LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABHI Bali dan Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) saat Konferensi Pers terkait pembelaan terhadap Kasus hukum yang menjerat I Made Daging Kakanwil BPN Bali, 22 Januari 2026.

LABHI Bali dan Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) saat Konferensi Pers terkait pembelaan terhadap Kasus hukum yang menjerat I Made Daging Kakanwil BPN Bali, 22 Januari 2026.

DENPASAR, Okedaily.com – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali bersama Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) menyatakan sikap melawan dugaan kriminalisasi hukum terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, yang berawal dari surat internal berupa Laporan Akhir Penanganan Kasus Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Baca Juga :  Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Direktur LABHI Bali, Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan kewajiban bawahan untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada atasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat ini adalah surat biasa yang merupakan kewajiban bawahan menyampaikan laporan kepada atasan,” ujar Made Ariel, Kamis (22/1/2026).

Surat internal terkait penanganan kasus tanah Pura Dalem Balangan itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak bernama Tarip melalui LP Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tegaskan Tak Ada Ledakan Petasan di Wilayah Hukumnya Selama Ramadhan

Menurut Made Ariel, Kakanwil BPN Bali tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat pihak lain tanpa adanya perintah atau putusan pengadilan, terlebih objek tanah tersebut telah berulang kali disengketakan melalui PTUN dan Pengadilan Perdata, dan seluruh gugatan dinyatakan kalah.

Baca Juga :  Nurhayati Jadi Tersangka Usai Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi Kades

“Ini kan aneh, lalu apa kewenangan Bapak I Made Daging untuk membatalkan sertifikat orang lain atau menerbitkan sertifikat baru tanpa ada perintah pengadilan,” tegasnya.

LABHI Bali bersama Berdikari Law Office menyatakan akan membela I Made Daging dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan tugas sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Related News

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Latest News