LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

LABHI Bali dan Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) saat Konferensi Pers terkait pembelaan terhadap Kasus hukum yang menjerat I Made Daging Kakanwil BPN Bali, 22 Januari 2026.

LABHI Bali dan Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) saat Konferensi Pers terkait pembelaan terhadap Kasus hukum yang menjerat I Made Daging Kakanwil BPN Bali, 22 Januari 2026.

DENPASAR, Okedaily.com – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali bersama Berdikari Law Office (Gede Pasek Suardika) menyatakan sikap melawan dugaan kriminalisasi hukum terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, yang berawal dari surat internal berupa Laporan Akhir Penanganan Kasus Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020.

Baca Juga :  Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Direktur LABHI Bali, Made Ariel Suardana, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan kewajiban bawahan untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada atasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat ini adalah surat biasa yang merupakan kewajiban bawahan menyampaikan laporan kepada atasan,” ujar Made Ariel, Kamis (22/1/2026).

Surat internal terkait penanganan kasus tanah Pura Dalem Balangan itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak bernama Tarip melalui LP Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Rekrutmen Dewan Pendidikan Sumenep Cacat Hukum, Syafrawi : Anggaran yang Melekat Harus Dipending

Menurut Made Ariel, Kakanwil BPN Bali tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat pihak lain tanpa adanya perintah atau putusan pengadilan, terlebih objek tanah tersebut telah berulang kali disengketakan melalui PTUN dan Pengadilan Perdata, dan seluruh gugatan dinyatakan kalah.

Baca Juga :  Klarifikasi Tudingan Pemalsuan Dokumen Purse Seine, TKSK Sapeken Terlibat?

“Ini kan aneh, lalu apa kewenangan Bapak I Made Daging untuk membatalkan sertifikat orang lain atau menerbitkan sertifikat baru tanpa ada perintah pengadilan,” tegasnya.

LABHI Bali bersama Berdikari Law Office menyatakan akan membela I Made Daging dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan tugas sesuai aturan.

Facebook Comments Box

Penulis : Wandi Abdullah

Editor : Andrean Masrofie

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News