Ombudsman Akan Panggil Para Pihak Maladministrasi Lapangan Futsal Talango?

- Editorial Team

Rabu, 19 Januari 2022 - 10:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Proyek Pembangunan Lapangan Futsal Talango, Sumenep, Madura. (c)okedailycom

Proyek Pembangunan Lapangan Futsal Talango, Sumenep, Madura. (c)okedailycom

Sumenep – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pastikan tindak lanjuti pengaduan yang dilayangkan Laskar Anti Korupsi (DPD LAKI Jatim), terkait dugaan penyimpangan administrasi pada pembangunan lapangan futsal di Desa Talango, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura.

Rencana pemanggilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terhadap pihak terkait dugaan penyelewengan administrasi pembangunan lapangan futsal Desa Talango, yang diadukan DPD LAKI Jatim, terungkap saat dihubungi awak media, Senin (17/01).

“Ya betul, kami sudah terima surat pengaduan Laskar Anti Korupsi. Untuk proses lebih lanjut, kemungkinan minggu depan kami akan memanggil para pihak,” jawab Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui sebelumnya, DPD LAKI Jatim mengirimkan surat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, atas dugaan Maladministrasi yang dilakukan Pj. Kades Talango, dalam proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan lapangan futsal di desa tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda terima surat pengaduan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, tertanggal 12 Januari 2021, yang ditunjukkan Bagus Junaidi Ketua DPD LAKI Jatim, kepada Okedailycom, Jum’at (14/01).

“Ya, sudah kami adukan ke Ombudsman, dan kami juga sudah mengantongi tanda terima surat pengaduan. Ini, bisa dilihat sendiri,” ujar Ketua DPD LAKI Jatim seraya menyodorkan bukti penerimaan aduan.

Sebab, kata Bagus Junaidi, dalam kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu, diduga kuat terjadi pelanggaran adminitrasi. Dimana dalam proses pencairan yang dilakukan oleh Pj. Kades Talango tidak mengikuti aturan yang ada.

“Harusnya dalam proses pencairan itu, dibagi berdasarkan progres pekerjaan. Biasanya termyn pertama 40%, termyn kedua 40% dan terakhir 20%. Bukan dicairkan sekaligus,” jelas Edy LAKI, panggilan tersohornya.

Kemudian, Edy LAKI mengatakan, proses pengerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga alias pemborong, jelas menyalahi aturan penggunaan DD yang sifatnya pemberdayaan masyarakat.

“Proyek desa yang menggunakan DD harus memberdayakan masyarakat setempat, bukan kontraktual. Jangan disamakan dengan anggaran kecamatan, Pj. Kades Talango pastinya paham itu,” tegasnya.

Ketika ditanyakan, mengapa tidak langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib, Edy LAKI mengaku, jika saat ini pihaknya merasa perlu mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman terkait pelanggaran dari sisi administrasi.

“Lewat Ombudsman ini pembuktian dimulai. Jika nantinya ada pelanggaran secara administrasi maka kita langsung lanjutkan pada proses pidana, apakah ke Polres atau ke Kejaksaan, kita pertimbangkan nanti,” ungkapnya.

Pj. Kades Talango yang saat ini menjabat Camat Dungkek, yang diminta tanggapannya atas pengaduan yang dilayangkan DPD LAKI Jatim ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, mengaku tidak mempermasalahkannya.

“Tidak saya cairkan sekaligus, tetapi dua tahap. Pertama 180 jutaan dan kedua 200 juta sekian, masih ada sisa dari anggaran sejumlah 450 juta,” katanya, Jum’at (14/01).

Menurut Camat Dungkek, saat menjabat Pj. Kades Talango, dirinya sudah bekerja sesuai aturan dalam proses pembangunan lapangan futsal dan merasa tidak ada masalah.

“Progres pembangunan sudah 80 persen lebih. Hanya tinggal pekerjaan rabat lapangan, untuk atap sudah siap materialnya cuma belum dipasang,” dalih eks Pj. Kades Talango itu.

Mengenai proses pembangunan lapangan futsal yang dikerjakan oleh pihak ketiga, Camat Dungkek beralasan karena dari pihak desa tidak ada yang mampu.

“Saya sebatas meminta bantuan kepada rekanan, karena dari masyarakat tidak ada yang mampu dan tak memiliki kualifikasi teknis untuk mengerjakan itu (pembangunan lapangan futsal, red),” tukasnya.

Dari penelusuran Okedailycom pada pembangunan lapangan futsal Desa Talango, terlihat progres pekerjaan belum mencapai 60 persen serta masih banyak material yang belum digunakan tertumpuk di lokasi.

Baca Juga :  Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB