Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

- Editorial Team

Senin, 6 September 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi [gambar/@fer]

Ilustrasi [gambar/@fer]

Okedaily.com, Sumenep – Status Muhammad sebagai ASN ternyata tidak membuat dirinya berpikir dua kali untuk meninggalkan tugasnya sebagai penjaga sekolah di SMPN 2 Ra’as. Atas tindakannya tersebut, Muhammad terancam dipecat.

Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, penjaga SMPN 2 Ra’as Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diketahui bernama Muhammad, sering mangkir dari tugasnya dikarenakan lebih sering berada di Bali. Hal itu pun telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kepada Okedaily.com, RB. Roeska Pandji Adinda Kepala SMPN 2 Ra’as, mengakui, bahwa sejak dirinya bertugas di SMPN 2 Ra’as, sebelum covid. Dalam setiap bulan paling tidak Muhammad, datang selama setengah bulan untuk memenuhi tugasnya sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Berikan Gaji Buta Kepada ASN SMPN 2 Ra’as?

“Iya memang anak dan istrinya semua di Bali, anaknya semua sekolah di Bali, sebelum saya tugas ke Ra’as memang sudah di Bali,” kata Kasek SMPN 2 Ra’as saat ditemui Okedaily.com dikediamannya di Sumenep.

Abd. Madjid Kepala BKPSDM Sumenep, yang ditemui okedaily.com di kantornya guna meminta tanggapannya atas ulah Muhammad, Mempersilahkan Kepala SMPN 2 Ra’as untuk membuat laporan ke instansi Dinas Pendidikan Sumenep, untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Silahkan kepala sekolahnya melaporkan ke diknas (Dinas Pendidikan Sumenep, red), dilanjutkan kepada kami, baru akan kami proses dengan prosedural sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Senin (6/9/21).

Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra'as Terancam Dipecat?
Syaiful Bahri, S.H. (kiri) Abd. Madjid (kanan)

Permasalahan ini pun menjadi sorotan praktisi hukum yang tergabung di PERADI Madura Raya, Syaiful Bahri, S.H., yang berpendapat bahwa, penetapan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN merupakan konsekuensi terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Menurut Syaiful Bahri, adapun tujuan dari penegakan hukum berupa sanksi, diterapkan agar menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku pelanggaran disiplin maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Baca Juga :  Lagi Tambang Galian C Makan Korban

Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Sanksi hukum bagi ASN, sambung Syaiful Bahri, yang tidak masuk kerja terdapat jelas pada Pasal 8 ayat (9) PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Namun, prakteknya masih banyak ASN yang baru diberikan sanksi setelah tidak masuk kerja melebihi 46 (Empat Puluh Enam, red) hari.

“Padahal, dalam aturannya seorang pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas harus segera dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ada (sesuai jumlah hari yang telah ditinggalkan, red) tanpa harus menunggu sampai batas lebih dari 46 hari,” tukasnya.

Adapun tindakan penjaga sekolah tersebut, imbuh Syaiful Bahri, selain tak terpuji, juga merugikan Pemerintah Daerah dan Keuangan Negara. Ia pun berharap, kepala diknas sumenep segera menindaklanjuti pemberitaan ini baik langsung kepada kepseknya atau melalui UPT setempat.

Baca Juga :  Ratusan Juta Rupiah Dikucurkan, Pusat Informasi KKKS di Sumenep Belum Juga Buka

Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

“Apalagi sudah dijelaskan oleh kepala sekolah dan diakui kalau oknum itu dalam sebulan hanya masuk 15 hari, berarti 15 hari jelas absen. Maka dari itu, bagi seorang ASN bolos secara berturut-turut hukumannya adalah pemecatan secara tak hormat,” Pungkasnya.

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika tidak masuk tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News

Fero Feriyanto, salah satu figur muda yang mulai diperbincangkan masyarakat menjelang dinamika Pilkades Gayam 2027. ®okedaily.com

Politik

Fero Feriyanto, Figur Muda dan Harapan Baru Desa Gayam

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:54 WIB