Korupsi Disulap Hutang Pribadi, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan

- Editorial Team

Sabtu, 28 Mei 2022 - 20:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Tim Pejantan saat investigasi keberadaan KM DBS V karya eks Direktur Operasional PT Sumekar Line salah satu BUMD Kabupaten Sumenep. ©Redaksi

Tim Pejantan saat investigasi keberadaan KM DBS V karya eks Direktur Operasional PT Sumekar Line salah satu BUMD Kabupaten Sumenep. ©Redaksi

SUMENEP – Eks Direktur Operasional menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas pemakaian uang BUMD Sumenep PT Sumekar Line. Dikarenakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran direksi.

Dugaan penyelewengan anggaran PT Sumekar Line yang digunakan untuk membeli sebuah kapal tongkang yang dinamai Kapal Motor Dharma Bahari Sumekar (KM DBS V), diketahui dilakukan oleh mantan Direktur Operasional.

Imam Mulyadi, Direktur Operasional PT Sumekar Line saat ini menyebutkan bahwa, laporan pengadaan barang eks direksi pada KM DBS V, ditolak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) alias tidak disetujui karena tanpa perencanaan dan pembahasan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Terus laporannya, kan ketika itu RUPS ditolak pengadaan kapal itu. Jadi gampangnya, sekarang itu kan ngabisin 1,8 miliar satu tongkang itu. Jadi kapal tongkang itu miliknya direksi lama, direksi lama dianggap punya hutang 1,8 miliar, artinya pribadi,” tuturnya, Rabu (29/9/21) silam.

Baca Juga :  Inspektorat Tunggu Laporan Resmi Proyek BK Dewan di Sapudi

Saat disinggung apakah hutang tersebut sudah dikembalikan? Imam Mulyadi menjelaskan “Belum, disitu tetap ada pengakuan hutang, ketika mau berhenti (eks direksi, red) itu ada pengakuan hutang, punya hutang senilai sekian ada pengakuannya, mengakui direksi itu,” tegasnya.

Berselang beberapa hari kemudian pada Januari 2022, awak media mendapat undangan untuk berkunjung ke kediaman Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line, H. Zainal, yang mengungkapkan kronologis pembelian kapal tongkang senilai 1,8 Miliar menggunakan uang masyarakat Sumenep.

Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Sumenep, Wisata Tambak Udang Tak Masuk Agenda

“Untuk pembelian kapal cepat itu keputusan Pi’i (Direktur Utama, red), sedangkan kapal tongkang memang menjadi keputusan saya selalu Direktur Operasional PT Sumekar Line untuk membelinya,” ujar H. Zainal di ruang tamu rumahnya.

Baca Juga :  Wakil Presiden Maruf Amin Membuka Konferensi Islam Asean di Bali

Menurut H. Zainal, meskipun tanpa sepengetahuan jajaran direksi. Pembelian kapal tongkang dilakukannya semata-mata agar PT Sumekar Line dapat melayani jalur penyeberangan Kalinaget-Talango, sehingga dapat menjadi pemasukan baru bagi perusahaan plat merah itu.

“Proses penambahan kapal tongkang baru untuk melayani penyeberangan (Kalianget -Talango, red) mendapat hambatan dari mereka-mereka yang sudah lebih dulu beroperasi. Bahkan ketika diundang untuk mediasi di Pemda mereka tidak mau hadir,” kata dia.

Baca Juga : Kapan Eks Direksi Sumekar Line Bayar Hutang?

Menurut H. Zainal, oleh karena itu kapal tongkang atau KM DBS V yang telah dibelinya kemudian tidak dapat digunakan sebagaimana yang telah direncanakan oleh dirinya ketika menjabat Direktur Operasional PT Sumekar Line waktu itu.

“Kemarin begitu ramai pemberitaan, Pak Syaiful dan Pak Imam sorenya langsung ke sini ke rumah saya. Beliau meminta bagaimana agar masalah kapal tongkang DBS V ini bisa segera ada solusinya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Maju Terus Jaya..!!!

Kemudian H. Zainal mengaku sudah ada pembicaraan dari pihak-pihak yang hendak menyewa kapal tongkang DBS V. Salah satunya, kata H. Zainal datang dari Badrul Aini yang berencana mengoperasikannya di Sapeken.

Baca Juga : Asal-asalan Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah, Siapa Boleh Bangun Polisi Tidur?

“Pak Badrul ada komunikasi mau sewa untuk melayani penyeberangan dari Paliat ke Kayu Waru, Kangayan. Dari PLN juga membuka pembicaraan mengenai kemungkinan menyewa buat mengangkut perlengkapan mereka di Kangean,” tukasnya.

Namun hingga kini penyelesaian terkait penggunaan uang PT Sumekar Line untuk pembelian kapal tongkang DBS V tersebut belum menemui kejelasan. Bahkan tanpa malu-malu hanya dianggap hutang pribadi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News