Korupsi Disulap Hutang Pribadi, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan

- Redaksi

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pejantan saat investigasi keberadaan KM DBS V karya eks Direktur Operasional PT Sumekar Line salah satu BUMD Kabupaten Sumenep. ©Redaksi

Tim Pejantan saat investigasi keberadaan KM DBS V karya eks Direktur Operasional PT Sumekar Line salah satu BUMD Kabupaten Sumenep. ©Redaksi

SUMENEP – Eks Direktur Operasional menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas pemakaian uang BUMD Sumenep PT Sumekar Line. Dikarenakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran direksi.

Dugaan penyelewengan anggaran PT Sumekar Line yang digunakan untuk membeli sebuah kapal tongkang yang dinamai Kapal Motor Dharma Bahari Sumekar (KM DBS V), diketahui dilakukan oleh mantan Direktur Operasional.

Imam Mulyadi, Direktur Operasional PT Sumekar Line saat ini menyebutkan bahwa, laporan pengadaan barang eks direksi pada KM DBS V, ditolak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) alias tidak disetujui karena tanpa perencanaan dan pembahasan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : TTP3 Kabupaten Sumenep Tak Ubahnya Paguyuban Ludruk?

“Terus laporannya, kan ketika itu RUPS ditolak pengadaan kapal itu. Jadi gampangnya, sekarang itu kan ngabisin 1,8 miliar satu tongkang itu. Jadi kapal tongkang itu miliknya direksi lama, direksi lama dianggap punya hutang 1,8 miliar, artinya pribadi,” tuturnya, Rabu (29/9/21) silam.

Baca Juga :  Isu Penitipan BBM Subsidi Tujuan Pulau Raas Dipertanyakan, Belum Jelas?

Saat disinggung apakah hutang tersebut sudah dikembalikan? Imam Mulyadi menjelaskan “Belum, disitu tetap ada pengakuan hutang, ketika mau berhenti (eks direksi, red) itu ada pengakuan hutang, punya hutang senilai sekian ada pengakuannya, mengakui direksi itu,” tegasnya.

Berselang beberapa hari kemudian pada Januari 2022, awak media mendapat undangan untuk berkunjung ke kediaman Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line, H. Zainal, yang mengungkapkan kronologis pembelian kapal tongkang senilai 1,8 Miliar menggunakan uang masyarakat Sumenep.

Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Sumenep, Wisata Tambak Udang Tak Masuk Agenda

“Untuk pembelian kapal cepat itu keputusan Pi’i (Direktur Utama, red), sedangkan kapal tongkang memang menjadi keputusan saya selalu Direktur Operasional PT Sumekar Line untuk membelinya,” ujar H. Zainal di ruang tamu rumahnya.

Baca Juga :  Pencairan BLT DD Desa Prambanan Sumenep Diduga Jadi Bancakan Korupsi Kades

Menurut H. Zainal, meskipun tanpa sepengetahuan jajaran direksi. Pembelian kapal tongkang dilakukannya semata-mata agar PT Sumekar Line dapat melayani jalur penyeberangan Kalinaget-Talango, sehingga dapat menjadi pemasukan baru bagi perusahaan plat merah itu.

“Proses penambahan kapal tongkang baru untuk melayani penyeberangan (Kalianget -Talango, red) mendapat hambatan dari mereka-mereka yang sudah lebih dulu beroperasi. Bahkan ketika diundang untuk mediasi di Pemda mereka tidak mau hadir,” kata dia.

Baca Juga : Kapan Eks Direksi Sumekar Line Bayar Hutang?

Menurut H. Zainal, oleh karena itu kapal tongkang atau KM DBS V yang telah dibelinya kemudian tidak dapat digunakan sebagaimana yang telah direncanakan oleh dirinya ketika menjabat Direktur Operasional PT Sumekar Line waktu itu.

“Kemarin begitu ramai pemberitaan, Pak Syaiful dan Pak Imam sorenya langsung ke sini ke rumah saya. Beliau meminta bagaimana agar masalah kapal tongkang DBS V ini bisa segera ada solusinya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Minim Sosialisasi Hukum Perusahaan Tambak Udang, Pemerintah Kabupaten Sumenep Berbenah?

Kemudian H. Zainal mengaku sudah ada pembicaraan dari pihak-pihak yang hendak menyewa kapal tongkang DBS V. Salah satunya, kata H. Zainal datang dari Badrul Aini yang berencana mengoperasikannya di Sapeken.

Baca Juga : Asal-asalan Bisa Kena Denda Puluhan Juta Rupiah, Siapa Boleh Bangun Polisi Tidur?

“Pak Badrul ada komunikasi mau sewa untuk melayani penyeberangan dari Paliat ke Kayu Waru, Kangayan. Dari PLN juga membuka pembicaraan mengenai kemungkinan menyewa buat mengangkut perlengkapan mereka di Kangean,” tukasnya.

Namun hingga kini penyelesaian terkait penggunaan uang PT Sumekar Line untuk pembelian kapal tongkang DBS V tersebut belum menemui kejelasan. Bahkan tanpa malu-malu hanya dianggap hutang pribadi.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru