Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tantang Pendemo Tempuh Jalur Hukum

- Editorial Team

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar saat menemui para pendemo. ©okedaily.com/Bang_dJ

Dirut BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar saat menemui para pendemo. ©okedaily.com/Bang_dJ

OKEDAILY, MADURA Sikap Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar dinilai arogan. Indikasinya saat didemo oleh Aliansi Progresif Sumenep malah terkesan menantang pendemo untuk tempuh jalur hukum, Selasa (4/10/2022).

Dalam orasinya Korlap Aliansi Progresif Sumenep, Bagus Junaidi mengungkapkan sebelumnya juga dalam forum audiensi yang digelar dengan perbankan plat merah Sumenep itu juga dikibuli.

Buktinya pihak BPRS Bhakti Sumekar juga tidak mendatangkan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sumenep. Minimal perwakilan Kapus meski dalam surat audiensi sudah tertera permintaan hadirkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini Dirut BPRS Bhakti Sumekar benar-benar hebat. Sebelumnya sudah diaudiensi, malah abaikan permintaan kami. Saat ini didemo malah ngelunjak seakan nantang untuk menempuh jalur hukum jika pihak perbankan dinilai salah,” terang Edi, sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Resmi Dikukuhkan, Zulfikar Pimpin Tani Merdeka Indonesia Prov. Bali

Dirut BPRS Bhakti Sumekar tersebut sepertinya tidak punya dosa kebijakan. Padahal Bank milik pemerintah daerah ini diduga ditunjuk sebagai Bank penyalur dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari Dana Kapitasi JKN.

Masalahnya, penyaluran dana Jaspel Kapitasi JKN kepada Puskesmas oleh BPRS Bhakti Sumekar itu diduga tidak ada payung hukumnya.

Pasalnya, dana Jaspel Kapitasi JKN yang dikelola oleh BPRS Bhakti Sumekar diduga belum ada penetapan dari Bupati Sumenep yakni belum ada Surat Keputusan (SK) Bupati.

Edi menyampaikan, bahwa jumlah besaran pembayaran dana Jaspel Kapitasi JKN perbulan dibayar dimuka kepada puskesmas. Hal itu bedasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa perhitungan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Idul Adha Berbagi Qurban, Galungan Berbagi Babi, Zulfikar: Kader Gerindra Pelayan Masyarakat Semua

Pemanfaatan dana Jaspel kesehatan tersebut, sebesar 60 persen yang dikelola BPRS Bhakti Sumekar harus sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Perpres No.46/2021 bahwa dana harus melalui rekening dana Kapitasi yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh kepala daerah. Dari itu ia menuding BPRS Bhakti Sumekar dianggap lancang mengelabuhi Bupati Sumenep.

Kuat dugaan telah melakukan pelanggaran kerjasama dengan puskemas se-Kabupaten Sumenep tanpa ada dasar hukum yang jelas bagi Bank penyalur Jaspel kesehatan dana Kapitasi JKN.

Baca Juga :  Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas

“Penyaluran pembayaran Jaspel dana Kapitasi tanpa ditetapkan terlebih dahulu sebelumnya oleh Bupati. Tapi pihak BPRS sangat berani melakukan pengelolaan pembayaran Jaspel dana Kapitasi Puskesmas,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3S), Moh Sahnan yang ikut berorasi mengaku bingung dengan sikap BPRS Bhakti Sumekar.

“Apa yang membuat BPRS Bhakti Sumekar tidak menghadirkan perwakilan Kepala Puskesmas?” tanya Sahnan.

Merasa tertantang oleh BPRS Bhakti Sumekar, para pendemo yang tergabung dalam Aliansi Progresif Sumenep usai berunjuk rasa, langsung mendatangi aparat penegak hukum di Polres Sumenep.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan
UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa
Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:04 WIB

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:48 WIB

UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB