Anggota Polsek Kota Sumenep Klaim Tanah, Pemilik Hadirkan BPN

- Editorial Team

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 18:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Petugas BPN Sumenep ketika meninjau dan melakukan pengukuran ulang tanah di Desa Kebunan yang diklaim salah satu anggota polisi aktif M. Jono [Laki/okedaily.com]

Petugas BPN Sumenep ketika meninjau dan melakukan pengukuran ulang tanah di Desa Kebunan yang diklaim salah satu anggota polisi aktif M. Jono [Laki/okedaily.com]

Okedaily.com, Sumenep –Tanah seluas 1800 meter persegi tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menjadi obyek sengketa tiga pihak. Dimana salah satunya merupakan anggota aktif kepolisian yang berdinas di Polsek Kota.

Diketahui, pemilik tanah atas nama H. Umar sesuai sertifikat, mendatangkan pihak BPN untuk menentukan batas-batas, Jum’at (01/10) sore.

Kabar yang diterima awak media, tanah tersebut diklaim orang lain bernama M. Jono seorang anggota kepolisian, yang rumahnya berbatasan dengan objek tanah yang bersengketa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Bibit Unggul Dari Kota Keris, Ichal Hokage Naik Podium Jatim Race Championship 2021

Alasan pemilik tanah sah mengundang pertanahan yang disaksikan pihak Camat, Polsek Kota, Koramil Kota, dan disaksikan ketiga belah pihak untuk mengukur ulang menentukan batas batas tanah tersebut.

Hasil penelusuran media ini, sesuai surat rincikan Tahun 1978 Nomor 3 atas nama milik Umar Buk Mistiyani dengan Sertifikat Nomor 444 atas nama Umar Pak Mistiyani alamat Desa Kebunan, dengan luas 1.880 M² sebagai pemilik sah objek tanah sengketa tersebut.

Baca Juga :  PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

Padahal, objek tanah M. Jono (pengklaim, red) sesuai data surat rincikan tanah di Desa Tahun 1978 dengan Nomor 8 milik Abdur Rahman pak Tarti, sesuai Sertifikat Nomor 170 Tahun 1985, atas nama Abd Rahman pak Tarti dengan luas 847 meter persegi Desa kebunan.

Nia Fatimatus Zahro, S.Pd, selaku anak dari H. Umar mengatakan, sebagai pemilik Sertifikat mengundang pihak pengukur BPN disaksikan Camat Kota, Polsek, Koramil, untuk mengetahui pengembalian batas batas tanah sampai dimana.

Baca Juga : Ancaman Somasi Sekretaris PKB Sumenep Hanya Bualan?

“Karena tanah kita di klaim orang lain, padahal kita sudah melaporkan jauh sebelumnya ke BPN untuk menentukan batas, karena secara grafikalnya di data tanah desa milik orang tua saya,” katanya.

Menurutnya, tanah tersebut sudah dijual kepada orang bernama Hj. Nanik Desa Pamolokan, sehingga itu diklaim orang lain yang berbatasan, bahkan saat ini sudah dibangun pagar oleh pihak pengklaim.

“ini kan sudah penyerobotan tanah, makanya kami mengundang pertanahan untuk menentukan batas batas tanah tersebut,” ungkapnya.

DPC AWDI Sumenep

Pihaknya menyatakan, kalau tidak ada titik temu dan pengklaim tetap tidak puas akan dilakukan evaluasi lagi ke balai desa. “setelah ini akan dilakukan evaluasi lagi ke pihak desa dan hasilnya tetap kami akan mengikuti.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

Sementara pihak pembeli, Hj. Nanik asal Desa Pamolokan, menjelaskan tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi membeli kepada H. Umar sebagai pemilik sertifikat.

“Saya membeli tanah ini sudah sertifikat atas nama pak H. Umar, dan sebelum balik nama kroscek ke BPN kebenaran status tanah atas nama Pak H. Umar, BPN menyatakan status tanah itu benar milik H. Umar, dengan luas kurang lebih 900 meter persegi, dan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah

Dia dengan tegas mengatakan, kalau pihak pengeklaim M. Jono, setelah hasil penentuan batas tanah dari pihak BPN tetap tidak puas, maka dirinya menyatakan tetap akan membangun lahan itu.

“Tetap akan bangun hak tanah saya, biar pihak Jono dari pengklaim yang menuntut saya, kabarnya itu juga anggota, mau ngambil jalur kemana saja saya siap, ini bukan tanah sengketa, tapi hak milik,” tegas Hj. Nanik asal Jalan IImam Bonjol Desa Pamolokan, Kecaman Kota.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN STAI Al-Ishlahiyah Binjai Gelar Dialog Kebangsaan
Anggota Polsek Kota Sumenep Klaim Tanah, Pemilik Hadirkan BPN
M. Jono, anggota polisi aktif yang ditengarai klaim tanah di Desa Kebunan [Laki/okedaily.com]

M. Jono sebagai pengklaim, enggan berkomentar saat dilokasi, “silahkan tanya langsung ke Bu Nanik, karena mereka yang mengundang BPN,” jelasnya dengan singkat.

Sekdes Kebunan, Ahmad Sayadi menjelaskan, jika satu objek tanah ada tiga pemilik yang mengajukan, sehingga dengan hasil pengukuran hari ini akan dibawa pertanahan akan disetor ke bagian permasalahan di BPN.

Baca Juga : Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

“pengukuran ulang ini atas dasar laporan dari ketiga pihak setelah dilakukan mediasi di Desa dilanjutkan ke pertanahan oleh ketiga pemilik, tapi tetap dikawal oleh pihak desa,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya tidak bisa menentukan siapa pemilik sah objek yang disengketakan, sebab ketiganya semua punya dasar sertifikat, namun dirinya menyatakan hal ini ada kesalah pahaman dengan objek tersebut.

“untuk menentukan siapa pemilik satu Minggu dari sekarang nanti ada kabar siapa pemilik sahnya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB

Sosial Agama

Jurnalis Sapudi Salurkan Ratusan Air Minum untuk Madrasah Diniyah

Senin, 19 Okt 2026 - 12:57 WIB