Fauzi As Bidik Bappeda, Sumenep Kota Sakti?

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2023 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

Dok. Fauzi As. ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA – Fauzi As, tokoh muda yang berprofesi sebagai pengusaha sekaligus pemerhati kebijakan publik Kota Keris yang dikenal dengan kritikan tajam melalui tulisannya, kini mulai membidik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Sumenep.

Di Mami Muda, nama tempat Fauzi As berdiam dan menggerakkan jemarinya untuk kemudian menjadi sebuah tulisan. Perbincangan dini hari, Senin (23/01/2023), yang santai tapi serius tentang Bappeda Sumenep, berlangsung.

“APBD 2,5 Triliun Potensial Batal,” ucap Fauzi As dengan tiba-tiba, ketika waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB. Sontak saja, kalimat singkat tersebut menggelitik rasa ingin tahu kemana arahnya, “Bappeda Sumenep,” imbuh owner LaBatik itu.

Kemudian, ia menyamakan kondisi Kabupaten Sumenep, saat ini bagaikan kabupaten terdalam di pedalaman.

“Kabupaten rimba tanpa cahaya, kabupaten yang hampir tak berlaku hukum dan aturan. Entah dikendalikan oleh kesaktian siapa, serasa hidup dalam cengkraman sempurna Fir’aun dan Qorun,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Rehab Sedang SMPN 1 Nonggunong Diduga Tak Sesuai RAB

“Saya semakin hari semakin merasa asing hidup di kota ini, oknum pejabat sewenang-wenang, dan terang terangan, merasa nyaman dan tetap aman. Lalu dimanakah moralitas pejabat?” ujar Fauzi As.

Dirinya kemudian mengomentari tentang produk hukum dan juga kebijakan penguasa saat ini yang menurutnya, seringkali kontraproduktif dan memancing polemik di tengah masyarakat.

“Perbup sakti seenak perutnya, menggilas aturan semena-mena, seolah memberikan penegasan bahwa Sumenep Kota Sakti, anti apes dan kebal hukum. Kebijakan-kebijakan kidal dipertontonkan, berebut kue dalam lingkaran,” ungkapnya.

Fauzi As lantas berkata, “Dari sejumlah OPD yang ada, saudara Yayak Nurwahyudi yang dilantik sebagai Kepala Bappeda sejak 11 Januari 2017 silam, hingga 21 Januari 2022 masih duduk dengan nyaman di kursi yang sama,” sesalnya.

Baca Juga :  Gus Yoga Terpilih Kembali Menjadi Ketua Tidar Bali 2025-2029

Menurut Fauzi As, Kepala Bappeda Sumenep yang menjabat sejak 11 Januari 2017, merupakan bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan sadar melanggar regulasi yaitu pasal 117, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

“Pada Pasal 133, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan perubahannya PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, jelas mengamanatkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama maksimal di jabat 5 tahun,” tegasnya.

Konsekuensi hukum dari Undang-Undang yang dilanggar tersebut, lanjut Fauzi As, tentu berdampak luas bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Apalagi dengan kedudukannya sebagai Kepala Bappeda yang merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, sehingga segala produk hukum yang di tanda tangani oleh Yayak, potensial tidak sah. Terhitung sejak yang bersangkutan menduduki jabatannya, lebih dari 5 tahun,” jelas Fauzi As.

Baca Juga :  Pelaku Bisnis Rokok Ilegal Buka-bukaan, Sebut Nama Pengusaha di Sumenep

Pemilik channel YouTube bagiberita.id itu melanjutkan, jika Yayak mendapatkan perpanjangan masa jabatan maksimal 1 tahun, setelah 5 tahun menjabat.

“Tentunya, kalau Bupati Sumenep memperpanjang maksimal 1 tahun, harus dengan alasan yang kuat. Dan jika perpanjangan ini pun dilaksanakan, maka masa kerja Yayak juga telah kadaluarsa yang tentunya patut dipertanyakan adalah dampaknya dari sisi administrasi pemerintahan dan keuangan. Terhitung mulai dari APBD Sumenep 2022 dan APBD Sumenep 2023,” terangnya.

Terakhir, Fauzi As yang bukan bupati mengkritik Bupati Achmad Fauzi, “Seolah lebih senang bekerja di depan kamera, dari pada di depan rakyatnya. Media sosial dihujani berita penghargaan dan prestasi,” tutupnya.

Untuk diketahui hingga berita ini diterbitkan, redaksi okedaily.com belum berhasil mendapatkan keterangan dari Bupati Sumenep, Achmad Fauzi terkait kemoloran masa jabatan Kepala Bappeda Sumenep.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Minggu, 20 September 2026 - 19:34 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan

Latest News