KPU Toba Bantah Tuduhan Meloloskan Paslon Tanpa Pengunduran Diri sebagai PNS

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum KPU Kabupaten Toba, Henry Simon Sitinjak, membantah tuduhan pemohon yang didalilkan dalam sengketa Pilkada Toba 2024 di sidang MK. ©Okedaily.com/Istimewa

Kuasa hukum KPU Kabupaten Toba, Henry Simon Sitinjak, membantah tuduhan pemohon yang didalilkan dalam sengketa Pilkada Toba 2024 di sidang MK. ©Okedaily.com/Istimewa

TOBA, OKEDAILY Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Toba nomor urut 1, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu.

Tuduhan tersebut menyatakan bahwa KPU telah meloloskan paslon nomor urut 2, Robinson Sitorus dan Tonny Simanjuntak, tanpa pengunduran diri Robinson dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  Baznas Sumenep Kecipratan Dana Hibah Meskipun Tak Memiliki Payung Hukum

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/), kuasa hukum KPU Toba, Henry Simon Sitinjak, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa Robinson Sitorus telah memenuhi prosedur yang diwajibkan, termasuk pengunduran diri sebagai PNS sebelum mencalonkan diri.

Baca Juga :  Seorang Terduga Pelaku Pencurian Kayu Hutan Dibiarkan, Polsek Sapeken Main Mata?

“Kami memiliki bukti bahwa Robinson telah mengajukan surat permohonan pensiun dini tertanggal 26 Agustus 2024. Selain itu, terdapat surat keterangan dari Badan Diklat Kejaksaan Agung RI tertanggal 6 September 2024, yang menyatakan pengajuan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses,” ungkap Henry di persidangan.

Henry juga membantah klaim bahwa pencalonan Robinson Sitorus merugikan pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam Naiborhu. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak relevan.

Baca Juga :  Seorang Ibu Laporkan Tiga Anaknya Yang Diperkosa, Polisi Hentikan Penyelidikan

Ia juga menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pilkada, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi telah dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Kendati demikian, KPU Toba meminta semua pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses sengketa Pilkada Toba 2024 yang masih berlangsung di MK. Keputusan akhir akan diumumkan setelah seluruh bukti dan argumen dari kedua belah pihak disampaikan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

Verified by MonsterInsights