Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Editorial

Pemerintahan Jangan Ugal-ugalan, Hibah APBD Harus Patuh Hukum!

Avatar of Okedaily
×

Pemerintahan Jangan Ugal-ugalan, Hibah APBD Harus Patuh Hukum!

Sebarkan artikel ini
Pemerintahan Jangan Ugal-ugalan, Hibah APBD Harus Patuh Hukum!
Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep, penerima dana hibah APBD yang tak memiliki payung hukum. ©Okedaily.com
Example 325x300

OkeDaily.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, masih menjadi topik obrolan hangat para aktivis. Bukan karena capaian gemilang, melainkan lantaran dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penyaluran dana hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Persoalan ini bermula dari dasar hukum yang dijadikan landasan pemberian hibah, yaitu Perbup 82 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perbup 36 Tahun 2017.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Peraturan tersebut bersifat normatif dan tidak menyebut Baznas secara eksplisit sebagai penerima hibah. Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, kejelasan legalitas bukan sekadar pelengkap, tapi syarat mutlak.

Sebab itu, Baznas bukanlah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga sosial masyarakat (LSM), melainkan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Kucurkan Bantuan Ratusan Ton Pupuk Gratis Untuk Petani

Tentu pada posisi ini menuntut tata kelola yang berbeda, tidak bisa disamakan dengan mekanisme hibah konvensional. Maka dari itu, pendekatan legal formal terhadap Baznas pun harus spesifik dan eksplisit.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberian hibah dari APBD sejatinya tunduk pada aturan main yang sangat ketat, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Semua aturan tersebut menggarisbawahi, bahwa hibah hanya sah jika ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menyebutkan penerima secara eksplisit, tidak cukup hanya berdasarkan peraturan umum seperti Perbup itu.

Baca Juga :  Pantai Lombang Destinasi Wisata Eksotis di Sumenep yang Potensial

Aroma “ugal-ugalan” ala Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam pengelolaan keuangan daerah makin terkuak setelah publik mencermati terbitnya Instruksi Nomor: 100.3.4.2/1/2025 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemkab Sumenep, sejak 5 Mei 2025.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan, setiap Perkada harus bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Kendati begitu, apabila hibah diberikan hanya berlandaskan Perbup normatif, apalagi tanpa Perda atau Perkada khusus, tindakan Pemkab Sumenep ini berpotensi melanggar asas legalitas dan akuntabilitas anggaran.

Baca Juga :  Marak Perampasan Motor di Jalanan, Debt Collector Adira Finance Menantang Kapolres Sumenep?

Selain itu, dugaan pelanggaran ini makin serius tatkala dikaitkan dengan pemotongan 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) yang digiring seolah-olah sebagai kewajiban.

Padahal belum tentu semua ASN menyetujuinya secara sukarela. Jika tidak ada dasar hukum jelas dan tidak ada persetujuan pribadi, praktik ini bisa masuk ke ranah pungutan liar, namun mereka tak berani bersuara.

Lebih lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap memberi catatan khusus bila hibah disalurkan kepada lembaga vertikal tanpa dasar hukum yang sah. Dalam banyak kasus, dana semacam ini kemudian dituntut untuk dikembalikan ke kas daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tak boleh sembarangan karena bukan penguasa absolut atas APBD. Setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, hukum, maupun moral.

Baca Juga :  6 Makna Ilmu dalam Kehidupan yang Penting untuk Diketahui Menurut Fahruddin Faiz

“Gagal memahami ini sama saja mengundang masalah hukum dan menciderai kepercayaan publik,” kata seorang praktisi hukum, Syaiful Bahri, SH. saat bincang santai di Warkop Perpusda, Jum’at (4/7) malam.

Pemkab Sumenep segera menyusun Perda atau Perkada khusus yang menyebut Baznas Sumenep sebagai penerima hibah secara eksplisit, lengkap dengan mekanisme penggunaan dan pelaporannya.

Adapun yang tak kalah pentingnya, inspektorat harus segera melakukan audit internal terhadap hibah yang telah disalurkan. Jika perlu, BPK dapat dimintai kajian resmi, terutama apabila ada potensi kerugian daerah.

“Jika benar terjadi pelanggaran, maka pengembalian dana ke kas daerah wajib dilakukan,” ujar seorang ASN yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Suka Duka Warga Raas Hingga Aroma Bisnis Kemanusiaan?

Begitupun pungutan yang mengatasnamakan zakat dari gaji ASN 2,5 persen terbukti tanpa dasar hukum atau persetujuan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang Bupati Sumenep atas instruksinya itu.

Untuk diketahui, APBD bukan milik pribadi bupati, sekretaris daerah, atau siapa pun di lingkaran kekuasaan, melainkan uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Sebaiknya, Pemkab Sumenep menahan diri dari langkah-langkah serampangan. Pengelolaan pemerintahan bukan tempat uji coba atau eksperimen hukum. Ya kalau dasar hukum belum tersedia, jangan dipaksakan, apa lagi ugal-ugalan!

“Rakyat menuntut integritas, bukan akal-akalan Bupati Suka-Suka,” berikut ini sebagai kalimat penutup obrolan hangat tentang dana hibah Baznas Sumenep, dan Instruksi Bupati Sumenep yang disinyalir menjadi alat penyembelihan gaji ASN.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300
Example 325x300