Pemerintahan Jangan Ugal-ugalan, Hibah APBD Harus Patuh Hukum!

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep, penerima dana hibah APBD yang tak memiliki payung hukum. ©Okedaily.com

Kantor Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep, penerima dana hibah APBD yang tak memiliki payung hukum. ©Okedaily.com

OkeDaily.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, masih menjadi topik obrolan hangat para aktivis. Bukan karena capaian gemilang, melainkan lantaran dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penyaluran dana hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Persoalan ini bermula dari dasar hukum yang dijadikan landasan pemberian hibah, yaitu Perbup 82 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perbup 36 Tahun 2017.

Peraturan tersebut bersifat normatif dan tidak menyebut Baznas secara eksplisit sebagai penerima hibah. Padahal, dalam tata kelola keuangan negara, kejelasan legalitas bukan sekadar pelengkap, tapi syarat mutlak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab itu, Baznas bukanlah organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga sosial masyarakat (LSM), melainkan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Gelar Rapat Koordinasi Terkait Rokok Ilegal

Tentu pada posisi ini menuntut tata kelola yang berbeda, tidak bisa disamakan dengan mekanisme hibah konvensional. Maka dari itu, pendekatan legal formal terhadap Baznas pun harus spesifik dan eksplisit.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberian hibah dari APBD sejatinya tunduk pada aturan main yang sangat ketat, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Semua aturan tersebut menggarisbawahi, bahwa hibah hanya sah jika ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menyebutkan penerima secara eksplisit, tidak cukup hanya berdasarkan peraturan umum seperti Perbup itu.

Baca Juga :  Hasan Basri: Pemkab Bisa Inisiasi Lahirnya Omnibus Law

Aroma “ugal-ugalan” ala Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam pengelolaan keuangan daerah makin terkuak setelah publik mencermati terbitnya Instruksi Nomor: 100.3.4.2/1/2025 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan Pemkab Sumenep, sejak 5 Mei 2025.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menegaskan, setiap Perkada harus bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) dan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

Kendati begitu, apabila hibah diberikan hanya berlandaskan Perbup normatif, apalagi tanpa Perda atau Perkada khusus, tindakan Pemkab Sumenep ini berpotensi melanggar asas legalitas dan akuntabilitas anggaran.

Baca Juga :  Satpol-PP Sumenep Amankan S dan IA di Kamar Kost

Selain itu, dugaan pelanggaran ini makin serius tatkala dikaitkan dengan pemotongan 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) yang digiring seolah-olah sebagai kewajiban.

Padahal belum tentu semua ASN menyetujuinya secara sukarela. Jika tidak ada dasar hukum jelas dan tidak ada persetujuan pribadi, praktik ini bisa masuk ke ranah pungutan liar, namun mereka tak berani bersuara.

Lebih lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap memberi catatan khusus bila hibah disalurkan kepada lembaga vertikal tanpa dasar hukum yang sah. Dalam banyak kasus, dana semacam ini kemudian dituntut untuk dikembalikan ke kas daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah tak boleh sembarangan karena bukan penguasa absolut atas APBD. Setiap rupiah yang keluar harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, hukum, maupun moral.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

“Gagal memahami ini sama saja mengundang masalah hukum dan menciderai kepercayaan publik,” kata seorang praktisi hukum, Syaiful Bahri, SH. saat bincang santai di Warkop Perpusda, Jum’at (4/7) malam.

Pemkab Sumenep segera menyusun Perda atau Perkada khusus yang menyebut Baznas Sumenep sebagai penerima hibah secara eksplisit, lengkap dengan mekanisme penggunaan dan pelaporannya.

Adapun yang tak kalah pentingnya, inspektorat harus segera melakukan audit internal terhadap hibah yang telah disalurkan. Jika perlu, BPK dapat dimintai kajian resmi, terutama apabila ada potensi kerugian daerah.

“Jika benar terjadi pelanggaran, maka pengembalian dana ke kas daerah wajib dilakukan,” ujar seorang ASN yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  Darurat Lingkungan Hidup Jadi Atensi, FKMS Sebut Janji Politik Bupati Sumenep Hanya Ilusi

Begitupun pungutan yang mengatasnamakan zakat dari gaji ASN 2,5 persen terbukti tanpa dasar hukum atau persetujuan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang Bupati Sumenep atas instruksinya itu.

Untuk diketahui, APBD bukan milik pribadi bupati, sekretaris daerah, atau siapa pun di lingkaran kekuasaan, melainkan uang rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Sebaiknya, Pemkab Sumenep menahan diri dari langkah-langkah serampangan. Pengelolaan pemerintahan bukan tempat uji coba atau eksperimen hukum. Ya kalau dasar hukum belum tersedia, jangan dipaksakan, apa lagi ugal-ugalan!

“Rakyat menuntut integritas, bukan akal-akalan Bupati Suka-Suka,” berikut ini sebagai kalimat penutup obrolan hangat tentang dana hibah Baznas Sumenep, dan Instruksi Bupati Sumenep yang disinyalir menjadi alat penyembelihan gaji ASN.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights