Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

BEM Nusantara Kecam Sikap Represif Rektor Ummat Pada Organisasi Kemahasiswaan

Avatar of Okedaily
47
×

BEM Nusantara Kecam Sikap Represif Rektor Ummat Pada Organisasi Kemahasiswaan

Sebarkan artikel ini
Tragedi Maut Kanjuruhan, BEM Nusantara Desak Kapolri Copot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Ahmad Faruuq. ©okedaily.com/Hainor Rahman

OKEDAILY, JAKARTA Tengah ramai di berbagai media soal Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) yang membekukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Ummat.

Terkait tindakan represif sepihak itu, Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara, Ahmad Faruuq mengecamnya. Dia menilai langkah pembekuan sebagai bentuk ketidak pahaman Rektor Ummat pada nilai-nilai pendidikan di Indonesia.

“Pembekuan ini, BEM dan DPM Ummat ini menciderai nilai luhur kebebasan berpendapat dalam demokrasi, dan nilai merdeka belajar dalam konsep pendidikan saat ini,” kata Faruuq, Senin (14/11/2022).

Baca Juga : Guru Non Muslim di MTs Al-Maarif Jimbaran, Made : Perbedaan Bukanlah Sebuah Ancaman

Rektor Ummat membekukan BEM dan DPM berdasar keputusan yang dikeluarkan pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu. Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Muhammadiyah Nomor: 237/II.3.AU/O/KEP/X/2022 Tentang Pencabutan SK DPM dan BEM Ummat Periode 2022-2023.

Baca Juga :  Berkas Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Ahmad Faruuq Apresiasi Profesionalitas Penegak Hukum

Surat Keputusan pembekuan BEM dan DPM tersebut atas dasar kekecewaan Rektor Ummat terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Ummat yang diwadahi oleh BEM dan DPM pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Rektor Ummat atas dasar tindakan pembakaran almamater Ummat dalam aksi demonstrasi mahasiswa dinilai menciderai harkat, martabat serta nama baik kampus.

Baca Juga : Armatim Minta Kapolri Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, Faruuq memandang SK tentang pembekuan BEM dan DPM Ummat tidak sesuai dengan regulasi kampus, sebagai suatu institusi pendidikan.

Baca Juga :  Dibawah Komando BEM Nusantara Jatim, Kompak 125 Kampus Lakukan Aksi Akbar

Harusnya, menurut dia, SK semacam itu keluar setelah dilayangkan surat pemanggilan atau peringatan satu hingga tiga kali pada mahasiswa yang melakukan tindakan tersebut.

“Kami akan terus berdiskusi mengawal kasus ini. Harapannya agar mengembalikan SK BEM dan DPM Ummat yang telah dicabut, dan tidak lagi dilakukan pembekuan sepihak,” ujarnya.

Baca Juga : Rektor Ummat Bekukan SK DPM dan BEM, Khairul : Bukan Langkah yang Tepat

Faruuq juga berharap pada Rektor Ummat agar mencabut kembali SK pembekuan BEM dan DPM Ummat.

Baca Juga :  Masih Pungut SPP, Segini Besaran Dana BOS SMA Negeri 1 Sumenep

“Harus saling evaluasi diri. Jika seorang anaknya bersalah maka pimpinan kampus sekaligus ayahnya harus memanggil dan memberikan pembinaan serta pemahaman yang benar agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya,” tandasnya.

Example 325x300