OKEDAILY, NTB – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah lembaga tertinggi mahasiswa yang berada diruang lingkup perguruan tinggi dengan peran dan fungsi yang begitu penting dalam menunjang pertumbuhan potensi kemahasiswaan.
“Beberapa waktu lalu, saya melihat rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat), Dr. H. Arsyad Abdul Gani membekukan Lembaga DPM dan BEM Ummat,” ujar Korda BEM Nusantara NTB, Khairul, Kamis (10/11).
Diketahui, keputusan itu dikeluarkan pada Selasa, 25 Oktober 2022, dan tertuang melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Nomor : 237/II.3.AU/O/KEP/X/ 2022 Tentang Pencabutan SK DPM dan BEM Ummat Periode 2022-2023.
Dari informasi yang terhimpun, keputusan kedua lembaga tertinggi mahasiswa tersebut dikabarkan atas dasar kekecewaan Rektor Ummat terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa Ummat yang diwadahi oleh BEM dan DPM pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca Juga : Fauzi, Mahasiswa Unisma Kembali Torehkan Prestasi di Festival Pendidikan UIN Malang
“Kebijakan ini dikeluarkan oleh Rektor Ummat atas dasar tindakan pembakaran Almamater Ummat dalam aksi demonstrasi mahasiswa dinilai menciderai harkat dan martabat serta nama baik Kampus,” tutur Khairul.
Khairul menilai, kebijakan Rektor Ummat bukanlah langkah yang tepat dan tak mesti harus dilakukan. Ada berbagai dimensi dan pertimbangan yang harus diperhatikan dalam kebijakan ini serta memberikan dampak buruk baik mahasiswa mampu kampus itu sendiri.
“Pertama BEM dan DPM adalah lembaga tinggi mahasiswa yang memiliki peran dan fungsi yang sangat besar baik untuk intra maupun ekstra kampus,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, BEM dan DPM sebagai wadah membentuk atau menempa diri bagi potensi mahasiswa di sektor leadership, manejemen, potensi dan mengenal student government.
Baca Juga : Bawaslu Sumenep Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Sekedar Gugur Kewajiban?
Selain itu, sambung Khairul, BEM dan DPM merupakan lembaga untuk mengadvokasi masalah yang terjadi dalam ruang lingkup maupun diluar kampus itu sendiri.
“Silahkan kita prediksi saja ketika lembaga ini tidak ada di Kampus Ummat. Apalagi BEM dan DPM adalah lembaga yang telah di atur dan diamanatkan oleh pemerintah melalui konsitusi dan sangat disayangkan jika SK-nya di cabut,” sesalnya.
“Disisi lain kita harus menelaah lebih jauh apa faktor dan sebab sehingga terjadinya pembakaran almamater pada aksi itu tentunya saya menilai tidak terjadi begitu saja,” tukas Khairul.
Rektor Ummat mestinya dengan banyak problematika kampus harus memanggil BEM dan DPM untuk mencarikan solusi bersama.
Baca Juga : BEM Nusantara Kecam Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Profesi Ners di RSAS
“Sekali lagi ini masalah yang terjadi dan dialami oleh mahasiswa tak boleh anti kritik dan membungkam. Soal mahasiswa yang membakar almamater bukan sangsi membekukan BEM dan DPM, apalagi sangat terburu-buru jika di lihat dari rentan waktu aksi dan SK pembekuan,” ungkap Khairul.
Jika dinilai salah dalam tindakan pembakaran almamater, mestinya harus dibina lebih awal sebagai pertanggung jawaban kampus. Mahasiswa yang merusak fasilitas negara saja, ketika ditahan di kantor APH ditangguhkan (keluarkan) oleh kampus untuk dibina.
“Bahkan itu pelanggaran pidana umum apalagi mahasiswa yang hanya melanggar etik,” ketusnya.
Baca Juga : Forum R20, Menag Yaqut Bicara Pancasila dan Keberhasilan Indonesia Hadapi Pandemi
“Saya berharap Rektor Ummat untuk kembali mengaktifkan SK BEM dan DPM Ummat, dan mahasiswa yang dinilai melanggar kode etik maka selayaknya untuk dibina lebih awal,”
Ia juga mengetahui BEM dan DPM Ummat di NTB dan Nasional memiliki rekor dan sejarah emas yang telah di ukir. Maka sangat disayangkan, imbuh Khairul, apalagi BEM Ummat dibawah kepemimpinan Afrizal cukup banyak prestasi lantas dibekukan.
“Salah satunya sukses melaksanakan agenda nasional (SILATNAS BEM PTMI) memberikan wajah bagi BEM PTMI dan BEM se-Indonesia serta memiliki jabatan yang struktural di aliansi eksekutif,” tutup Khairul.
Baca Juga : Arogansi Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep Memalukan, Tidak Faham Aturan?
Untuk diketahui, menurut Khairul sesuai hasil konfirmasi terhadap Afrizal, BEM dan DPM membakar almamater dikarenakan ada beberapa faktor, diantaranya :
1. Pada saat aksi tuntutan mahasiswa tidak ditanggapi sama sekali dan ini tentu kesalahan fatal dari birokrasi kampus.
2. Banyaknya masalah kampus yang tak kunjung diselesaikan oleh birokrasi kampus.
3. Dalam kebijkan dan menyelesaikan masalah kampus sangat tertutup, BEM dan DPM tak dilibatkan.
Namun, hingga kabar ini diterbitkan, media okedaily.com masih belum berhasil menghubungi pihak universitas muhammadiyah mataram (Ummat) demi keberimbangan informasi.