SUMENEP, OKEDAILY – Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, terus mendorong rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan keris, agar masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, pada Senin, 13 Januari 2025.
Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, menyampaikan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya keris, sebagai warisan budaya khas Sumenep.
“Sumenep sudah dikenal sebagai kota keris dengan tradisi pembuatan keris yang kuat. Maka, perlindungan terhadap budaya ini menjadi penting melalui regulasi yang sah,” ujarnya seusai rapat.
Menurut pria yang karib disapa Iksan, jika Raperda ini disahkan, Kabupaten Sumenep akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah khusus mengenai pemajuan budaya keris.
“Ini akan menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD. Langkah ini menunjukkan keseriusan kita dalam melestarikan budaya lokal yang mendunia,” katanya.
Kendati demikian, ia pun berharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda agar Raperda yang diusulkan sejak tahun 2023 tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami optimis langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam melindungi dan memajukan budaya keris, sekaligus memperkuat identitas Sumenep sebagai pusat budaya keris di Indonesia,” pungkas Iksan.