Disbudporapar Usulkan Raperda Keris, Iksan: Kado Istimewa untuk Sumenep

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan. ©Okedaily.com/Istimewa

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, terus mendorong rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan keris, agar masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Dianggap Sampah Dapur, Puskesmas Arjasa Sumenep Ngasal Bakar Limbah Medis B3

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, menyampaikan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya keris, sebagai warisan budaya khas Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumenep sudah dikenal sebagai kota keris dengan tradisi pembuatan keris yang kuat. Maka, perlindungan terhadap budaya ini menjadi penting melalui regulasi yang sah,” ujarnya seusai rapat.

Baca Juga :  PAUD Melati PGRI Tenga Meriahkan HUT RI Ke-77

Menurut pria yang karib disapa Iksan, jika Raperda ini disahkan, Kabupaten Sumenep akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah khusus mengenai pemajuan budaya keris.

“Ini akan menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD. Langkah ini menunjukkan keseriusan kita dalam melestarikan budaya lokal yang mendunia,” katanya.

Baca Juga :  Misteri Insbup Sumenep Potong Gaji ASN Tanpa Perda, Praktisi Hukum Kritik Ketiadaan Payung Hukum

Kendati demikian, ia pun berharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda agar Raperda yang diusulkan sejak tahun 2023 tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kami optimis langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam melindungi dan memajukan budaya keris, sekaligus memperkuat identitas Sumenep sebagai pusat budaya keris di Indonesia,” pungkas Iksan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil
Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung
Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar
Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:26 WIB

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:20 WIB

Lamsiang Sitompul Apresiasi Doa Kapolrestabes Medan Saat Demo Berlangsung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:53 WIB

Aktivis Mahasiswa Kepung Kantor Walikota Medan, Rico Waas Menghindar

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Berita Terbaru

Sosialisasi PMB STAI Al-Hikmah Medan di SMA Negeri 2 Simpang Kiri Subulussalam, dan Pesantren Babussalam Aceh Singkil. ©okedaily.com/Ilham HB

Nasional

STAI Al-Hikmah Medan Sosialisasi PMB di Aceh Singkil

Senin, 9 Mar 2026 - 18:26 WIB