Disbudporapar Usulkan Raperda Keris, Iksan: Kado Istimewa untuk Sumenep

- Editorial Team

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan. ©Okedaily.com/Istimewa

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan. ©Okedaily.com/Istimewa

SUMENEP, OKEDAILY Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, terus mendorong rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan keris, agar masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025.

Usulan tersebut dibahas dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga :  Preman Berbaju Kades Rampas Barang Berharga Milik Wartawan Sumenep

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Iksan, menyampaikan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk melestarikan budaya keris, sebagai warisan budaya khas Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sumenep sudah dikenal sebagai kota keris dengan tradisi pembuatan keris yang kuat. Maka, perlindungan terhadap budaya ini menjadi penting melalui regulasi yang sah,” ujarnya seusai rapat.

Baca Juga :  Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja, Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP

Menurut pria yang karib disapa Iksan, jika Raperda ini disahkan, Kabupaten Sumenep akan menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah khusus mengenai pemajuan budaya keris.

“Ini akan menjadi kado istimewa bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD. Langkah ini menunjukkan keseriusan kita dalam melestarikan budaya lokal yang mendunia,” katanya.

Baca Juga :  Pasca Didemo, Prof Maskuri Resmi Dilantik Kembali Menjadi Rektor Unisma

Kendati demikian, ia pun berharap dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda agar Raperda yang diusulkan sejak tahun 2023 tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kami optimis langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam melindungi dan memajukan budaya keris, sekaligus memperkuat identitas Sumenep sebagai pusat budaya keris di Indonesia,” pungkas Iksan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting
KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat
Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian
Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut
Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Ponpes Al-islamiyah Pakondang Bersama Yonif TP 931/KJ Sukseskan Kemah HIMMAH ke-51
Hima Persis Jakarta Dorong Polda Metro Jaya Tegakkan Hukum Terhadap Koruptor
RSUD Moh Anwar Siapkan Kompensasi Jika Pelayanan Kesehatan Tak Sesuai SOP

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:37 WIB

PKM Universitas Yudharta Pasuruan Dampingi PKK Tunggul Wulung Cegah Stunting

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:32 WIB

KMMB Sumut Desak Polri Usut Dugaan Beroperasinya Diskotek Blue Night di Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Kerum DPP HBB Apresiasi Polda Sumut, Serukan Stop Ujaran Kebencian

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:14 WIB

Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Labuhan Bilik, Berikut Tuntutan KMMB Sumut

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:01 WIB

Yonif TP 931/KJ Siap Dukung Program Pemerintah dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB