Okedaily.com, Sumenep – Seorang warga bernama Alimuddin asal Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, melaporkan seorang Warga Pamekasan bernama H. Faruq alias Munir ke Polres Sumenep.
Laporan tersebut berawal , dari jual beli tembakau antara pelapor dan terlapor pada tahun 2015 silam, tetapi terlapor H. Faruq, tidak kunjung membayarkan uang hasil penjualan tembakau hingga hari ini.
Baca Juga : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Belum Diterapkan atau Diacuhkan Pemkab Sumenep?
Sedangkan Alimuddin selaku pelapor, sudah berusaha mendatangi terlapor hingga sebanyak 20 kali untuk meminta penyelesaian masalah pembayaran tembakau tersebut secara baik-baik.
Namun, niat baik Alimuddin agar H. Faruq dapat segera melunasi pembayaran tembakau kepunyaan pelapor tidak kunjung digubris. Sehingga penyelesaian lewat jalur hukum pun terpaksa ditempuh.
Angga Kurniawan, SH., selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan, Alimuddin adalah seorang petani tembakau. Sementara Faruq adalah pengepul tembakau yang berdomisili di Pamekasan, Madura.
“Kami baru saja melaporkan kasus dugaan penggelapan, dimana terlapor merupakan pengepul tembakau,” terang kuasa hukum Alimuddin ke okedaily.com, Kamis (21/10).
Baca Juga : Korban Dishub Sumenep Pada Perluasan Bandara Trunojoyo Bertambah
Kemudian Angga menjelaskan, bahwa terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana 378 dan 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum, red) Pidana.
“Kami atas nama Equality Law Firm dengan tim Tri Sutrisno Effendi, SH., akan mengawal pelaporan Bapak H. Alimuddin dengan Nomor LP (Lapor Polisi) TBL/B/247/X/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Dimana terlapor adalah saudara H. Faruq,’ ungkap Angga.
Angga juga menerangkan bahwasanya Equality Law Firm mewakili klien, Alimuddin, melaporkan hal ini yang pertama, untuk mencari keadilan karena keadilan itu adalah hak setiap warga Indonesia yang taat terhadap hukum.
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
“Dan yang kedua sekaligus memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa jangan, kemudian dengan mudah melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain,” pungkasnya.