OKEDAILY, JATIM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Jombang, diam-diam telah melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri atau Kajari Jombang, Tengku Firdaus, pihaknya telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Sebagaimana diungkapkan Kajari Jombang, bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi bersubsidi tersebut mulai beberapa bulan berlalu. Bahkan kasusnya telah masuk penyidikan.
Baca Juga : Penyusunan LRA Pemkab Jember Belum Sepenuhnya Sesuai SAP
Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah hukum Kecamatan Sumobito pada, Tahun 2019 silam.
“Jadi penyelidikan ini sudah kita mulai beberapa bulan lalu, ini juga perintah langsung dari pimpinan di Kejaksaan Agung. Kami menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi bersubsidi subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito,” terang Tengku Firdaus, Rabu (24/8/2022), dikutip panjinasional.net.
Baca Juga : Pemkab Jember Belum Menindaklanjuti Perbaikan Kebijakan Akuntansi?
Firdaus menjelaskan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengusutan serupa yakni penyelewengan pupuk yang ada di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sebelumnya.
Tim dari seksi Pidana Khusus, sambungnya, juga telah melakukan pengumpulan data dari hasil pemeriksaan saksi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan audit terkait kasus ini.
Adapun hasilnya, dari serangkaian pemeriksaan atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, telah ditemukan indikasi adanya kerugian negara.
Baca Juga : Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pemkab Probolinggo Diungkap
“Dari gapoktan, Dinas Pertanian Jombang, Penyalur dan distributor sudah diperiksa. Hasil audit nilainya sekitar Rp400 juta lebih,” bebernya.
Kasus ini, juga disebutnya telah diperiksa sebagai penyidikan melalui sprindik nomor 1/M.5.25/FD.1/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Sedangkan penyidik, imbuh dia, kini masih melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan bukti lain.
“Tersangka belum ditetapkan, namun dalam penyidikan ini kan kita memperkuat bukti dan penetapan penetapan, jadi ditunggu saja nanti,” tutup Tengku Firdaus.