Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 Belum Diterapkan atau Diacuhkan Pemkab Sumenep?

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syaiful Bahri, SH. alias Ipung Pemerhati Kebijakan Publik [okedaily.com/Didi Julak]

Syaiful Bahri, SH. alias Ipung Pemerhati Kebijakan Publik [okedaily.com/Didi Julak]

Okedaily.com, Sumenep – Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Syaiful Bahri, SH. Ingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum membentuk Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

Dikarenakan, Model Struktur Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih belum mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018.

Baca Juga : Sepeker Kampung Gelar Literasi dan Gathering Jurnalisme Warga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 atas perubahan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep termasuk pada Model Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tipe A dengan 4 (empat) Bidang, dimana Bidang Kebudayaan termasuk di dalamnya.

Baca Juga :  SMP Hidayatun Nasyi'ien Krangkeng Laksanakan Ujian Sekolah di Bulan Suci Ramadhan

Melihat hal tersebut, Syaiful Bahri, mengingatkan Pemkab Sumenep akan pentingnya Bidang Kebudayaan dalam Struktur Organisasi (SO) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, seperti yang dijabarkan didalam Bab IV huruf B  Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.

”Kalau diamati dari tidak adanya Bidang Kebudayaan pada SO di Disdik Sumenep (Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, red) yang ada saat ini, maka hemat kami model SO seperti demikian, perlu diselaraskan dengan Permendikbud terbaru yang mengatur pedoman hal tersebut,” kata Syaiful Bahri, SH. ketika ditemui okedaily.com di depan Perpusda.

Tujuan ditetapkannya Permendikbud itu, menurut Ipung panggilan karib Syaiful Bahri, untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penataan Organisasi Perangkat Daerah bidang pendidikan dan kebudayaan.

Baca Juga :  Menelusuri Investasi dan Usaha PT WUS, Bagian 2 : SPBU Lenteng

Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?

Diantaranya penataan yang dimaksud, lanjut Ipung, yaitu baik penataan tugas, fungsi maupun nomenklaturnya, dan sehingga dengan adanya pedoman ini diharapkan terbentuk organisasi yang proposional, efisien, dan efektif, serta berorentasi pada penguatan dan penyeimbangan beban kerja.

”Nah dengan tidak adanya Bidang Kebudayaan di Model SO Disdik Sumenep ini, kan boleh publik menilai kalau jangan-jangan pada saat pembentukan sebelumnya tidak berpedoman pada Permendikbud tersebut,” ujarnya.

Padahal, menurut Ipung, melihat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Nilai variabel indikator teknis bidang kebudayaan Kabupaten Sumenep, sesuai tipeologinya telah memenuhi skor untuk wajib membentuk Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Peluang Karier Cerah, Dekan FKM UINSU Sosialisasi PMB di SMAN 1 Kutalimbaru

Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta

“Agar terbentuk suatu model struktur organisasi yang proposional, efisien, dan efektif, serta berorentasi pada penguatan dan penyeimbangan beban kerja sesuai dengan apa yang diharapkan Permendikbud tersebut,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah (UMM) Malang ini.

Diketahui empat Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini yaitu, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah serta Bidang Pembinaan Ketenagaan.

Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang, seharusnya Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah menjadi satu dengan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance
Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru
Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah
Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh
Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur
Dewan Redaksi Okedailycom Ucapkan HPN 2026, Tekankan Pers Berintegritas
IWO Sumenep Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung pada Moment HPN 2026
Pesan Sekjen APSI di HPN: Pers Harus Menjadi Penjaga Akal Sehat Publik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, UIN Madura Jadi Pionir Digital Governance

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Profil Imran Harahap: Suara Muda, Arah Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 18:31 WIB

Oknum Brimob Aniaya Bocah hingga Tewas, Ini Sikap Sakinah

Senin, 16 Februari 2026 - 13:04 WIB

Rayakan Anniversary KanalNews, Ribuan Warga Padati Somber Rajeh

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:25 WIB

Malam Resepsi HPN 2026, SMSI Sumenep Hadirkan Kominfo Jawa Timur

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB