Okedaily.com, Sumenep – Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah, Syaiful Bahri, SH. Ingatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum membentuk Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.
Dikarenakan, Model Struktur Organisasi Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih belum mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018.
Baca Juga : Sepeker Kampung Gelar Literasi dan Gathering Jurnalisme Warga
Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 atas perubahan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep termasuk pada Model Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tipe A dengan 4 (empat) Bidang, dimana Bidang Kebudayaan termasuk di dalamnya.
Melihat hal tersebut, Syaiful Bahri, mengingatkan Pemkab Sumenep akan pentingnya Bidang Kebudayaan dalam Struktur Organisasi (SO) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, seperti yang dijabarkan didalam Bab IV huruf B Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018.
”Kalau diamati dari tidak adanya Bidang Kebudayaan pada SO di Disdik Sumenep (Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, red) yang ada saat ini, maka hemat kami model SO seperti demikian, perlu diselaraskan dengan Permendikbud terbaru yang mengatur pedoman hal tersebut,” kata Syaiful Bahri, SH. ketika ditemui okedaily.com di depan Perpusda.
Tujuan ditetapkannya Permendikbud itu, menurut Ipung panggilan karib Syaiful Bahri, untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penataan Organisasi Perangkat Daerah bidang pendidikan dan kebudayaan.
Baca Juga : PNS Nakal SMPN 2 Ra’as, Sebelumnya Sudah Pernah Dilaporkan?
Diantaranya penataan yang dimaksud, lanjut Ipung, yaitu baik penataan tugas, fungsi maupun nomenklaturnya, dan sehingga dengan adanya pedoman ini diharapkan terbentuk organisasi yang proposional, efisien, dan efektif, serta berorentasi pada penguatan dan penyeimbangan beban kerja.
”Nah dengan tidak adanya Bidang Kebudayaan di Model SO Disdik Sumenep ini, kan boleh publik menilai kalau jangan-jangan pada saat pembentukan sebelumnya tidak berpedoman pada Permendikbud tersebut,” ujarnya.
Padahal, menurut Ipung, melihat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Nilai variabel indikator teknis bidang kebudayaan Kabupaten Sumenep, sesuai tipeologinya telah memenuhi skor untuk wajib membentuk Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Dinas Pendidikan Sumenep Tak Berdaya, Kepala SMPN 2 Ra’as : Saya Bisa Remote Dari Asta
“Agar terbentuk suatu model struktur organisasi yang proposional, efisien, dan efektif, serta berorentasi pada penguatan dan penyeimbangan beban kerja sesuai dengan apa yang diharapkan Permendikbud tersebut,” pungkas Alumni Fakultas Hukum Muhammadiyah (UMM) Malang ini.
Diketahui empat Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini yaitu, Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah serta Bidang Pembinaan Ketenagaan.
Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang, seharusnya Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah menjadi satu dengan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.