Sumenep – Pekerjaan proyek APBD Tahun Anggaran 2021 dengan Nama Tender Rehab Sedang Gedung Pendidikan, Ruang Ibadah SMPN 1 Nonggunong yang terletak di Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditengarai dikerjakan secara serampangan karena tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Padahal, setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah atau swasta, pasti diwajibkan membuat RAB yang menjadi dasar sebelum kegiatan eksekusi sebuah konstruksi dilakukan.
Dalam RAB, estimasi biaya disusun secara rinci dan memuat komponen-komponen pekerjaan seperti, uraian pekerjaan, volume pekerjaan, material bahan bangunan hingga harga satuannya.
Sementara, Tender Rehab Sedang Gedung Pendidikan, Ruang Ibadah SMPN 1 Nonggunong, yang diduga kuat amburadul oleh sebab tak mengikuti RAB itu dimenangkan oleh CV As Jaya beralamat Jalan Kangean 3 Nomor 20 RT 001/011 Perumnas Pamolokan, dengan nilai kontrak Rp620.300.211.
Hal tersebut terungkap dari informasi warga masyarakat sekitar berinisial RT “Dari temuan di lapangan, terlihat kusen jendela serta pintu yang digunakan tidak pakai kayu jati melainkan kayu kampas. Padahal RAB-nya tertulis jati lokal,” keluhnya pada Okedaily.com, Minggu (02/01).
Kemudian, RT juga mengungkapkan bahwasanya pemilik tender tersebut yang menurut penjelasannya adalah seorang kader partai di Sumenep.
“Apa karena yang punya proyek itu dari seorang kader partai makanya dikerjakan sembarangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata RT, temuannya tersebut telah dikomunikasikannya kepada Konsultan Pengawas Tender Rehab Sedang Gedung Pendidikan, Ruang Ibadah SMPN 1 Nonggunong.
“Kami sudah menyampaikan kepada konsultan pengawasnya, dan diamini oleh yang bersangkutan. Katanya juga sudah dilakukan teguran kepada pihak CV-nya sebagai pelaksana,” ungkap RT.
Awak media kemudian menghubungi Konsultan Pengawas dari Tender Rehab Sedang Gedung Pendidikan, Ruang Ibadah SMPN 1 Nonggunong yakni, CV Rekatama. Pada Minggu (02/01) via panggilan seluler.
“Ya saya pada prinsipnya telah menjalankan tugas dan memberikan teguran kepada pelaksananya, dan juga telah memberikan teguran resmi secara tertulis kepada Dinas Pendidikan terkait ketidaksesuaian RAB pada item pekerjaannya,” jelas Konsultan Pengawas.
Ketika ditanyakan mengenai siapa pemilik pekerjaan tender itu dirinya menjawab. “Setahu saya kader salah satu partai di Sumenep, pokoknya yang koordinasi dengan saya dia, tidak tahu direktur aslinya siapa,” tukasnya.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Sumenep, Edy Suprayitno, S.Sos, M.PA, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp menyampaikan, untuk teknis tender dan pelaksanaan kontrak silahkan konfirmasi ke PPKo.
“Karena urusan teknis saya ga ikut-ikut mas karena memang bukan kewenangan saya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih kesulitan mengkonfirmasi PPKo Dinas Pendidikan yang saat itu dijabat oleh Moh. Iksan selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, dikarenakan nomor awak media diblokir olehnya.
Awak media juga masih kesulitan mendapatkan kontak dari pemilik proyek tersebut, yang berdasarkan informasi adalah pemilik pekerjaan Tender Rehab Sedang Gedung Pendidikan, Ruang Ibadah SMPN 1 Nonggunong yang dikerjakan tak sesuai RAB.