SUMENEP – Surat Rekomendasi yang diterbitkan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, S.H. kepada Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan berbuntut panjang.
Surat Rekomendasi tentang tindak lanjut hasil rapat kerja komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep terkait Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) ini, mendapat sorotan tajam dari salah satu praktisi hukum Kota Keris.
Adalah Zamrud Khan Direktur Kontra’s, menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep untuk mengambil alih terkait dengan Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep tersebut.
Baca Juga : Kebijakan Bupati Sumenep Ugal-ugalan?
“Jadi kalau saya lihat rekomendasi itu hanya bersifat gugur demi kewajiban saja,” ucap Zamrud Khan, kepada media ini, Selasa (1/3) petang.
Artinya apa, Sambung Zamrud Khan, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dalam menerbitkan sebuah Surat Rekomendasi itu, dinilai tidak berdasarkan perihal yang menjadi catatan di Komisi IV itu sendiri.
“Nah inilah yang saya katakan bahwa rekomendasi itu patut dievaluasi kembali, dimana evaluasinya tentu terkait produk (Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, red) itu. Maka disitulah peran BK masuk didalamnya,” Ujarnya.
Lebih lanjut Zamrud Khan menerangkan, antara Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep itu, telah terjadi perbedaan redaksional dengan Laporan Hasil Rapat Kerja dari Komisi IV.
Baca Juga : Salut! Komisi IV DPRD Sumenep Rekomendasikan Pembatalan Rekrutmen Dewan Pendidikan
“Nah ketika masuk didalamnya, salah satu peran BK bisa memanggil pihak-pihak (Anggota DPRD, red) yang dianggap bermasalah,” Jelasnya.
Adapun yang kedua, tanya Zamrud Khan, Dimana letak kesalahan itu? Apakah kesalahan itu dilakukan oleh Ketua DPRD atau di Komisi IV? “Inilah yang harus di clearkan (Diperjelas, red) oleh Badan Kehormatan,” Tegasnya.
Tentunya, tujuan dan maksud dari BK mengclearkan tentang permasalahan surat rekomendasi ini, kata Zamrud Khan, yaitu jangan sampai marwah lembaga DPRD Kabupaten Sumenep terpuruk ke sekian kalinya.
Baca Juga : Kabag Hukum Setdakab Sumenep Teledor, DPKS Terancam Bubar Jalan
“Jangan-jangan, rekomendasi sebelumnya juga bersifat seperti ini. Inilah yang perlu ditelusuri oleh BK. Jadi pintu masuknya ya terkait polemik permasalahan rekomendasi ini, untuk segera lakukan evaluasi,” Sarannya.
Bahkan kata dia, manakala ini tidak dilakukan evaluasi maka akan menjadi catatan di masyarakat terkait kinerja DPRD Kabupaten Sumenep yang dianggap hanya melakukan produk-produk gugur kewajiban.
Baca Juga : Mantan Plt Kadisdik Umbar Arogansi, Komisi IV DPRD Sumenep : Pejabat Yo Mbok Lebih Sopan Lah
“Desakan dari masyarakat, keluhan dari masyarakat, hanya ditanggapi dan disikapi bersifat seperti itu saja,” tandasnya.
Surat Rekomendasi Tidak Boleh Abstrak
Sudah sepatutnya, Abdul Hamid Ali Munir, S.H. sebagai pimpinan Wakil Rakyat, memberikan penguatan dan pembenaran akan laporan hasil rapat kerja komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep itu.
Surat rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Sumenep yang seharusnya memiliki sifat penguatan pada suatu persoalan, kata Zamrud Khan, namun disini ada keunikan yang terkesan tidak memberi kebenaran dan fakta yang autentik.
“Nah disini peran DPRD dalam menerbitkan rekomendasi, rekomendasinya itu harus tegas dan jelas. Misalnya perlu dicabut atau diperbaiki dan lain sebagainya. Nah manakala seperti ini tentu semua pihak dirugikan terkait ini, lebih-lebih masyarakat banyak,” tegas Zamrud.
Zamrud Khan juga menyampaikan, bawa pada umurnya surat rekomendasi itu memberikan manfaat baik dalam bentuk dukungan moral ataupun agar mempermudah persoalan yang kadung menjadi polemik di Kota Keris, bukan malah semakin meruncing.
Baca Juga : Ketua DPRD Sumenep Takut Hadapi Eksekutif, Komisi IV Bisa Apa?
“Rekomendasi itu harus jelas, kalau tidak jelas buat apa diterbitkan. nantinya dari pihak-pihak yang akan menindaklanjuti itu kan tidak bersifat ragu-ragu. Nah oleh karena itu, seharusnya sudah bersifat clear dan clean,” Tukasnya.
Karena tidak menutup kemungkinan, pihak eksekutif akan menindaklanjuti atas rekomendasi tersebut. Bukan lagi melakukan sebuah proses evaluasi, itu sudah terjadi pada saat hearing (dengar pendapat) di Komisi IV.
“Semisal, bahwa memang benar telah terjadi maladministrasi atau terjadi sesuatu hal yang dianggap bermasalah dalam sebuah produk-produk hukum yang ada di Kabupaten Sumenep,” kata Zamrud Khan.
BK Saksi Mahkota Polemik DPKS
Bagi Zamrud Khan, Dewan Perwakilan Rakyat itu merupakan repsentatif dari rakyat. Apalagi mereka duduk atas suara rakyat, sebagaimana yang disebut dalam teori politik ialah “vox populi vox dei” suara rakyat suara tuhan.
“Mereka tidak akan pernah duduk tanpa adanya suara dari rakyat. Oleh karena itu, direpsentatifkan sebagai suara Tuhan, karena mampu mendudukkan orang-orang di legislatif,” imbuhnya.
Dari itulah Zamrud Khan kembali menegaskan, bahwa BK sebagai saksi Mahkota terkait polemik ini, bukan sekedar mengambil alih tapi harus masuk didalamnya untuk bisa memproses, dimana letak permasalahan itu.
Kalau perlu kata dia, misalnya di kesekretariatan Sekwan juga diperiksa walaupun memang itu bukan bagian utama.
“Utamanya itu kan di BK terkait permasalahan anggota DPRD, bukan di tempat lain. Apa lagi beliau (Ketua BK, red) ikut waktu rapat kerja komisi IV,“ urainya.
Tapi permasalahannya, apakah ada keterkaitan pihak-pihak lain? “Nah nanti bisa dikonfrontir (dipertemukan, red), inilah pentingnya supaya proses permasalahan yang sedang berpolemik terkait rekomendasi ini bisa menjadi clear dan clean,” pungkasnya.
(Hingga berita ini ditayangkan, okedailycom masih belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, guna memenuhi verifikasi dan keberimbangan berita)