Denpasar, OkeDaily.com – Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, menyoroti kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terkait operasional TPS3R Sesetan yang dinilai belum berjalan sesuai prinsip pengelolaan sampah berbasis sumber.
Tommy menegaskan, TPS3R Sesetan yang baru beroperasi sejak 25 Maret 2026 seharusnya difokuskan terlebih dahulu untuk menangani sampah di wilayah Kelurahan Sesetan. Ia menilai kapasitas fasilitas, mesin, serta sumber daya manusia (SDM) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum menerima sampah dari luar wilayah.
“Jangan sampai TPS3R yang baru berjalan ini langsung menerima sampah dari luar desa bahkan luar kecamatan, tanpa kajian kapasitas yang matang,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kemampuan pengolahan sampah yang masuk, khususnya sampah organik dalam jumlah besar. Ia mengingatkan, jika seluruh sampah organik yang sudah terpilah dibawa ke TPS3R, perlu dipastikan kesiapan pengolahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Harus dihitung betul apakah TPS3R mampu mengolah dengan cepat. Jangan sampai muncul polusi bau dan kebisingan yang mengganggu warga sekitar, apalagi jarak permukiman hanya sekitar tiga meter dari sisi fasilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tommy mengungkapkan bahwa dalam perencanaan awal, TPS3R Sesetan difokuskan untuk mengolah sampah anorganik dan residu. Namun dalam praktiknya, fasilitas tersebut juga menerima sampah organik.
“TPS3R Sesetan yang diawal pembangunan direncanakan mengolah sampah anorganik dan residu, ternyata juga menerima sampah organik yang menimbulkan polusi bau dan kebisingan akibat mesin gibrik. Pemukiman warga yang puluhan tahun tenang, lingkungan dan udaranya bersih, sejak beroperasinya TPS3R ini menjadi tercemar,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Denpasar tentang pengelolaan sampah, serta kebijakan yang menekankan pola pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).
Dalam regulasi tersebut, kata dia, sampah organik seharusnya diolah langsung di sumbernya melalui metode seperti teba modern, tong komposter, maupun bag komposter. Sementara TPS3R, TPST, dan TPA difokuskan untuk mengelola sampah anorganik dan residu.
“Kalau sampah organik tetap dibawa ke TPS3R, maka konsep pengelolaan berbasis sumber tidak berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.
Selain itu, Tommy juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran daerah (APBD) yang telah dialokasikan untuk pengadaan sarana pengolahan sampah di tingkat rumah tangga. Ia menilai, jika fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan, maka perlu evaluasi terhadap kebijakan yang telah dijalankan.
“APBD sudah digelontorkan untuk tong komposter, bag komposter, dan teba modern. Kalau tidak digunakan, tentu efektivitas anggaran patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia pun meminta DLHK Kota Denpasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan operasional TPS3R Sesetan, agar pengelolaan sampah tetap sejalan dengan regulasi serta tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Penulis : Alfin
Editor : Nurifan Hairi
Sumber Berita: okedaily.com

















![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©okedaily.com [dok: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260319_033856-360x200.jpg)
![Pemerhati kebijakan publik, Fauzi AS. ©Okedaily.com [dok. pribadi]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250727_200551-e1753622116131.jpg)