Warga Sental Kangin Kena Sanksi Kanorayang Diungsikan ke SKB Klungkung, Sampai Kapan?

- Editorial Team

Senin, 2 Juni 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Br. Sental Kangin, Nusa Ped, Nusa Penida, Klungkung yang dikenai sanksi adat Kanorayang, 30 Mei 2025. Foto/Istimewa

Warga Br. Sental Kangin, Nusa Ped, Nusa Penida, Klungkung yang dikenai sanksi adat Kanorayang, 30 Mei 2025. Foto/Istimewa

OkeDaily.com Sejumlah 28 Warga Br. Sental Kangin yang dikenai sanksi Adat Kanorayang (diusir dan dicabut hak-hak adatnya) diungsikan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Jl. Raya Banjarangkan No.23, Tusan, Kec. Banjarangkan, Kabupaten KlungkungKab sejak 31 Maret 2025 sampai saat ini belum mendapat izin resmi untuk bisa kembali ke rumahnya di Br. Sental Kangin, Desa Nusa Ped, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung.

Made Sudiarta salah satu warga yang dikenai sanksi Kanorayang mengungkapkan, dirinya bersama warga lainnya yang dikenai sanksi adat Kanorang oleh Br. Sental Kangin sudah hampir dua bulan berada di SKB Klungkung.

Baca Juga :  KMPR Sumenep Masa Bhakti 2022-2023, Siap Mengawal Disparitas Kepulauan

“Sudah dua bulan kami disini (SKB), terus terang kami tidak betah. Kami ingin mendapat kepastian dari yang berwenang terkait kondisi kami ini,” kata Made Sudi mewakili suara hati warga lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, selama satu bulan (31 Maret – 30 Mei 2025) kami diawasi sangat ketat, sampai anak-anak kami tidak sekolah, dan kami yang dewasa atau orang tua tidak bisa bekerja.

“Namun sejak bulan Mei 2025, kami bisa sedikit lebih leluasa keluar masuk SKB, anak-anak bisa sekolah dan bekerja walaupu tetap akhirnya harus kembali balik lagi ke SKB, dan sebagian numpang ke rumah keluarga serta ada yang kost,” katanya.

Baca Juga :  Bamus DPRD Sumenep Tetapkan Jadwal Pembahasan LKPJ Bupati 2024 dan Raperda

Disisi lain adapula warga yang sedih karena melihat kondisi anaknya yang sekarang masuk tahun ajaran baru bingung harus mendaftarkan anaknya bersekolah dimana.

“Anak saya ingin sekolah di kampung Sental Kangin dan tinggal dirumah sendiri namun apa daya dia juga mengalami trauma yang sekarang takut melihat orang banyak,” ungkap warga yg identitasnya tidak mau disebut.

Made berharap, warga yang ada di SKB saat ini bisa segera pulang dan diizinkan secara resmi oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Kalau seperti sekarang kan tidak jelas. Seakan kami tidak memiliki tempat tinggal dan berada bukan di negara hukum dan demokrasi. Padahal beberapa rumah warga yang terkena sanksi Kanorayang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Kecipratan Dana Hibah Meskipun Tak Memiliki Payung Hukum

Made Sudi melanjutkan, secara fasilitas dan makanan selama di SKB dilayani sangat baik. “Namun ini bukan soal fasilitas, tapi mental kami tertekan,” katanya.

Made Sudi bersama warga lainnya yang saat ini berada di SKB minta keadilan dan segera bisa diizinkan pulang ke rumahnya di Sental Kangin.

“Kami minta keadilan dan kami semua ingin pulang ke rumah,” harapnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya
Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen
Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan
Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan
Rancang Masa Depan Gunggung: Musdes Matangkan Program 2027 di 4 Sektor
Stand Bappeda Sumenep Juara MCF 2026, Arif: Ini Buah Kekompakan dan Semangat Pengabdian
Rakor DPW AWDI Jakarta, Matangkan Persiapan Pelantikan pada Oktober 2026

Related News

Jumat, 11 September 2026 - 18:10 WIB

Prengki Wirananda Lulus UKW Utama, SMSI Sumenep Apresiasi Capaian Pengurusnya

Rabu, 9 September 2026 - 15:33 WIB

Kabar Gembira! Pemkab Sumenep Ringankan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Agar Akses Lancar, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda

Minggu, 6 September 2026 - 09:34 WIB

DPD PERADI Profesional DKI Jakarta Resmi Dilantik, Misyal B. Achmad Dorong Advokat Berintegritas dan Berkeadilan

Minggu, 6 September 2026 - 06:47 WIB

Pohon Asam Terus Dibabat, Warga Gendang Barat Menjerit Kekeringan

Latest News