Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Mitra Santri sekaligus Penasehat Hukum Redaksi Okedailycom, Asrawi, SH., MH. ©Okedaily.com/Istimewa

Direktur LBH Mitra Santri sekaligus Penasehat Hukum Redaksi Okedailycom, Asrawi, SH., MH. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Pasca purna tugas Ir. Edy Rasiyadi, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaksanakan lelang terbuka (open bidding) atas kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, pada tanggal 13 Januari 2026.

Hal tersebut tersiar dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, tertanda Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.

Adapun digelarnya lelang terbuka ini menyusul surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02465/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian Sekda, Pembentukan Pansel Senyap?

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyatakan bahwa Pansel pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep telah ditetapkan oleh Bupati Sumenep, tertanggal 09 Januari 2026.

Ironisnya, ketika disinggung siapa saja yang masuk dalam unsur kepanitiaan, pria yang karib disapa Benny itu enggan membuka ke publik. Ia berdalih, bahwa hal tersebut merupakan kapasitas Pj Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan selaku Ketua Pansel.

Dengan minimnya informasi mengenai unsur Pansel pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026, memunculkan ragam pertanyaan publik mengenai transparansi dan keterbukaan dalam pembentukannya, dan apakah Pj Sekda diperbolehkan menjadi bagian dari Pansel?.

Baca Juga :  Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Menjawab pertanyaan publik tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pj Sekda diperbolehkan dan memiliki kewenangan yang sah untuk terlibat dalam proses seleksi Sekda definitif, termasuk menjadi bagian dari Pansel.

Kesetaraan wewenang menjadi salah satu poin penting yang mendasarinya. Secara hukum, Pj Sekda memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Sekda definitif. Hal ini mencakup peran administratif dalam pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah.

Merujuk pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, struktur Pansel JPT Pratama (seperti Sekda Kabupaten/Kota) harus terdiri dari unsur internal dan eksternal. Dalam ketentuannya, unsur internal biasanya diisi oleh pejabat yang memiliki kualifikasi jabatan setingkat atau lebih tinggi dari jabatan yang lowong.

Baca Juga :  Ansor dan Banser Peduli, Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya di Pasongsongan

Sementara itu, Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., berpendapat apabila Pj Sekda Sumenep berniat mengikuti seleksi sebagai calon definitif, maka ia dilarang keras masuk dalam susunan Pansel demi menghindari praktik nepotisme dan konflik kepentingan.

“Saya juga memiliki pandangan, Pj Sekda itu diperbolehkan menjadi ketua atau anggota Pansel, selama dia tidak ikut mencalonkan diri sebagai Sekda definitif,” ujar Asrawi, pada Kamis (15/01), saat kajian redaksi okedaily.com.

Seyogyanya, pandangan hukum Asrawi ini dapat disimpulkan, bahwa Pj Sekda Sumenep boleh menjadi Ketua Pansel pengisian JPT Pratama Sekda definitif, asalkan yang bersangkutan tidak sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Edy Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Tengkes di Kabupaten Sumenep

Kendati demikian, untuk menjaga objektivitas maka menjadi penting Ketua Pansel diambil dari unsur eksternal seperti pejabat provinsi, meskipun secara regulasi tidak ada larangan mutlak bagi Pj Sekda selama syarat kompetensi dan integritas terpenuhi.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan
Pulau Raas Bukan Tempat Buangan ASN Bermasalah

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Uncategorized

Mostbet AZ – bukmeker ve kazino Mostbet – Giriş rəsmi sayt

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:42 WIB

Uncategorized

Online casino kifizetés – fiókellenőrzés lépései és tippek

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:16 WIB