Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

- Editorial Team

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Direktur LBH Mitra Santri sekaligus Penasehat Hukum Redaksi Okedailycom, Asrawi, SH., MH. ©Okedaily.com/Istimewa

Direktur LBH Mitra Santri sekaligus Penasehat Hukum Redaksi Okedailycom, Asrawi, SH., MH. ©Okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com – Pasca purna tugas Ir. Edy Rasiyadi, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, secara resmi melaksanakan lelang terbuka (open bidding) atas kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, pada tanggal 13 Januari 2026.

Hal tersebut tersiar dalam Pengumuman Nomor: 03/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, tertanda Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy.

Adapun digelarnya lelang terbuka ini menyusul surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 02465/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian Sekda, Pembentukan Pansel Senyap?

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., menyatakan bahwa Pansel pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep telah ditetapkan oleh Bupati Sumenep, tertanggal 09 Januari 2026.

Ironisnya, ketika disinggung siapa saja yang masuk dalam unsur kepanitiaan, pria yang karib disapa Benny itu enggan membuka ke publik. Ia berdalih, bahwa hal tersebut merupakan kapasitas Pj Sekda Kabupaten Sumenep yang musti menyampaikan selaku Ketua Pansel.

Dengan minimnya informasi mengenai unsur Pansel pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep Tahun 2026, memunculkan ragam pertanyaan publik mengenai transparansi dan keterbukaan dalam pembentukannya, dan apakah Pj Sekda diperbolehkan menjadi bagian dari Pansel?.

Baca Juga :  Kamasta Desak Kejagung Periksa Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra

Menjawab pertanyaan publik tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pj Sekda diperbolehkan dan memiliki kewenangan yang sah untuk terlibat dalam proses seleksi Sekda definitif, termasuk menjadi bagian dari Pansel.

Kesetaraan wewenang menjadi salah satu poin penting yang mendasarinya. Secara hukum, Pj Sekda memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Sekda definitif. Hal ini mencakup peran administratif dalam pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah.

Merujuk pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, struktur Pansel JPT Pratama (seperti Sekda Kabupaten/Kota) harus terdiri dari unsur internal dan eksternal. Dalam ketentuannya, unsur internal biasanya diisi oleh pejabat yang memiliki kualifikasi jabatan setingkat atau lebih tinggi dari jabatan yang lowong.

Baca Juga :  Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken

Sementara itu, Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi, SH., MH., berpendapat apabila Pj Sekda Sumenep berniat mengikuti seleksi sebagai calon definitif, maka ia dilarang keras masuk dalam susunan Pansel demi menghindari praktik nepotisme dan konflik kepentingan.

“Saya juga memiliki pandangan, Pj Sekda itu diperbolehkan menjadi ketua atau anggota Pansel, selama dia tidak ikut mencalonkan diri sebagai Sekda definitif,” ujar Asrawi, pada Kamis (15/01), saat kajian redaksi okedaily.com.

Seyogyanya, pandangan hukum Asrawi ini dapat disimpulkan, bahwa Pj Sekda Sumenep boleh menjadi Ketua Pansel pengisian JPT Pratama Sekda definitif, asalkan yang bersangkutan tidak sedang mengikuti seleksi jabatan tersebut.

Baca Juga :  PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan

Kendati demikian, untuk menjaga objektivitas maka menjadi penting Ketua Pansel diambil dari unsur eksternal seperti pejabat provinsi, meskipun secara regulasi tidak ada larangan mutlak bagi Pj Sekda selama syarat kompetensi dan integritas terpenuhi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Latest News