OKEDAILY, BALI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.
Keempat warga Nigeria tersebut dideportasi lantaran melebihi masa izin tinggal atau over stay, sementara seorang warga Rusia karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggalnya, dengan membuka usaha tenis di Bali.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/3). Ia menyatakan, perlu tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran norma hukum yang berlaku di Indonesia.
“Itu merupakan warning (peringatan) kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Dikatakan Wayan Koster, wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent, dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama menikmati liburan di Bali.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait, apabila mendapati wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bumi Dewata tersebut.
“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi Bali akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian.
Anggiat mengatakan, pihaknya telah memasang himbauan pada titik-titik strategis, agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ujarnya.
Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, sambung Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing. Adapun mereka yang dideportasi ialah berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).
Mereka berempat ditangkap, pada Selasa 7 Maret 2023, saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.
Sementara seorang warga Rusia berinisial IZ (29) ditangkap, pada Jumat 3 Maret 2023, oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang disingkat Inteldakim.
Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing, yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di Kuta Utara, Kabupaten Badung. (*)