Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Avatar of Okedaily
40
×

Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Gubernur Bali, I Wayan Koster (tengah) didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu (kanan), saat konferensi pers terkait deportasi WNA yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal. ©Okedaily.com/Antara

OKEDAILY, BALI Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.

Keempat warga Nigeria tersebut dideportasi lantaran melebihi masa izin tinggal atau over stay, sementara seorang warga Rusia karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggalnya, dengan membuka usaha tenis di Bali.

Example 325x300

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/3). Ia menyatakan, perlu tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Forum R20, Menag Yaqut Bicara Pancasila dan Keberhasilan Indonesia Hadapi Pandemi

“Itu merupakan warning (peringatan) kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.

Dikatakan Wayan Koster, wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent, dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama menikmati liburan di Bali.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait, apabila mendapati wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bumi Dewata tersebut.

Baca Juga :  Sengketa KIP Rektorat UIN Sunan Kalijaga, KI Pusat Kabulkan Gugatan SEMA

“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi Bali akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian.

Anggiat mengatakan, pihaknya telah memasang himbauan pada titik-titik strategis, agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Deklarasi Milineal Bali untuk Gus Muhaimin di Pilpres 2024

Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, sambung Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing. Adapun mereka yang dideportasi ialah berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Mereka berempat ditangkap, pada Selasa 7 Maret 2023, saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

Sementara seorang warga Rusia berinisial IZ (29) ditangkap, pada Jumat 3 Maret 2023, oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang disingkat Inteldakim.

Baca Juga :  Pencairan BLT DD Desa Prambanan Sumenep Diduga Jadi Bancakan Korupsi Kades

Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing, yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di Kuta Utara, Kabupaten Badung. (*)

Example 325x300