Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

- Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bali, I Wayan Koster (tengah) didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu (kanan), saat konferensi pers terkait deportasi WNA yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal. ©Okedaily.com/Antara

Gubernur Bali, I Wayan Koster (tengah) didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) dan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu (kanan), saat konferensi pers terkait deportasi WNA yang melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin tinggal. ©Okedaily.com/Antara

OKEDAILY, BALI Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.

Keempat warga Nigeria tersebut dideportasi lantaran melebihi masa izin tinggal atau over stay, sementara seorang warga Rusia karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggalnya, dengan membuka usaha tenis di Bali.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/3). Ia menyatakan, perlu tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran norma hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas

“Itu merupakan warning (peringatan) kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali, agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.

Dikatakan Wayan Koster, wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent, dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama menikmati liburan di Bali.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait, apabila mendapati wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bumi Dewata tersebut.

Baca Juga :  Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

“Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi Bali akan terus bekerja melakukan pengawasan orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian.

Anggiat mengatakan, pihaknya telah memasang himbauan pada titik-titik strategis, agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditengah Ketidaksiapan Menjelang Penutupan TPA Suwung Masih Menggunakan Sistem Open Dumping

Aksi tertangkapnya lima WNA tersebut, sambung Anggiat, menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing. Adapun mereka yang dideportasi ialah berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Mereka berempat ditangkap, pada Selasa 7 Maret 2023, saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

Sementara seorang warga Rusia berinisial IZ (29) ditangkap, pada Jumat 3 Maret 2023, oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang disingkat Inteldakim.

Baca Juga :  Ahli Pidana: Polisi Tidak Dapat Menyelidiki Laporan yang Dibuatnya Sendiri

Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing, yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di Kuta Utara, Kabupaten Badung. (*)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Verified by MonsterInsights