Sebar Berita Bohong, Eks Ketua Keraton Langit Resmi Polisikan Oknum Wartawan di Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lora Adim (kiri) bertemu penasehat hukum Syaiful Bahri konsultasi terkait pencatutan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. ©okedaily.com/Istimewa

Lora Adim (kiri) bertemu penasehat hukum Syaiful Bahri konsultasi terkait pencatutan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. ©okedaily.com/Istimewa

OkeDaily.com Toleransi dan upaya persuasif tampaknya tidak berlaku bagi oknum penyebar berita bohong. Mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim Yasin, akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum wartawan dari sebuah media daring (online) ke aparat penegak hukum.

Keputusan bulat ini diambil setelah oknum wartawan tersebut secara sengaja mengabaikan somasi resmi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum, dan justru menunjukkan itikad buruk dengan kembali menerbitkan berita bermuatan hoaks dan fitnah baru.

Baca Juga :  Penemuan Sesosok Bayi Terjadi Kembali di Sumenep, Ini Lokasi Kejadiannya

Sebelumnya, pihak Lora Adim telah melayangkan teguran keras, dan hak jawab atas pemberitaan hoaks yang menuduh adanya penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, fakta di lapangan membuktikan bahwa entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi ini sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah.

Ditegaskan Syaiful Bahri selalu kuasa hukum Lora Adim, pihaknya telah melayang somasi resmi guna meluruskan ihwal kebenaran dari pemberitaan itu. Alih-alih menunjukkan itikad baik sebagai insan pers yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, oknum wartawan ini malah bungkam.

Baca Juga :  Dihajar Tiga Orang, Ketua KNPI Haris Pertama Babak Belur

“Lebih parahnya lagi, ia seolah menantang hukum dengan menerbitkan berita baru yang isinya kembali menyebar fitnah tak berdasar. Ini bukan lagi kerja jurnalistik, tapi murni pembunuhan karakter yang disengaja,” tegasnya, pada Selasa (3/3).

Menurut Ipung, karib disapa, bahwa rentetan serangan berita bohong tersebut dinilai sangat merugikan nama baik Lora Adim, dan mencederai masyarakat Lebeng Barat.

“Selama ini, rekam jejak Lora Adim dikenal sangat jelas dalam mengedukasi dan memberdayakan petani secara mandiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Inisiasi Perda, DPRD Dorong Pemkab Sumenep Agar Tercipta Kawasan Desa Wisata

Adapun salah satu gerakannya, sambung ipung, ialah Lora Adim secara masif dan konsisten membagikan “pupuk organik shakti” secara cuma-cuma untuk meningkatkan taraf hidup petani, dengan biaya mandiri.

Oleh karenanya, tim hukum Lora Adim menilai, tindakan oknum wartawan yang terus-menerus memproduksi berita tanpa konfirmasi (cover both sides) dan mengarang narasumber, merupakan bentuk kejahatan siber, dan pelanggaran pidana berat.

“Karena somasi kami tidak diindahkan, maka pintu negosiasi sudah kami tutup rapat. Hari ini, berkas bukti digital, jejak rekam berita lama, hingga terbitan fitnah terbaru sudah kami rampungkan,” tandanya.

Baca Juga :  Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Fantastis, John Nababan : Sedang Kami Dalami

Dikatakan Ipung, bahwa oknum wartawan beserta dalang penyuruh di belakangnya akan kami seret, dan dijerat dengan pasal berlapis, baik UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik maupun KUHP tentang Fitnah.

Langkah pelaporan ke Polres Sumenep ini diharapkan menjadi babak akhir yang memberikan efek jera, sekaligus membersihkan nama baik gerakan pemberdayaan petani yang selama ini dibangun tulus oleh Keraton Langit di Kabupaten Sumenep.

Publik dan warga Lebeng Barat, pun diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026
Facebook Comments Box

Penulis : Nurifan Hairi

Editor : Mashudi S

Sumber Berita: okedaily.com

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan
UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa
Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara
Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya
Ground Breaking PSEL Denpasar Raya, Tommy Sumertha: Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo Atasi Sampah di Bali
Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa Risky Pratama Dituntut 7 Tahun Penjara
Ribuan Massa Berdemo, Desak Gubernur Koster Jangan Hambat Program Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:04 WIB

PC PMII Denpasar Dukung Komitmen Presiden Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:40 WIB

Ironis, Polresta Sumenep Gelar Acara Besar Tapi Tutup Pintu Untuk Wartawan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:48 WIB

UPT Dukcapil Gayam Jebol Disabilitas di Pelosok Desa

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:48 WIB

Ada Gangguan Bicara? RSUD Moh Anwar Hadirkan Layanan Terapi Wicara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:20 WIB

Warga Sumenep Bisa Berobat Gratis di RSUD Moh Anwar, Ini Syaratnya

Berita Terbaru

Pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam menyelaraskan dua model kepemimpinan, politik dan birokrasi. Ketidakjelasan batas peran berpotensi menimbulkan konflik kebijakan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. Sehingga, diperlukan regulasi dan budaya kerja yang mampu menjembatani kepentingan politik dengan profesionalitas birokrasi. ©okedaily.com/ist

Kopini

Dilema Tafsir Kepemimpinan Politik dan Birokrasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:54 WIB