Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

- Editorial Team

Rabu, 9 September 2026 - 16:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mempertanyakan pencantuman namanya dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mempertanyakan pencantuman namanya dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

OkeDaily.com – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, mendadak menjadi perbincangan publik setelah namanya tercantum dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi.

Kemunculan nama Eva, sapaan karib anggota DPR RI tersebut dalam data Desil 4 kesejahteraan ekonomi sempat memunculkan rumor di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Dibalik Laporan Polisi Kades Buddi Arjasa, Ada Pamen Polri Polda Jatim?

Salah satunya menyebutkan bahwa legislator asal Sulawesi Selatan itu tercatat sebagai penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kabar tersebut ditepis oleh Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menegaskan bahwa Eva Stevany Rataba tidak pernah tercatat sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.

Baca Juga :  Lewat Batas Usia Menurut Permensos, TKSK Sapeken Harus Berhenti?

“Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH dan tidak pernah menerima dana bantuan PKH maupun bansos lainnya,” demikian penjelasan Dinas Sosial Toraja Utara.

Masuk Desil Tidak Otomatis Penerima Bansos

Baca Juga :  Visitasi Internal Unhas Tinjau Pelaksanaan PPK Ormawa 2026 Tim Cara'de di Desa Tinggimae

Dinas Sosial Toraja Utara menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara data desil kesejahteraan dengan data penerima bantuan sosial.

Masuk ke dalam kelompok desil tertentu, kata Elias Madi Para’pak, tidak serta-merta berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan
Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Gayam Bersama Banom Gelar Istighasah Hari Santri Nasional Tahun 2026

Sosial Agama

Istighasah Kebangsaan MWC NU Gayam Peringati HSN 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:12 WIB