SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?

- Redaksi

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Sumenep – Dikabarkan belum memiliki IMB, SPBU 5469402 Pamolokan, tepatnya di Jl. Raya Manding KM 3 Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terindikasi melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.

Indikasi pelanggaran itu terungkap, setelah awak media mendapatkan informasi bahwa, SPBU 5469402 Pamolokan baru mengajukan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB, saat ini.

Sebagaimana diketahui, kendati diduga kuat belum mempunyai IMB, dan proses pembangunan gedung kantornya telah berselang lama. SPBU 5469402 Pamolokan tetap beroperasi, sehingga menjadi wajar apabila dipertanyakan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya dugaan pembangunan kantor SPBU 5469402 Pamolokan tidak memiliki IMB, Okedaily.com mengkonfirmasi pada DPMPTSP Kabupaten Sumenep, tentang legalitas yang dikantongi oleh SPBU tersebut.

Baca Juga :  UMKM Binaan Perusahaan Migas HCML Baru Mampu Membuat Sambal?

Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Tatik, Kabid Pengendali dan Penyuluh DPMPTSP Kabupaten Sumenep menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik SPBU 5469402 Pamolokan, yang belum ada IMB serta menurunkan tim kecilnya untuk kroscek ke lokasi.

“Kami sudah turun kelapangan pak, guna menindaklanjuti terkait masalah IMB SPBU 5469402 Pamolokan, dan saat ini pihak SPBU telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, masih dalam proses,” tandas Tatik, diruang kerjanya. Selasa (07/09)

Baca Juga :  Behind the Scenes of Modeling: The Truth About What it Takes to be a Successful Model

Kemudian, Okedaily.com juga menanyakan ketentuan umum Retribusi IMB di SPBU 5469402 Pamolokan. Namun Tatik secara lugas menjelaskan bahwa masalah tentang Retribusi IMB bukan ranah bidang nya.

“Mohon maaf, kami mengurus perijinannya sesuai nomenklatur kami, untuk perihal retribusi, pajak dan hal-hal lainnya kami tidak paham. Sudah bukan ranah kami,” tukasnya.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

Baca Juga :  Baru Masuk Daftar Forbes, Mogok Kerja Hingga Desakan Pecat Dirut Pertamina Mencuat

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 ayat 3 berbunyi, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ekstremnya lagi, pada pasal 46 ayat 3, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, pihak SPBU 5469402 Pamolokan yang dikonfirmasi oleh Okedaily.com terkait belum adanya IMB pembangunan gedung kantornya, bungkam dan enggan berkomentar.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya
The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga
Ratusan Sopir Truk Demo DPRD Mempawah, Soroti Kelangkaan Solar dan Dugaan Pungli di SPBU
Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah
Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD
Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:16 WIB

Sejumlah Stand Rubaru Agro Wisata Fest 2026 Sepi Pengunjung, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 17:13 WIB

The Cakra Hotel Hadirkan Promo Staycation Libur Sekolah untuk Keluarga

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:53 WIB

Ratusan Sopir Truk Demo DPRD Mempawah, Soroti Kelangkaan Solar dan Dugaan Pungli di SPBU

Rabu, 8 April 2026 - 19:22 WIB

Trans Jakarta ke Bandara Soetta, Akses Publik Makin Mudah

Rabu, 1 April 2026 - 02:24 WIB

Wabup Imam Harap Pengeboran Migas di Kangean Sukses Hingga Dongkrak PAD

Berita Terbaru