SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?

- Editorial Team

Minggu, 12 September 2021 - 15:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Okedaily.com, Sumenep – Dikabarkan belum memiliki IMB, SPBU 5469402 Pamolokan, tepatnya di Jl. Raya Manding KM 3 Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terindikasi melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.

Indikasi pelanggaran itu terungkap, setelah awak media mendapatkan informasi bahwa, SPBU 5469402 Pamolokan baru mengajukan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB, saat ini.

Sebagaimana diketahui, kendati diduga kuat belum mempunyai IMB, dan proses pembangunan gedung kantornya telah berselang lama. SPBU 5469402 Pamolokan tetap beroperasi, sehingga menjadi wajar apabila dipertanyakan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya dugaan pembangunan kantor SPBU 5469402 Pamolokan tidak memiliki IMB, Okedaily.com mengkonfirmasi pada DPMPTSP Kabupaten Sumenep, tentang legalitas yang dikantongi oleh SPBU tersebut.

Baca Juga :  Innalillahi Mutasi JPT Pratama Sumenep

Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Tatik, Kabid Pengendali dan Penyuluh DPMPTSP Kabupaten Sumenep menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik SPBU 5469402 Pamolokan, yang belum ada IMB serta menurunkan tim kecilnya untuk kroscek ke lokasi.

“Kami sudah turun kelapangan pak, guna menindaklanjuti terkait masalah IMB SPBU 5469402 Pamolokan, dan saat ini pihak SPBU telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, masih dalam proses,” tandas Tatik, diruang kerjanya. Selasa (07/09)

Baca Juga :  Lewat Batas Usia Menurut Permensos, TKSK Sapeken Harus Berhenti?

Kemudian, Okedaily.com juga menanyakan ketentuan umum Retribusi IMB di SPBU 5469402 Pamolokan. Namun Tatik secara lugas menjelaskan bahwa masalah tentang Retribusi IMB bukan ranah bidang nya.

“Mohon maaf, kami mengurus perijinannya sesuai nomenklatur kami, untuk perihal retribusi, pajak dan hal-hal lainnya kami tidak paham. Sudah bukan ranah kami,” tukasnya.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

Baca Juga :  Mantan Plt Kadisdik Umbar Arogansi, Komisi IV DPRD Sumenep : Pejabat Yo Mbok Lebih Sopan Lah

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 ayat 3 berbunyi, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ekstremnya lagi, pada pasal 46 ayat 3, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, pihak SPBU 5469402 Pamolokan yang dikonfirmasi oleh Okedaily.com terkait belum adanya IMB pembangunan gedung kantornya, bungkam dan enggan berkomentar.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan
Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat
Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali
KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan
Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?
Pertalite Diambil Pakai Jeriken di SPBU Sumenep, Ada Persoalan Tata Kelola?
OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, Ini Daftarnya dan Nasib Dana Nasabah
Prof Ahmad Riyadh: SMSI Harus jadi Jembatan Keuangan Global ke Ekonomi Desa

Related News

Senin, 21 September 2026 - 14:29 WIB

Catat Tanggalnya! Pemkab Sumenep Bakal Gelar Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan

Minggu, 20 September 2026 - 08:54 WIB

Rumus Ketahanan Pangan Ala De Gadjah: Dari Petani, Koperasi, untuk Gizi Rakyat

Minggu, 20 September 2026 - 07:57 WIB

Dari Konten Jadi Cuan, Yayasan De Gadjah Gandeng Folago TikTok Latih Gen Z dan UMKM Bali

Jumat, 18 September 2026 - 19:26 WIB

KEI Genjot Ekonomi Lokal Lewat UMKM Binaan, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Kerugian Disebut Tembus Rp7 Miliar, Investasi MBG di Madura Bermasalah?

Latest News