SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?

- Redaksi

Minggu, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Sumenep – Dikabarkan belum memiliki IMB, SPBU 5469402 Pamolokan, tepatnya di Jl. Raya Manding KM 3 Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terindikasi melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan.

Indikasi pelanggaran itu terungkap, setelah awak media mendapatkan informasi bahwa, SPBU 5469402 Pamolokan baru mengajukan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB, saat ini.

Sebagaimana diketahui, kendati diduga kuat belum mempunyai IMB, dan proses pembangunan gedung kantornya telah berselang lama. SPBU 5469402 Pamolokan tetap beroperasi, sehingga menjadi wajar apabila dipertanyakan aktivitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya dugaan pembangunan kantor SPBU 5469402 Pamolokan tidak memiliki IMB, Okedaily.com mengkonfirmasi pada DPMPTSP Kabupaten Sumenep, tentang legalitas yang dikantongi oleh SPBU tersebut.

Baca Juga :  Geliat Toko Tajamara di Tengah Kepungan Retail Modern

Baca Juga : Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Tatik, Kabid Pengendali dan Penyuluh DPMPTSP Kabupaten Sumenep menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik SPBU 5469402 Pamolokan, yang belum ada IMB serta menurunkan tim kecilnya untuk kroscek ke lokasi.

“Kami sudah turun kelapangan pak, guna menindaklanjuti terkait masalah IMB SPBU 5469402 Pamolokan, dan saat ini pihak SPBU telah mengajukan permohonan untuk menerbitkan IMB, masih dalam proses,” tandas Tatik, diruang kerjanya. Selasa (07/09)

Baca Juga :  Participating Interest 10% Bukan Pendapatan Melainkan Beban

Kemudian, Okedaily.com juga menanyakan ketentuan umum Retribusi IMB di SPBU 5469402 Pamolokan. Namun Tatik secara lugas menjelaskan bahwa masalah tentang Retribusi IMB bukan ranah bidang nya.

“Mohon maaf, kami mengurus perijinannya sesuai nomenklatur kami, untuk perihal retribusi, pajak dan hal-hal lainnya kami tidak paham. Sudah bukan ranah kami,” tukasnya.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Baca Juga : Bertahun-tahun Nikmati Gaji Buta, ASN SMPN 2 Ra’as Terancam Dipecat?

Baca Juga :  Kabar Gembira, LPK-RI Kini Hadir Bagi Konsumen Sumenep

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Pasal 48 ayat 3 berbunyi, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ekstremnya lagi, pada pasal 46 ayat 3, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, pihak SPBU 5469402 Pamolokan yang dikonfirmasi oleh Okedaily.com terkait belum adanya IMB pembangunan gedung kantornya, bungkam dan enggan berkomentar.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda
Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026
TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile
Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara
Zulfikar Wijaya DPRD Bali Terima Aspirasi UMKM Warung Madura
Dirut Bungkam, Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar Kian Menguat
Antusiasme Kader KWT Kersikan pada Pelatihan Keamanan Pangan Olahan Jagung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gathering HIPMI Bali Angkatan 2025 Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Senin, 9 Maret 2026 - 00:17 WIB

HIPMI Bali Gelar SYNC25 Gathering Angkatan 2025 untuk Perkuat Jejaring Pengusaha Muda

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:45 WIB

TPID Sumenep Gelar Pasar Murah EPIK Mobile

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:30 WIB

Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara

Berita Terbaru

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Gelar Workshop Proposal MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:52 WIB

Workshop Penyusunan Metodologi dalam Penyusunan Proposal MoRA The Air Fund 2026 yang berlangsung pada, Kamis (02/04), di Ballroom Lantai 4 UIN Madura. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

UIN Madura Bidik Hibah Riset MoRA The Air Funds 2026

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:25 WIB

Nasional

UIN Madura Perkuat Budaya Riset melalui Workshop

Kamis, 2 Apr 2026 - 18:57 WIB

Verified by MonsterInsights