Jaksa Menolak Tim Bankum Polda Jatim Pada Persidangan Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi

- Editorial Team

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okedaily.com, Surabaya – Kedua terdakwa kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, Rabu (22/9). Keduanya merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Kedua terdakwa penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dengan di dampingi kuasa hukumnya dan tim Bantuan Hukum (Bankum) Polda Jatim.

Namun, pada momen sidang penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi tersebut, jaksa sempat menolak kehadiran Tim Bankum Polda Jatim di kursi pengacara kedua terdakwa dengan alasan melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja dan tidak bisa jadi advokat karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8810 tahun 1987″ protes jaksa dalam persidangan.

Baca Juga :  Gede Tommy: Apa yang Disampaikan Presiden Prabowo Jadi Alarm Keras Pengelolaan Sampah Bali

Baca Juga : Ternyata Masa Pandemi Saat Yang Tepat Beli Rumah

Melihat sikap penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Basir pun mengabulkan, Tim Bankum Polri hanya diperkenankan duduk di kursi penonton sidang dan hanya boleh mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

DPC AWDI Sumenep

“Keduanya dan beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yakni soal penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata jaksa Winarko.

Baca Juga :  Waspada, ETLE Mobile dan INCAR Bukan Basa Basi Ditlantas Polda Jatim

Selain itu, kedua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Sepatu Tua Guru Honorer dan Surat Terbuka untuk Menteri Nadiem Makarim

Kedua polisi yang menjadi terdakwa dan kuasa hukumnya tersebut, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi setelah mendengarkan dakwaan JPU. Sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan Rabu (29/9) mendatang.

“Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,” kata majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Baca Juga :  774 Koperasi Aktif di Sumenep, Pemkab Dorong Digitalisasi untuk Keberlanjutan

Baca Juga : SPBU 5469402 Pamolokan Baru Mengurus IMB?

Di lokasi itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap dan mengancam membunuh Nurhadi.

Tindakan penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi itu kemudian dilaporkan ke Mapolda Jatim, didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera, dan LBH Surabaya. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum
DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI
Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Sudaryono Resmi Pimpin BGN, De Gadjah Yakin Program Makan Bergizi Gratis Semakin Baik
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Apresiasi Penunjukan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
TIM CARA’DE BEM KMF TP UH Gelar Pelatihan Budidaya Maggot di Desa Tinggimae
KPRI RSUD Moh Anwar Sumenep Raih Penghargaan Koperasi Sehat

Related News

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kunjungi Keluarga KD di Buleleng, De Dadjah: Keadilan Harus Ditegakkan Melalui Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:46 WIB

DPRD Denpasar Apresiasi Capaian Proyek Strategis PUPR 2025, Tommy: Pengawasan Tetap Jadi Prioritas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:40 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Bali Resmi Dukung Don Muzakir Mengisi Jabatan Wakil Menteri Pertanian RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Tommy Sumertha Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Optimistis Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:37 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, De Gadjah Yakin Program Makan Bergizi Gratis Semakin Baik

Latest News