Dana Ratusan Juta Rupiah Raib, Pagar Pasar Batuan Sumenep di Lahan Sengketa

- Editorial Team

Senin, 20 Februari 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib (Background : gambar penampakan pagar pasar batuan). ©Okedaily.com

Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib (Background : gambar penampakan pagar pasar batuan). ©Okedaily.com

OKEDAILY, MADURA Pada tahun 2019 silam, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, telah membangun pagar pasar Batuan Sumenep senilai ratusan juta rupiah.

Pengadaan pagar pasar Batuan Sumenep itu, diketahui bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2019. Bangunan tersebut diduga kuat berdiri di lahan sengketa.

Berdasarkan penelusuran awak media, pagar pasar Batuan Sumenep sudah ditenderkan dengan jumlah pagu Rp650.000.000. Proyek tersebut dimenangkan CV.PI yang beralamat di Jl. Raya Manding No.75 – Sumenep dengan nilai kontrak Rp613.523.824, Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan, Bupati Wongsojudo: Pelayanan Publik Tetap Optimal

Mendengar isu tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, M. Rakib angkat bicara. Ia menilai pengadaan pagar pasar Batuan Sumenep merupakan bentuk pemborosan terhadap keuangan negara.

Yang amat disayangkan M. Rakib, jika informasi dugaan lahan sengketa itu benar, maka dana ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari APBD untuk kontruksi pembangunan pagar pasar Batuan Sumenep, terkesan telah dibuang dengan sia-sia.

“Mestinya, kalau lahan tidak sengketa tentunya akan berlanjut pengembangan pasar Batuan Sumenep, agar bermanfaat terhadap Masyarakat Sumenep,” ucap Kabiro Media Panjinasional, M. Rakib saat ngobrol santai di Warkop Trotoar depan Perpusda Sumenep, Senin (20/2).

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP Jalin Silaturahmi dengan Aktivis di Sumenep

Dirinya berpandangan, dalam kurung waktu bertahun-tahun mandek dan tidak ada progres, memang sudah sepatutnya diduga bahwa lahan tersebut berstatus sengketa.

“Yang menimbulkan asumsi publik, jangankan dikembangkan menjadi Pasar, jangan-jangan benar pagarnya utu berdiri dilahan sengketa,” sergahnya.

Sementara itu, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Perdagangan, Noer Lisal Ambiyah membenarkan adanya kontruksi pagar pasar Batuan Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Dishub Mainkan Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Trunojoyo Sumenep?

“Yang jelas, pagar pasar Batuan Sumenep sudah ada sejak tahun 2019, dan ditenderkan dengan harga penawaran enam ratus tiga belas juta rupiah lebih. Sedangkan rencana pengembangan yang 8 miliaran itu gagal,” kata Lisal, Rabu (15/2/2023), saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Namun ketika disinggung terkait status lahan, Lisal membantah bahwa tanah tersebut adalah sengketa dengan menunjukkan hasil putusan mahkamah agung, yang diklaimnya telah dimenangkan salah satu pihak.

Dengan rasa penasaran atas pengeklaiman sepihak Lisal, awak media pun minta izin melihat hasil putusan mahkamah tersebut. Setelah diamati secara seksama, ternyata salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa permohonan peninjauan kembali itu ditolak majelis dan menjadi objek sengketa perkara aquo.

Baca Juga :  Aliansi Unisma Raya Sikapi Polemik RKUHP

Senada dengan Lisal, LPSE Kabupaten Sumenep melalui Idham Halil membenarkan tentang kontruksi pengadaan pagar pasar Batuan Sumenep. Adapun terkait rencana pemerintah daerah dalam pengembangan senilai delapan miliar rupiah, dirinya juga tidak membenarkan.

“Kalau kontruksi pengadaan pagar pasarnya iya ada, tapi kalau pengembangan yang dikatakan sekian miliar itu kami tidak tahu karena memang pihak LPSE tidak pernah memproses itu. Mungkin gagal tender karena informasi waktu itu ada masalah,” terang Idham.

Melihat dari penyampaian Lisal dan Idham yang demikian, pendapat M. Rakib mendekati benar dengan bertahun-tahun tidak ada pengembangan patut diduga kuat lahan tersebut adalah objek sengketa.

Baca Juga :  Dalam Rangka Penegakan Hukum, ETLE Mobil Polres Sampang Incar Pelanggaran Lalu Lintas

Tentu persoalan pasar Batuan Sumenep menarik untuk kita dalami, karena menjunjung etika dan moral adalah integritas menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan, jangan ugal-ugalan mengelola uang rakyat.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Related News

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Latest News

Penyerahan bantuan dari PPM HCML 2026 kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Desa Kalowang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan setempat. ®okedaily com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

5 KUB Nelayan Kalowang Terima Bantuan dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:10 WIB

Proses pembuatan pupuk organik

Nasional

Green Grow dari Kotoran Ternak, Harapan Baru Petani Sapudi

Selasa, 11 Agu 2026 - 19:54 WIB