Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Cukup jelas, normanya menetapkan bahwa camat yang diangkat harus merupakan PNS yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.

Dan penguasaan tersebut memiliki alat bukti yang disebut secara eksplisit dalam penjelasan UU Pemerintahan Daerah, yakni ijazah pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Oleh karena itu, pernyataan bahwa “nanti enam bulan mengikuti pendidikan kepamongprajaan” justru membuka persoalan baru bagi kalangan pemerhati birokrasi di Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apakah pendidikan setelah pelantikan itu merupakan pemenuhan persyaratan yang secara hukum memang diperbolehkan, atau justru menunjukkan bahwa pada saat pengangkatan persyaratan tersebut belum terpenuhi?.

Baca Juga :  Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat “itu rekomendasi BKN”. Harus ditunjukkan regulasi dan dokumen rekomendasinya.

Jangan Membalik Urutan Persyaratan

Di sinilah kritik terhadap konsep “duduk lalu didik” menjadi relevan. Dalam logika administrasi pemerintahan, persyaratan jabatan bukan aksesori.

Kalau sebuah jabatan mensyaratkan kompetensi tertentu, maka kompetensi tersebut semestinya menjadi bagian dari proses pengisian jabatan.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Staf, Indra Wahyudi Tekankan 3 Kunci: Disiplin, Kompak, dan Terbuka!

Jangan sampai logikanya dibalik menjadi diangkat dulu, kemudian duduk di jabatan, setelah itu baru memenuhi persyaratan.

Kalau pola semacam itu memang dibolehkan dalam kondisi tertentu, pemerintah wajib menunjukkan ketentuan khusus yang menjadi dasar pengecualiannya.

Sebab kalau tidak, istilah “duduk lalu didik” berpotensi berubah dari kebijakan transisional menjadi kebiasaan birokrasi. Dan kalau sudah menjadi kebiasaan, persoalannya bukan lagi satu-dua pejabat. Persoalannya adalah standar profesionalitas birokrasi daerah.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Tidak Melelang Kursi Dirut PT WUS, Ada Apa?

PP Kecamatan Juga Tidak Membuka Ruang Serampangan

Dalam Pasal 13 PP Kecamatan, pengangkatan camat ditempatkan dalam kerangka persyaratan dan mekanisme seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, pengangkatan camat bukan sekadar persoalan “Bupati punya kewenangan melantik”, karena kewenangan mengangkat tidak identik dengan kewenangan mengabaikan persyaratan.

Justru karena kepala daerah memiliki kewenangan pengangkatan, maka proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News