Norma tersebut dengan cukup jelas menunjukkan, bahwa persyaratan camat bukan perkara internal yang sepenuhnya selesai di atas maupun di bawah meja Bupati/Walikota. Ada fungsi pengawasan Pemerintah Pusat melalui gubernur.
Karenanya, apabila muncul dugaan bahwa ada camat yang dilantik ketika belum memenuhi bukti kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2), maka pemeriksaan oleh pihak berwenang bukan tindakan berlebihan. Justru itu bagian dari mekanisme pengawasan.
Jangan Korbankan Keadilan Karier ASN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada satu persoalan lain yang tidak boleh diabaikan, keadilan karier ASN. Bayangkan ada ASN yang sejak awal telah memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan, sementara ASN lain mendapatkan jabatan terlebih dahulu meskipun bukti kompetensinya belum dimiliki, dengan alasan akan mengikuti pendidikan setelah dilantik.
Pertanyaannya, apakah standar tersebut diterapkan sama kepada semua ASN?. Kalau jawabannya iya, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya. Kalau tidak, persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab sistem merit tidak boleh hanya menjadi slogan dalam dokumen reformasi birokrasi, karena standar kompetensi harus memiliki arti nyata, ketika seseorang dipromosikan ke sebuah jabatan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017.
BKN Regional II Jatim Patut Diminta Turun
Sebelumnya, atas dasar itu, permintaan Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib, agar BKN Regional II Jawa Timur melakukan audit terhadap proses pengangkatan tersebut patut ditindaklanjuti sebagai permintaan pemeriksaan. Bukan berarti sejak awal semua camat yang dilantik harus dinyatakan melanggar.
Tetapi justru karena ada perbedaan antara persyaratan jabatan dengan pernyataan bahwa persyaratan baru akan dipenuhi setelah pelantikan, maka diperlukan pemeriksaan objektif. Audit setidaknya harus menjawab tiga hal pokok.
Pertama, apakah pejabat yang dilantik telah memiliki ijazah pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan pada saat pengangkatan. Kedua, jika belum, apa dasar hukum yang membolehkan pengangkatan tersebut.
Ketiga, apakah rekomendasi BKN yang dijadikan dasar Pemkab Sumenep memang memberikan legitimasi terhadap pengangkatan sebelum persyaratan kompetensi terpenuhi, atau hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi setelahnya.
Tiga pertanyaan ini jauh lebih penting daripada perdebatan mengenai siapa lulusan IPDN dan siapa bukan.
Birokrasi Jangan Mengajarkan Jabatan Dulu Syarat Kemudian
Pada akhirnya, kritik ini bukan ditujukan kepada ASN yang dilantik. Mereka berhak memperoleh kepastian hukum atas keputusan yang menempatkan mereka pada sebuah jabatan.
Yang harus dipertanyakan adalah proses pengangkatannya. Kalau seseorang memang sudah memenuhi persyaratan, tidak ada masalah.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: OkeDaily
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





![De Dadjah memberikan arahan dalam kegiatan Laskar Gerindra Provinsi Bali 2026 di Tabanan. Pembinaan kader ditekankan pada disiplin, kebersamaan, kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat. ®okedaily.com [Foto: Dok. Gerindra Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260930_112132-225x129.jpg?v=1790742172)
![Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_143639-225x129.jpg?v=1790667510)
![Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_102755-225x129.jpg?v=1790652499)
![Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_102049-225x129.jpg?v=1790652114)
![Anggota DPRD Kota Denpasar, Gus Yoga minta Pemkot Denpasar tambah lifeguard dan sarana keselamatan di pantai Sanur dan sekitarnya. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260928_203534-225x129.jpg?v=1790603062)
![Wacana penerapan e-voting dalam Pilkades 2027 mendapat perhatian AWDI Sumenep yang meminta Pemkab Sumenep memastikan urgensi, kesiapan, keamanan dan transparansi sistem. ®okedaily.com [Foto: Mashudi Surahman]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260928_195301-225x129.jpg?v=1790600023)


![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
