Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Norma tersebut dengan cukup jelas menunjukkan, bahwa persyaratan camat bukan perkara internal yang sepenuhnya selesai di atas maupun di bawah meja Bupati/Walikota. Ada fungsi pengawasan Pemerintah Pusat melalui gubernur.

Karenanya, apabila muncul dugaan bahwa ada camat yang dilantik ketika belum memenuhi bukti kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2), maka pemeriksaan oleh pihak berwenang bukan tindakan berlebihan. Justru itu bagian dari mekanisme pengawasan.

Jangan Korbankan Keadilan Karier ASN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada satu persoalan lain yang tidak boleh diabaikan, keadilan karier ASN. Bayangkan ada ASN yang sejak awal telah memenuhi persyaratan kompetensi pemerintahan, sementara ASN lain mendapatkan jabatan terlebih dahulu meskipun bukti kompetensinya belum dimiliki, dengan alasan akan mengikuti pendidikan setelah dilantik.

Baca Juga :  Sengketa KIP Rektorat UIN Sunan Kalijaga, KI Pusat Kabulkan Gugatan SEMA

Pertanyaannya, apakah standar tersebut diterapkan sama kepada semua ASN?. Kalau jawabannya iya, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya. Kalau tidak, persoalannya menjadi lebih serius.

Sebab sistem merit tidak boleh hanya menjadi slogan dalam dokumen reformasi birokrasi, karena standar kompetensi harus memiliki arti nyata, ketika seseorang dipromosikan ke sebuah jabatan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2017.

BKN Regional II Jatim Patut Diminta Turun

Baca Juga :  Kekosongan Dua JPT di Pemkab Sumenep Masih Belum Pasti, Tunggu Putusan MK

Sebelumnya, atas dasar itu, permintaan Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib, agar BKN Regional II Jawa Timur melakukan audit terhadap proses pengangkatan tersebut patut ditindaklanjuti sebagai permintaan pemeriksaan. Bukan berarti sejak awal semua camat yang dilantik harus dinyatakan melanggar.

Tetapi justru karena ada perbedaan antara persyaratan jabatan dengan pernyataan bahwa persyaratan baru akan dipenuhi setelah pelantikan, maka diperlukan pemeriksaan objektif. Audit setidaknya harus menjawab tiga hal pokok.

Pertama, apakah pejabat yang dilantik telah memiliki ijazah pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan pada saat pengangkatan. Kedua, jika belum, apa dasar hukum yang membolehkan pengangkatan tersebut.

Baca Juga :  Pulang Ziarah, Warga Pulau Sapudi Dibacok Orang Tak Dikenal

Ketiga, apakah rekomendasi BKN yang dijadikan dasar Pemkab Sumenep memang memberikan legitimasi terhadap pengangkatan sebelum persyaratan kompetensi terpenuhi, atau hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi setelahnya.

Tiga pertanyaan ini jauh lebih penting daripada perdebatan mengenai siapa lulusan IPDN dan siapa bukan.

Birokrasi Jangan Mengajarkan Jabatan Dulu Syarat Kemudian

Pada akhirnya, kritik ini bukan ditujukan kepada ASN yang dilantik. Mereka berhak memperoleh kepastian hukum atas keputusan yang menempatkan mereka pada sebuah jabatan.

Yang harus dipertanyakan adalah proses pengangkatannya. Kalau seseorang memang sudah memenuhi persyaratan, tidak ada masalah.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News