Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Kalau seseorang belum memenuhi persyaratan tetapi memang ada dasar hukum yang secara khusus membolehkan pengangkatan dengan kewajiban tertentu setelahnya, Pemkab Sumenep wajib menunjukkan dasar tersebut.

Namun, apabila tidak ada dasar yang jelas, maka praktik “duduk lalu didik” patut dikritisi, ada apa gerangan?. Sebab negara tidak boleh mengajarkan logika bahwa persyaratan jabatan dapat dikejar setelah kursi jabatan sudah didapat.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Warning BKPSDM dan Inspektorat Terkait PNS Nakal Kecamatan Sapeken

Persyaratan bukan suatu pekerjaan rumah setelah pelantikan, seperti yang dikemukakan oleh Pemkab Sumenep. Persyaratan adalah pintu masuk sebelum seseorang diberi kewenangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan dalam kasus pengangkatan camat di Kabupaten Sumenep, publik berhak mengetahui apakah pintu itu memang sudah dilewati, atau baru akan dicari kuncinya setelah pelantikan?.

Baca Juga :  Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Itulah pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka oleh Pemkab Sumenep dan BKN. Bukan dengan narasi “sudah biasa”. Bukan pula sekadar dengan menyebut “ada rekomendasi BKN”.

Tetapi lebih dari itu harus dibuktikan dengan dasar hukum yang terang, dokumen yang dapat diuji, serta kepastian bahwa aturan yang sama berlaku bagi seluruh ASN.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News