Sertifikat Bukan Sekadar Formalitas
Ada kecenderungan membicarakan sertifikat profesi kepamongprajaan, seolah-olah hanya urusan administratif yang bisa dikejar belakangan. Pandangan seperti ini patut dikritisi.
Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 mengatur kompetensi pemerintahan sebagai bagian dari kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem sertifikasi kompetensi pemerintahan juga memiliki mekanisme tersendiri, termasuk uji kompetensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan di Jawa Timur, terdapat Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri tingkat provinsi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Artinya, sertifikat tersebut bukan sekadar kertas pelengkap berkas pelantikan. Ia merupakan bukti kompetensi bagi setiap ASN yang hendak promosi atau menempati suatu jabatan.
Kalau bukti kompetensi itu belum dimiliki, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan bagaimana seseorang dapat langsung menduduki jabatan yang mensyaratkan kompetensi tersebut.
Rekomendasi BKN Harus Bisa Diuji
Sebelumnya, Pemkab Sumenep menyebut pengangkatan para camat berdasarkan rekomendasi BKN. Baik kalau memang demikian, justru persoalannya menjadi semakin terang, cukup tunjukkan dasar rekomendasinya.
Publik tidak membutuhkan klaim bahwa “BKN sudah merekomendasikan”. Publik membutuhkan penjelasan:
- Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi apa?
- Apakah rekomendasi berlaku untuk seluruh pejabat yang dilantik?
- Apakah pejabat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan diperbolehkan menduduki jabatan camat terlebih dahulu?
- Apa status persyaratan kompetensi pada saat pelantikan?
- Berapa lama batas pemenuhannya?
- Apa konsekuensi apabila sertifikasi tidak diperoleh?
- Dan apakah rekomendasi tersebut merupakan persetujuan pengangkatan atau hanya rekomendasi pembinaan/pengembangan kompetensi?
Ini penting. Sebab rekomendasi lembaga tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau ada aturan khusus yang memang memungkinkan pemenuhan kompetensi setelah pengangkatan, silakan Pemkab Sumenep menjelaskannya secara terbuka.
Tetapi kalau tidak ada, maka “rekomendasi BKN” tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk mengakhiri perdebatan syarat administratif dan kompetensi jabatan.
Gubernur Jangan Hanya Menjadi Penonton
UU Pemerintahan Daerah, bahkan memberikan konsekuensi khusus. Pasal 224 ayat (3) menyebut, bahwa pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Penulis : Mashudi Surahman
Editor : Wandi Abdullah
Sumber Berita: OkeDaily
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





![De Dadjah memberikan arahan dalam kegiatan Laskar Gerindra Provinsi Bali 2026 di Tabanan. Pembinaan kader ditekankan pada disiplin, kebersamaan, kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat. ®okedaily.com [Foto: Dok. Gerindra Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260930_112132-225x129.jpg?v=1790742172)
![Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_143639-225x129.jpg?v=1790667510)
![Pemerhati Birokrasi Sumenep, M. Rakib mempertanyakan pengangkatan sejumlah ASN menjadi camat yang disebut masih harus mengikuti pendidikan kepamongprajaan setelah dilantik. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_102755-225x129.jpg?v=1790652499)
![Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T. menyebut pengangkatan camat berdasarkan rekomendasi BKN. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260929_102049-225x129.jpg?v=1790652114)
![Anggota DPRD Kota Denpasar, Gus Yoga minta Pemkot Denpasar tambah lifeguard dan sarana keselamatan di pantai Sanur dan sekitarnya. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260928_203534-225x129.jpg?v=1790603062)
![Wacana penerapan e-voting dalam Pilkades 2027 mendapat perhatian AWDI Sumenep yang meminta Pemkab Sumenep memastikan urgensi, kesiapan, keamanan dan transparansi sistem. ®okedaily.com [Foto: Mashudi Surahman]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260928_195301-225x129.jpg?v=1790600023)


![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
