Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Pengangkatan sejumlah ASN sebagai camat di lingkungan Pemkab Sumenep berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, 18 September 2026. Persyaratan kompetensi pemerintahan menjadi sorotan setelah Pemkab menyebut sebagian pejabat masih akan mengikuti pendidikan kepamongprajaan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]

Sertifikat Bukan Sekadar Formalitas

Ada kecenderungan membicarakan sertifikat profesi kepamongprajaan, seolah-olah hanya urusan administratif yang bisa dikejar belakangan. Pandangan seperti ini patut dikritisi.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 mengatur kompetensi pemerintahan sebagai bagian dari kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem sertifikasi kompetensi pemerintahan juga memiliki mekanisme tersendiri, termasuk uji kompetensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan di Jawa Timur, terdapat Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri tingkat provinsi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Berhembus Aroma Pengkondisian Tender Oleh PPK Dishub Sumenep dan ULP Sumenep

Artinya, sertifikat tersebut bukan sekadar kertas pelengkap berkas pelantikan. Ia merupakan bukti kompetensi bagi setiap ASN yang hendak promosi atau menempati suatu jabatan.

Kalau bukti kompetensi itu belum dimiliki, maka sangat wajar apabila publik mempertanyakan bagaimana seseorang dapat langsung menduduki jabatan yang mensyaratkan kompetensi tersebut.

Rekomendasi BKN Harus Bisa Diuji

Sebelumnya, Pemkab Sumenep menyebut pengangkatan para camat berdasarkan rekomendasi BKN. Baik kalau memang demikian, justru persoalannya menjadi semakin terang, cukup tunjukkan dasar rekomendasinya.

Publik tidak membutuhkan klaim bahwa “BKN sudah merekomendasikan”. Publik membutuhkan penjelasan:

  1. Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi apa?
  2. Apakah rekomendasi berlaku untuk seluruh pejabat yang dilantik?
  3. Apakah pejabat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan diperbolehkan menduduki jabatan camat terlebih dahulu?
  4. Apa status persyaratan kompetensi pada saat pelantikan?
  5. Berapa lama batas pemenuhannya?
  6. Apa konsekuensi apabila sertifikasi tidak diperoleh?
  7. Dan apakah rekomendasi tersebut merupakan persetujuan pengangkatan atau hanya rekomendasi pembinaan/pengembangan kompetensi?
Baca Juga :  Dorong Pemerataan Kompetensi, SMSI Sumenep Minta SKK Migas Jabanusa Gelar UKW di Madura

Ini penting. Sebab rekomendasi lembaga tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau ada aturan khusus yang memang memungkinkan pemenuhan kompetensi setelah pengangkatan, silakan Pemkab Sumenep menjelaskannya secara terbuka.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Tegaskan Tak Ada Ledakan Petasan di Wilayah Hukumnya Selama Ramadhan

Tetapi kalau tidak ada, maka “rekomendasi BKN” tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk mengakhiri perdebatan syarat administratif dan kompetensi jabatan.

Gubernur Jangan Hanya Menjadi Penonton

UU Pemerintahan Daerah, bahkan memberikan konsekuensi khusus. Pasal 224 ayat (3) menyebut, bahwa pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum
Nama Anggota DPR RI Masuk Desil 4, Dinsos Toraja Utara Beri Penjelasan

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News