Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

- Editorial Team

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang. ®okedaily.com [foto: istimewa]

KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang. ®okedaily.com [foto: istimewa]

Dengan demikian, ukuran keberhasilan investasi migas tidak semata-mata, berapa besar minyak dan gas yang keluar dari bumi. Ukuran yang lebih penting adalah, berapa besar kesejahteraan yang tinggal di daerah setelah migas tersebut diproduksi.

PI 10 Persen Jangan Sampai Terlambat

Ada satu instrumen lain yang tidak boleh luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni Participating Interest (PI) 10 persen.

Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan masih berstatus berlaku.

Dalam ketentuan tersebut, PI 10 persen merupakan instrumen agar daerah penghasil dapat ikut memiliki kepentingan dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa mekanisme PI memberikan ruang bagi daerah untuk ikut berperan dalam pengelolaan, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan migas.

Baca Juga :  Zamrud Khan Apresiasi Kehadiran Gedung Rehabilitasi Adhiyaksa

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep harus mulai mempersiapkan diri secara serius. Bukan ketika produksi sudah berjalan baru sibuk mencari dokumen, dan bukan ketika kontrak komersial sudah berjalan baru membentuk tim.

Bahkan, jangan sampai ketika kesempatan sudah sempit baru berdebat mengenai siapa yang berhak. Hak daerah harus dikawal sejak awal.

Baca Juga :  Kemenkumham Bali Deportasi Lima WNA, Wayan Koster : Hormati Budaya Bali dan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Belajar dari Pengalaman PT KEI Ltd

Pengalaman Participating Interest atau PI 10 persen, pada wilayah kerja migas lain di Sumenep, tepatnya di Kepulauan Sapeken, semestinya menjadi pelajaran.

Kisah panjang mengenai PI pada Blok Kangean yang melibatkan Kangean Energy Indonesia (KEI) menunjukkan, bahwa hak ekonomi daerah dalam industri migas tidak selalu sederhana.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Hasan Al-Hakiki

Sumber Berita: Okedailycom

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas
Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Related News

Rabu, 2 September 2026 - 10:37 WIB

Gus Kikin, Bos Migas Terpilih Jadi Ketum PBNU: Saat Kepemimpinan NU Bersinggungan dengan Kekayaan Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Gonta-ganti Kapolres, Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Tak Kunjung Tuntas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Latest News