MEDAN – Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD 2020 sebesar Rp2.499.769.520.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Effendi Pohan, selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik, menyatakan dissenting opinion (Pendapat Berbeda, red).
Baca Juga : Wasekjen PP IPNU Minta Presiden Jokowi Tegas Tolak Pemilu 2024 Diundur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin 21 Februari 2021, Hakim Kholik menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.
Namun dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata, selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan, terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU dari Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.
Hal tersebut menuai pertanyaan besar publik, salah satunya datang dari Muhammad Haryadi Nasution, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara, menurutnya putusan Majelis Hakim PN Medan tidak relevan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Selanjutnya Muhammad Haryadi meminta, PN Medan untuk mengevaluasi kembali putusan tersebut. Dimana masi banyak keganjalan yang terjadi, antara lain :
- Apa Pertimbangan Hakim Terkait Vonis Bebas Dan Mendakwa 3 Orang Lain
- Mengapa Salah Satu Hakim Bahwa Menyatakan Efendi Pohan Itu Melakukan Korupsi Yang 2 Lagi Tidak
- Fakta Persidangan Telah Jelas Bahwa Efendi Pohan Terlibat Dalam Kasus Korupsi Tersebu. Dibuktikan Dengan Kesaksian Supir Efendi Pohan Dalam BAP.
“Kita mendukung Kajari Langkat melaksanakan kasasi agar kasus ini terang benderang dan meminta kepada kepala pengadilan mengevaluasi kinerja hakim yang membuat kekeliruan dalam putusan ini, sebagaimana dakwaan subsider JPU,” Kata Muhammad Haryadi, Jum’at (25/2).
Pihaknya menilai, telah terjadi indikasi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak PN Medan.






![GMNI Sumenep menggelar mimbar bebas di depan Kantor Pemkab Sumenep. Mereka mempertanyakan urgensi dan manfaat konkret wacana perubahan nomenklatur. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_173301-225x129.jpg?v=1791285201)
![GPS saat menyampaikan aspirasi terkait tata kelola pemerintahan Desa Saobi kepada DPMD Kabupaten Sumenep. Audiensi tersebut menjadi ruang penyampaian sejumlah pertanyaan publik mengenai pelayanan, transparansi anggaran, partisipasi BPD dan aparatur desa, serta keterbukaan informasi. ®okedaily.com [Foto: Ahmad Fauzan]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_171734-225x129.jpg?v=1791281902)
![Perkuat barisan, SMSI Sumenep menggelar konsolidasi untuk mendorong media lokal Sumenep agar mampu menembus pasar nasional. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_125423-225x129.jpg?v=1791266735)
![Kepala Disperkimhub Sumenep (kanan) bersama Kepala Bapenda Sumenep (kiri) saat operasi gabungan di Batuan. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_033315-225x129.jpg?v=1791263194)
![Petugas gabungan dari UPT PPD Sumenep, Bapenda, Satlantas Polresta Sumenep dan Disperkimhub melakukan Operasi Gabungan di Jalan Raya Sumenep-Lenteng. ®okedaily.com [Foto: Istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261006_033236-225x129.jpg?v=1791262717)



![Ketua SMSI Sumenep, Wahyudi saat membuka Pelatihan Literasi Jurnalistik, tegaskan sekolah harus melek pers di era digital. ®okedaily.com [Foto: Dok. SMSI Sumenep]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_132734-360x200.jpg?v=1790404289)
![Ketua PW GP Ansor Bali menegaskan bahwa kaderisasi adalah nyawa organisasi dalam sebuah agenda kaderisasi di Bali. ®okedaily.com [Foto: Dok. GP Ansor Bali]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260919_193843-360x200.jpg?v=1789821895)
![Simbol Kebanggaan, Rektor Prof. Nurhayati, menyerahkan bendera kepada Dekan FKM UINSU. Penyerahan ini menjadi simbol semangat dan komitmen fakultas. ®okedaily.com [Foto: Kael Harahap]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260907_194012-360x200.jpg?v=1788785678)
![Mendikdasmen RI, Abdul Mu’ti, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Daerah Revitalisasi Sekolah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jenderal Sudirman. ®okedaily.com [foto: smsi jatim]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260905_183054-360x200.jpg?v=1788611300)
![Tim visitator Unhas meninjau langsung pelaksanaan PPK Ormawa 2026 tim cara’de di Desa Tinggimae. ®okedaily.com [foto: istimewa]](https://okedaily.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260826_183343-360x200.jpg?v=1787744048)
