IPNU Sumatera Utara Minta PN Medan Evaluasi Putusan

- Editorial Team

Jumat, 25 Februari 2022 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW IPNU Sumatera Utara. ©Ist

Ketua PW IPNU Sumatera Utara. ©Ist

MEDAN – Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Effendi Pohan, selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik, menyatakan dissenting opinion (Pendapat Berbeda, red).

Baca Juga : Wasekjen PP IPNU Minta Presiden Jokowi Tegas Tolak Pemilu 2024 Diundur

Dalam sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin 21 Februari 2021, Hakim Kholik menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata, selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan, terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU dari Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.

Hal tersebut menuai pertanyaan besar publik, salah satunya datang dari Muhammad Haryadi Nasution, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara, menurutnya putusan Majelis Hakim PN Medan tidak relevan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga :  KKN STAI Al-Ishlahiyah Binjai 2023 Peduli Lingkungan Hidup, Tanam Seribu Mangrove

Selanjutnya Muhammad Haryadi meminta, PN Medan untuk mengevaluasi kembali putusan tersebut. Dimana masi banyak keganjalan yang terjadi, antara lain :

  • Apa Pertimbangan Hakim Terkait Vonis Bebas Dan Mendakwa 3 Orang Lain
  • Mengapa Salah Satu Hakim Bahwa Menyatakan Efendi Pohan Itu Melakukan Korupsi Yang 2 Lagi Tidak
  • Fakta Persidangan Telah Jelas Bahwa Efendi Pohan Terlibat Dalam Kasus Korupsi Tersebu. Dibuktikan Dengan Kesaksian Supir Efendi Pohan Dalam BAP.

“Kita mendukung Kajari Langkat melaksanakan kasasi agar kasus ini terang benderang dan meminta kepada kepala pengadilan mengevaluasi kinerja hakim yang membuat kekeliruan dalam putusan ini, sebagaimana dakwaan subsider JPU,” Kata Muhammad Haryadi, Jum’at (25/2).

Baca Juga :  Diduga Sering Bolos, ASN Nakal Penjaga SDN 3 Pancor Malah Jadi Sopir Travel

Pihaknya menilai, telah terjadi indikasi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak PN Medan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?
Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan
Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?
Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo
Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Related News

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Menolak Wacana Sumenep Kepulauan, GMNI Nyekar ke Makam Para Pahlawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Fakta Baru Sindikat Motor dan Mobil Bodong di Pulau Sapudi, Polisi Cari Aman?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:51 WIB

Mata Siber dan Srikandi Jaga Desa di Garis Depan Program Presiden Prabowo

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Latest News

Sejumlah nelayan Pulau Sapudi duduk bersama. Mereka tampak serius berdiskusi. Ekspresi wajah khawatir dan cemas terlihat. Suasana menggambarkan keresahan warga terkait proyek MS2-2 Medco Energi. ®okedaily.com [Hasan Al-Hakiki]

Ekonomi Bisnis

MS2-2 Medco Energi, Nelayan Pulau Sapudi Dicuekin?

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:40 WIB

Mochlis Al-bath, Tokoh Pemuda Sholawat Juruan Daya. ®okedaily.com

Kopini

Maulid Nabi dan Transformasi Nilai-nilai Profetik

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB

Antusias pengunjung pada momen Gebyar Paud Gayam, menjadi berkah bagi UMKM setempat. ®okedaily.com [Foto: Hasan Al-Hakiki]

Nasional

Gebyar PAUD Gayam Meledak, Bazar UMKM Diserbu Pengunjung

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:10 WIB