IPNU Sumatera Utara Minta PN Medan Evaluasi Putusan

Avatar of Okedaily

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW IPNU Sumatera Utara. ©Ist

Ketua PW IPNU Sumatera Utara. ©Ist

MEDAN – Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan, divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Effendi Pohan, selama 4 tahun 6 bulan. Kemudian, denda Rp100 juta subsider selama 3 bulan penjara. Dalam putusan bebas tersebut, salah seorang anggota majelis, Ibnu Kholik, menyatakan dissenting opinion (Pendapat Berbeda, red).

Baca Juga : Wasekjen PP IPNU Minta Presiden Jokowi Tegas Tolak Pemilu 2024 Diundur

Dalam sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin 21 Februari 2021, Hakim Kholik menyatakan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata, selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan, terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU dari Kejari Langkat, Mohammad Junio Ramandre.

Hal tersebut menuai pertanyaan besar publik, salah satunya datang dari Muhammad Haryadi Nasution, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara, menurutnya putusan Majelis Hakim PN Medan tidak relevan dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga :  Apes, Gegara Ikan Mati Ditangkap Polsek Sapeken

Selanjutnya Muhammad Haryadi meminta, PN Medan untuk mengevaluasi kembali putusan tersebut. Dimana masi banyak keganjalan yang terjadi, antara lain :

  • Apa Pertimbangan Hakim Terkait Vonis Bebas Dan Mendakwa 3 Orang Lain
  • Mengapa Salah Satu Hakim Bahwa Menyatakan Efendi Pohan Itu Melakukan Korupsi Yang 2 Lagi Tidak
  • Fakta Persidangan Telah Jelas Bahwa Efendi Pohan Terlibat Dalam Kasus Korupsi Tersebu. Dibuktikan Dengan Kesaksian Supir Efendi Pohan Dalam BAP.

“Kita mendukung Kajari Langkat melaksanakan kasasi agar kasus ini terang benderang dan meminta kepada kepala pengadilan mengevaluasi kinerja hakim yang membuat kekeliruan dalam putusan ini, sebagaimana dakwaan subsider JPU,” Kata Muhammad Haryadi, Jum’at (25/2).

Baca Juga :  Mangkir di RDP, Mahasiswa Nilai PT HPP Pengecut

Pihaknya menilai, telah terjadi indikasi pelanggaran Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Perlu diketahui, hingga berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak PN Medan.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan
Pulau Raas Bukan Tempat Buangan ASN Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Senin, 12 Januari 2026 - 12:08 WIB

Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah

Berita Terbaru

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, nampak sibuk dan bersemangat mengawasi pagelaran pasar murah Ramadhan 2026 di Kota Sumenep. ©okedaily.com/istimewa

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Sumenep Antusias Belanja di Pasar Murah Ramadhan 2026

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:31 WIB