Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300
Hukum

Rokok Ilegal di Pulau Sapudi Makin Marak, Petugas Kemana

Avatar of Okedaily
×

Rokok Ilegal di Pulau Sapudi Makin Marak, Petugas Kemana

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal di Pulau Sapudi Makin Marak, Petugas Kemana?
Maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Sapudi perlu mendapat perhatian khusus dari aparat yang berwenang (c) Redaksi

SUMENEP – Di tengah kepungan pandemi Covid-19, perekonomian menjadi tidak stabil, ditambah lagi dengan bisnis yang memiliki keterikatan dengan Penerimaan Pajak Negara.

Disinyalir, lemahnya pengawasan terhadap pita cukai rokok sebagai salah satu penerimaan negara. Menjadi peluang bagi pebisnis rokok ilegal yang bisa meraup keuntungan yang berlimpah.

Pasang Iklan Anda Disini
Example 325x300

Seperti peredaran rokok ilegal di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang semakin marak dipasarkan pada sejumlah toko-toko tradisional.

Bahkan, penikmat rokok ilegal di wilayah pelosok perkampungan justru lebih banyak dibanding dengan merk yang sudah dicap resmi oleh negara.

Namun, meskipun beberapa sales tak bertuan kerap memasarkan produk rokok ilegal, belum pernah ada yang mendapatkan tindakan tegas dari petugas terkait.

Sehingga, tak ayal jika banyak kerugian yang harus ditanggung oleh negara, dikarenakan produsen tidak membeli pita cukai dan tidak melekatkannya pada rokok ilegal yang diedarkan itu.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Okedaily.com, pria berinisial M mengatakan peredaran rokok ilegal di Pulau Sapudi sudah lumrah di setiap toko-toko sembako.

Baca Juga :  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sampaikan Maaf Atas Ketidaknyamanan yang Terjadi

Bahkan tak hanya itu, dia menambahkan sudah menjadi kebiasaan para sales mendatangkan produk dari luar Pulau Sapudi dan menawarkan rokok ilegal tanpa pita cukai pada sejumlah pedagang.

“Lumrah sudah sales menawarkan ke toko-toko disini, bahkan di pasar-pasar tradisional, kadang di pasar sapi juga ada yang memasarkan,” ungkap M, Selasa,(08/02).

Selain itu, M mengungkapkan masuknya rokok ilegal ke Pulau Sapudi disinyalir melebihi jumlah yang memiliki pita cukai. Hal itu terungkap karena dirinya juga pernah menelusuri terkait peminat lintingan tembakau tak resmi tersebut.

“Jumlahnya banyak mas, Kalau tidak salah merk yang resmi justru kalah banyak sama rokok ilegal,”ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang juga menjadi pengusaha muda itu menyampaikan, ada berbagai macam merk rokok ilegal masuk ke Pulau Sapudi yang memiliki dua Kecamatan Nonggunong dan Gayam. Diantaranya, Luxio, Guci, Gico, Alpara, SM, Dubai, dan lain sebagainya.

 

“Harganya cukup bervariasi, paling mahal Rpv6.000 – 7.000 per bungkus, ada yang lebih murah dari itu juga,” jelas M.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Dikutip dari Media AntaraNews, setidaknya ada lima kategori peredaran rokok ilegal di masyarakat. Diantaranya ;

(1) Rokok polos yang tidak berpita cukai.

(2) Rokok dengan pita cukai palsu.

(3) Rokok yang menggunakan pita cukai bekas dari bungkus rokok lain.

(4) Rokok berpita cukai salah personalisasi yang menggunakan pita cukai dari pabrik rokok lain serta,

(5) Rokok dengan pita cukai salah peruntukkan atau yang menggunakan pita cukai jenis rokok lain yang tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

Sanksi Pengedar dan Penjual Rokok Ilegal

Sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ;

Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

 

Pasal 56 berbunyi:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Sejatinya, peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari sebuah sindikat yang dapat kita sebut dengan istilah Mafia Cukai. Tak mudah memang untuk dapat mengungkapnya.

Jangan lewatkan liputan eksklusif Okedaily.com membongkar sindikat Mafia Cukai beserta rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Example 325x300
Example floating
Example 325x300
JQH NU Gayam Sumenep Gelar MHQ Juz 30
Sosial Agama

OkeDaily.com – Pimpinan Anak Cabang Jamiyatul Qurra’ Wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQH NU) Kecamatan Gayam, gerlar Musabaqoh Hifdil Qur’an (MHQ) yang ke-5. Acara tersebut digelar di Aula Ranting NU Pancor,…