Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

- Editorial Team

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif!

Penutupan akses dari Jl. DR. Wahidin menuju Jl. KH. Sajad menuai keluhan warga. Minimnya sosialisasi dan kejelasan rekayasa lalu lintas menjadi sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan kegiatan Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026. ®okedaily.com

Penutupan akses dari Jl. DR. Wahidin menuju Jl. KH. Sajad menuai keluhan warga. Minimnya sosialisasi dan kejelasan rekayasa lalu lintas menjadi sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan kegiatan Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026. ®okedaily.com

Warga tidak harus mengetahui seluruh detail teknis sebuah festival. Namun, mereka berhak memperoleh informasi yang relevan sebelum mobilitasnya terganggu.

Lebih penting lagi, pelibatan perangkat kelurahan, RW, dan RT merupakan langkah rasional untuk menjangkau warga yang berada paling dekat dengan lokasi acara.

Mereka mengetahui karakteristik lingkungan, jalur yang biasa digunakan, titik rawan kemacetan, serta kebutuhan akses masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa komunikasi yang memadai, kebijakan yang sebenarnya dapat diterima berpotensi berubah menjadi sumber konflik sosial.

Karena itu, apabila penutupan jalan dilakukan tanpa sosialisasi yang layak, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan bahwa kegiatan sudah dibahas dalam rapat koordinasi.

Baca Juga :  Kursi Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep Kosong, dr. Erliyati Ditunjuk sebagai Plt

Koordinasi antar lembaga tidak serta-merta menggantikan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat terdampak.

Dua Kali Masuk Kalender Event, Mengapa Persiapan Dipersoalkan?

Festival Musik Tong-Tong setidaknya tercatat dua kali dalam kalender event Sumenep 2026. Fakta ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas perencanaan, bukan justru mengulang persoalan mendasar terkait pengaturan lalu lintas dan komunikasi dengan warga.

Sebuah agenda yang telah masuk kalender kegiatan daerah semestinya memiliki ruang persiapan yang cukup untuk mengidentifikasi potensi gangguan, memetakan kebutuhan rekayasa lalu lintas, menentukan jalur alternatif, dan menyusun strategi komunikasi publik.

Semakin besar sebuah acara, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggaranya, karena kawasan sekitar Masjid Jamik Sumenep bukan sekadar ruang penyelenggaraan pertunjukan.

Baca Juga :  Arogansi PNS Nakal di Kecamatan Sapeken

Kawasan tersebut merupakan bagian dari pusat aktivitas masyarakat, termasuk mobilitas warga dan pengunjung yang tidak semuanya datang untuk menghadiri festival.

Oleh karena itu, penutupan jalan di kawasan tersebut membutuhkan perencanaan yang mempertimbangkan berbagai kepentingan, bukan hanya kelancaran agenda acara.

Apabila di lapangan masih minim petunjuk arah dan pengendara dari luar kota kebingungan menentukan jalur, hal tersebut menjadi indikator yang patut dievaluasi.

Rekayasa lalu lintas bukan sekadar memasang pembatas jalan atau road barrier, melainkan memastikan pengguna jalan memahami ke mana mereka harus bergerak dan bagaimana mencapai tujuan dengan aman.

Baca Juga :  Klarifikasi Tudingan Pemalsuan Dokumen Purse Seine, TKSK Sapeken Terlibat?

Pertanyaan mendasarnya, jika festival telah terjadwal, mengapa persoalan akses, petunjuk arah, dan sosialisasi kepada warga masih dikeluhkan.

Disbudporapar Mengaku Bukan Penanggung Jawab Anggaran, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruq Hanafi, melalui Kabid Pemasaran Pariwisata, Hendarti Anta Dewi, menyampaikan bahwa festival tersebut merupakan hajat Kementerian Pariwisata.

Ketika ditanya mengenai anggaran, Dewi menegaskan bahwa penyelenggaraan tersebut tidak menggunakan anggaran Disbudporapar Sumenep.

“Anggaran Kementerian Pariwisata, Mas,” ujarnya, tanpa menyebutkan nominal anggaran.

Penjelasan tersebut penting, tetapi tidak menjawab keseluruhan persoalan. Sumber pendanaan kegiatan dan tanggung jawab atas dampak penyelenggaraan terhadap masyarakat merupakan dua hal berbeda.

Facebook Comments Box

Penulis : Mashudi Surahman

Editor : Wandi Abdullah

Sumber Berita: OkeDaily

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah
Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan
Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Related News

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Panitia Festival Musik Tong-Tong Disorot, Hak Publik Jangan Dikorbankan demi Panggung Hiburan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Sumenep Kepulauan untuk Siapa? Ketika Nama Hendak Diubah, Nasib Rakyat Belum Banyak Berubah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Ketika Desa Terlalu Sunyi, GPS Pertanyakan Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bupati Sumenep Langgar SKJ yang Dibuat Sendiri? Pengangkatan Kabid SDK Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Latest News