PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saling menunjukkan berita acara restorative justice oleh Kades Batuampar, RB. AMA (kanan) dan pihak korban, Misrawi (kiri). ©Okedaily.com/Ist

Saling menunjukkan berita acara restorative justice oleh Kades Batuampar, RB. AMA (kanan) dan pihak korban, Misrawi (kiri). ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Proses hukum kasus kekerasan pers yang menimpa dua wartawan Sumenep dari media online kabaroposisi.net (Misrawi) dan koranpatrolixp.com (Sahawi), pada Minggu (26/3/2023), di kediaman Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berujung damai dengan mahar 150 juta rupiah.

Diketahui kedua wartawan Sumenep itu bersepakat untuk mencabut laporan polisi, pada Sabtu (1/4/2023) malam, dan memilih penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dengan para tersangka, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. bahwa Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Ia juga menyebut, pihak pelapor telah meminta uang ganti rugi sebesar 150 juta rupiah secara tunai. Menurutnya, hal itu juga tertuang dalam berita acara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Siap Evaluasi Puskesmas, Pastikan Pelayanan Masyarakat Meningkat

“RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak, RJ dilakukan pagi tadi. Pihak pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta tunai. Hal itu juga tertuang dalam berita acara,” ungkap Widi sapaan karib mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut, Senin (3/4/2023).

Namun Restorative Justice kasus yang telah mencoreng marwah profesi jurnalis yang digelar oleh Polres Sumenep tersebut, nampak kedua korban tidak didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Kebiadaban Mantan Kades Batuampar Lakukan Penganiayaan Wartawan Sumenep
Kedua wartawan Sumenep yang mengalami intimidasi penyekapan dan penganiayaan oleh mantan dan Kades Batuampar, hingga Misrawi ditelanjangi (kanan). ©Okedaily.com/AWDI Sumenep

Diketahui sebelumnya, kedua korban telah menunjuk empat orang advokat sebagai pendamping hukum (PH) yang diberi kuasa dalam perkara itu. Mereka pun merasa dipecundangi, dan mempertanyakan mekanisme restorative justice tersebut.

Baca Juga :  Plt Kacabdin Pendidikan Sumenep Disinyalir Lindungi Oknum Guru yang Lecehkan Wartawan

Dikatakan Ketua Tim PH kedua korban, Syaiful Bahri, S.H. bersama rekan-rekannya merasa dipecundangi mendengar berita adanya restorative justice terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban itu, yang dilakukan oleh mantan Kades dan Kades Batuampar, masing-masing berinisial MFR dan RB. AMA.

”Kami selaku kuasa hukum 2 (dua) Saksi Korban sungguh sangat kecewa karena mekanisme restorative justice yang digelar di Polres Sumenep tidak ada pemberitahuan kepada kami, baik itu dari pihak Polres selaku penyidik dan dari pemberi kuasa (klien),” ujarnya, Senin (3/4).

Namun semua sudah terjadi, bahkan dari pihak kliennya pun tidak ada komunikasi sampai saat ini. Padahal kata Ipung sapaan akrabnya, sudah jelas di surat kuasa bahwa pencabutan surat kuasa secara sepihak tidak bisa membatalkan surat kuasa.

Baca Juga :  Korupsi Disulap Hutang Pribadi, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Line Buka-bukaan

”Jadi secara legalitas, saya masih bisa mempertanyakan kasus ini kepada Polres Sumenep seperti apa bentuk kesepakatan restorative justice walau sudah menjadi rahasia umum terhadap hal tersebut, bahwa klien kami menerima uang kompensasi sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” tandanya.

“Dan yang pasti secara persurat kami secepat mungkin tetap mempertanyakan hal ini kepada pihak polres dan kepada dua orang klien kami tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (1/4/2023) kemarin, Polres Sumenep telah menetapkan kedua terduga pelaku kekerasan pers sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Ciri BUMDes Sehat Berkontribusi Terhadap PADes

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?
Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari
Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?
LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging
Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?
Isu Kredit Tanpa Agunan Mencuat, Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Mulai Resah
Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?
Kasus Penganiayaan WNA oleh Advokat Ni Komang Monica Christin Dani Naik ke Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:31 WIB

Tata Kelola BPRS Bhakti Sumekar Dalam Bahaya, Ada Intervensi Bupati Sumenep?

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:10 WIB

Menjaga Marwah Bank Daerah, Tanggung Jawab Bupati Sumenep Tak Bisa Dihindari

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kredit Berbasis Kedekatan di BPRS Bhakti Sumekar, Langgar Regulasi Perbankan?

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:30 WIB

LABHI Bali dan Berdikari Law Office Lawan Dugaan Kriminalisasi Kakanwil BPN Bali I Made Daging

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:33 WIB

Unsur Pansel Dirahasiakan, Apakah Pj Sekda Boleh Menjadi Bagian?

Berita Terbaru

Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M.Kes. ©okedaily.com/istimewa

Nasional

RSUD Moh Anwar Sumenep Terus Perkuat Layanan Kesehatan 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:15 WIB

Terpantau, Ketua Banggar DPR RI, MH. Said Abdullah, menghadiri Musancab 2026 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep. ©okedaily.com [foto: Mashudi Surahman]

Politik

Musancab 2026, PDIP Sumenep Targetkan 15 Kursi DPRD

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:59 WIB

I Gede Tommy Sumertha, Anggota DPRD Kota Denpasar. Foto: AI

Berita

Ditolak 2021, Akhirnya PSEL Diteken

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:44 WIB

Verified by MonsterInsights