Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

Avatar of Okedaily
66
×

PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?
Saling menunjukkan berita acara restorative justice oleh Kades Batuampar, RB. AMA (kanan) dan pihak korban, Misrawi (kiri). ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA Proses hukum kasus kekerasan pers yang menimpa dua wartawan Sumenep dari media online kabaroposisi.net (Misrawi) dan koranpatrolixp.com (Sahawi), pada Minggu (26/3/2023), di kediaman Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berujung damai dengan mahar 150 juta rupiah.

Diketahui kedua wartawan Sumenep itu bersepakat untuk mencabut laporan polisi, pada Sabtu (1/4/2023) malam, dan memilih penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dengan para tersangka, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. bahwa Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Ia juga menyebut, pihak pelapor telah meminta uang ganti rugi sebesar 150 juta rupiah secara tunai. Menurutnya, hal itu juga tertuang dalam berita acara.

Baca Juga :  PKN Sumenep Resmi Daftarkan 50 Orang Bacaleg ke KPUD Setempat

“RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak, RJ dilakukan pagi tadi. Pihak pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta tunai. Hal itu juga tertuang dalam berita acara,” ungkap Widi sapaan karib mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut, Senin (3/4/2023).

Namun Restorative Justice kasus yang telah mencoreng marwah profesi jurnalis yang digelar oleh Polres Sumenep tersebut, nampak kedua korban tidak didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Kebiadaban Mantan Kades Batuampar Lakukan Penganiayaan Wartawan Sumenep
Kedua wartawan Sumenep yang mengalami intimidasi penyekapan dan penganiayaan oleh mantan dan Kades Batuampar, hingga Misrawi ditelanjangi (kanan). ©Okedaily.com/AWDI Sumenep

Diketahui sebelumnya, kedua korban telah menunjuk empat orang advokat sebagai pendamping hukum (PH) yang diberi kuasa dalam perkara itu. Mereka pun merasa dipecundangi, dan mempertanyakan mekanisme restorative justice tersebut.

Baca Juga :  PNS Nakal Kecamatan Sapeken Lakukan Intimidasi Kepada Wartawan

Dikatakan Ketua Tim PH kedua korban, Syaiful Bahri, S.H. bersama rekan-rekannya merasa dipecundangi mendengar berita adanya restorative justice terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban itu, yang dilakukan oleh mantan Kades dan Kades Batuampar, masing-masing berinisial MFR dan RB. AMA.

”Kami selaku kuasa hukum 2 (dua) Saksi Korban sungguh sangat kecewa karena mekanisme restorative justice yang digelar di Polres Sumenep tidak ada pemberitahuan kepada kami, baik itu dari pihak Polres selaku penyidik dan dari pemberi kuasa (klien),” ujarnya, Senin (3/4).

Namun semua sudah terjadi, bahkan dari pihak kliennya pun tidak ada komunikasi sampai saat ini. Padahal kata Ipung sapaan akrabnya, sudah jelas di surat kuasa bahwa pencabutan surat kuasa secara sepihak tidak bisa membatalkan surat kuasa.

Baca Juga :  Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Kangean Buat Geleng Kepala

”Jadi secara legalitas, saya masih bisa mempertanyakan kasus ini kepada Polres Sumenep seperti apa bentuk kesepakatan restorative justice walau sudah menjadi rahasia umum terhadap hal tersebut, bahwa klien kami menerima uang kompensasi sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” tandanya.

“Dan yang pasti secara persurat kami secepat mungkin tetap mempertanyakan hal ini kepada pihak polres dan kepada dua orang klien kami tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (1/4/2023) kemarin, Polres Sumenep telah menetapkan kedua terduga pelaku kekerasan pers sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Akhirnya Proyek DD Desa Sokarammi Timur Sumenep Dikerjakan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Example 325x300