PH Dua Wartawan Sumenep Korban Kekerasan Pers Tidak Dilibatkan di Gelar RJ, Ada Apa?

- Editorial Team

Rabu, 5 April 2023 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saling menunjukkan berita acara restorative justice oleh Kades Batuampar, RB. AMA (kanan) dan pihak korban, Misrawi (kiri). ©Okedaily.com/Ist

Saling menunjukkan berita acara restorative justice oleh Kades Batuampar, RB. AMA (kanan) dan pihak korban, Misrawi (kiri). ©Okedaily.com/Ist

OKEDAILY, MADURA – Proses hukum kasus kekerasan pers yang menimpa dua wartawan Sumenep dari media online kabaroposisi.net (Misrawi) dan koranpatrolixp.com (Sahawi), pada Minggu (26/3/2023), di kediaman Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, berujung damai dengan mahar 150 juta rupiah.

Diketahui kedua wartawan Sumenep itu bersepakat untuk mencabut laporan polisi, pada Sabtu (1/4/2023) malam, dan memilih penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dengan para tersangka, sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H. bahwa Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Ia juga menyebut, pihak pelapor telah meminta uang ganti rugi sebesar 150 juta rupiah secara tunai. Menurutnya, hal itu juga tertuang dalam berita acara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Merdeka di Tiang Bendera, Kapan di Perut Rakyat?

“RJ dilakukan atas persetujuan antara kedua belah pihak, RJ dilakukan pagi tadi. Pihak pelapor meminta uang ganti rugi sebesar Rp 150 juta tunai. Hal itu juga tertuang dalam berita acara,” ungkap Widi sapaan karib mantan Kapolsek Sumenep Kota tersebut, Senin (3/4/2023).

Namun Restorative Justice kasus yang telah mencoreng marwah profesi jurnalis yang digelar oleh Polres Sumenep tersebut, nampak kedua korban tidak didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

Kebiadaban Mantan Kades Batuampar Lakukan Penganiayaan Wartawan Sumenep
Kedua wartawan Sumenep yang mengalami intimidasi penyekapan dan penganiayaan oleh mantan dan Kades Batuampar, hingga Misrawi ditelanjangi (kanan). ©Okedaily.com/AWDI Sumenep

Diketahui sebelumnya, kedua korban telah menunjuk empat orang advokat sebagai pendamping hukum (PH) yang diberi kuasa dalam perkara itu. Mereka pun merasa dipecundangi, dan mempertanyakan mekanisme restorative justice tersebut.

Baca Juga :  IPNU Sumatera Utara Minta PN Medan Evaluasi Putusan

Dikatakan Ketua Tim PH kedua korban, Syaiful Bahri, S.H. bersama rekan-rekannya merasa dipecundangi mendengar berita adanya restorative justice terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua korban itu, yang dilakukan oleh mantan Kades dan Kades Batuampar, masing-masing berinisial MFR dan RB. AMA.

”Kami selaku kuasa hukum 2 (dua) Saksi Korban sungguh sangat kecewa karena mekanisme restorative justice yang digelar di Polres Sumenep tidak ada pemberitahuan kepada kami, baik itu dari pihak Polres selaku penyidik dan dari pemberi kuasa (klien),” ujarnya, Senin (3/4).

Namun semua sudah terjadi, bahkan dari pihak kliennya pun tidak ada komunikasi sampai saat ini. Padahal kata Ipung sapaan akrabnya, sudah jelas di surat kuasa bahwa pencabutan surat kuasa secara sepihak tidak bisa membatalkan surat kuasa.

Baca Juga :  Dugaan Kredit Tanpa Agunan di BPRS Bhakti Sumekar, Khusus Orang Dekat Bupati?

”Jadi secara legalitas, saya masih bisa mempertanyakan kasus ini kepada Polres Sumenep seperti apa bentuk kesepakatan restorative justice walau sudah menjadi rahasia umum terhadap hal tersebut, bahwa klien kami menerima uang kompensasi sebesar seratus lima puluh juta rupiah,” tandanya.

“Dan yang pasti secara persurat kami secepat mungkin tetap mempertanyakan hal ini kepada pihak polres dan kepada dua orang klien kami tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (1/4/2023) kemarin, Polres Sumenep telah menetapkan kedua terduga pelaku kekerasan pers sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Penerimaan Mahasiswa Baru UINSU Mencuat, GP Ansor Sumut : Copot Prof Syahrin Harahap

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel okedaily.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Related News

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan
Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan
Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul
Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian
Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas
Pemkab Sumenep Klaim Mutasi Berbasis TPK, Kompetensi Idham Halil Masih Dipertanyakan
Dari Perdagangan ke RSUD, AWDI Sumenep Pertanyakan Kompetensi Idham Halil
SOP Baru Produk Hukum Sumenep: Menata Prosedur, Menjaga Kepastian Hukum

Related News

Selasa, 29 September 2026 - 14:48 WIB

Camat Dilantik Sertifikat Menyusul, Jangan Balik Logika Syarat Jabatan

Selasa, 29 September 2026 - 10:34 WIB

Pemerhati Birokrasi Sumenep Pertanyakan Pengangkatan Camat yang Belum Penuhi Kompetensi Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

Pemkab Sumenep Klaim Pengangkatan Camat Berdasarkan Rekomendasi BKN, Sertifikasi Kepamongprajaan Menyusul

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Empat Desa Ajukan Lahan KDMP ke PT Garam, Berbulan-bulan Belum Ada Kepastian

Selasa, 22 September 2026 - 12:57 WIB

Klaim Berbasis TPK, Bupati Sumenep Mutasi Sekcam Bluto Menjelang Purna Tugas

Latest News